Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah
Berdasarkan Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara)
Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil
Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah, Penugasan PNS
terdiri atas Penugasan pada Instansi Pemerintah dan Penugasan di luar Instansi
Pemerintah.
Penugasan
PNS Pada Instansi Pemerintah
Penugasan PNS Pada Instansi
Pemerintah terdiri dari a) Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang
pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan
PNS; dan b) Penugasan PNS di lingkungan Instansi Pemerintah yang pimpinannya memiliki
kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS. Penugasan PNS
sebagaimana diimaksud diperuntukkan bagi: PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan
khusus; dan PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang bersifat pendukung atau
administratif. Penugasan PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus pada Instansi
Pemerintah dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a.
kualifikasi dan kompetensi dalam jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh
instansi;
b.
kewenangan yang melekat dalam jabatan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan;
c.
penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah; dan
d.
optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.
Jenis jabatan atau bidang Tugas
Jabatan yang dapat diberikan Penugasan disusun oleh pimpinan Instansi
Pemerintah. Jenis jabatan atau bidang Tugas Jabatan diusulkan oleh pimpinan
Instansi Pemerintah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokasi untuk ditetapkan. Jenis
jabatan terdiri atas: jabatan pimpinan tinggi; jabatan administrasi; dan jabatan
fungsional.
Penugasan pada Instansi Pemerintah
dapat dilakukan atas dasar permintaan Instansi Penerima atau Penugasan dari
Instansi Induknya. Penugasan ditetapkan dengan keputusan Instansi Induk yang
ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Induk.
Surat pemberitahuan
Penugasan untuk melaksanakan Tugas Jabatan khusus disertai dengan dokumen
pendukung sebagai berikut:
a.
uraian urgensi Penugasan yang meliputi:
1.
kualifikasi dan kompetensi jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi;
2.
kewenangan yang melekat dalam jabatan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan;
3.
penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah;
4.
optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi; dan
5.
urgensi terhadap Penugasan untuk melaksanakan Tugas Jabatan khusus;
b.
surat permintaan Instansi Penerima; dan
c.
surat persetujuan Instansi Induk.
Terhadap pemberitahuan Penugasan,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi menetapkan rekomendasi yang menjadi dasar
penetapan keputusan Penugasan yang ditandatangani oleh PPK Instansi Induk. Pelaksanaan
Penugasan wajib disampaikan oleh Instansi Pemerintah kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
Tata
Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah
Instansi Pemerintah yang membutuhkan
PNS menyampaikan permintaan Penugasan PNS kepada Instansi Induk. Permintaan
Penugasan harus menyatakan jenis jabatan dan syarat jabatan serta dokumen
kelengkapan lainnya. Permintaan Penugasan dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini. Instansi Induk dapat menyetujui atau menolak permintaan. Dalam
hal Instansi Induk menyetujui permintaan, PPK atau PyB Instansi Induk
mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk
mendapatkan pertimbangan teknis. Dalam hal Instansi Induk menolak permintaan, usulan
Penugasan dikembalikan kepada Instansi Pemerintah yang mengajukan Penugasan
disertai alasan penolakan. Berdasarkan usulan Penugasan, Badan Kepegawaian Negara
melakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara. Pertimbangan teknis dilakukan untuk keterpaduan dan akurasi
pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara, pengendalian kebutuhan PNS,
dan kelancaran pelayanan kepegawaian. Berdasarkan pertimbangan teknis Instansi Induk
menetapkan keputusan Penugasan. Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan
Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif ditetapkan oleh PyB. Keputusan
Penugasan sekaligus memuat keputusan pemberhentian dari jabatan bagi PNS yang
melaksanakan Penugasan. Keputusan Penugasan PNS dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini. Adapun Pertimbangan teknis dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Penugasan PNS dapat dilakukan
berdasarkan perintah dari PPK Instansi Induk setelah mendapatkan persetujuan
dari Instansi Penerima. Dalam hal Instansi Penerima menyetujui permintaan, PPK atau
PyB Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara
untuk mendapatkan pertimbangan teknis. Dalam hal Instansi Penerima menolak permintaan,
usulan Penugasan dikembalikan kepada Instansi Induk yang mengajukan Penugasan
disertai alasan penolakan. Berdasarkan usulan Penugasan, Badan Kepegawaian Negara
melakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan pertimbangan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara. Pertimbangan teknis dilakukan untuk keterpaduan dan akurasi
pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara, pengendalian kebutuhan PNS,
dan kelancaran pelayanan kepegawaian. Berdasarkan pertimbangan teknis Instansi Induk
menetapkan keputusan Penugasan.
Keputusan Penugasan bagi PNS
yang melaksanakan Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif
ditetapkan oleh PyB. Keputusan Penugasan sekaligus memuat keputusan
pemberhentian dari jabatan bagi PNS yang melaksanakan Penugasan. Keputusan
Penugasan PNS dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Adapun
Pertimbangan teknis dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Dalam hal Penugasan PNS dilakukan
dalam rangka melaksanakan Tugas Jabatan khusus, PPK Instansi Induk mengajukan
surat pemberitahuan Penugasan PNS kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk
mendapatkan rekomendasi. Berdasarkan rekomendasi, Instansi Induk mengajukan usulan
Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan
teknis. Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus pada
Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK Instansi Induk. Keputusan Penugasan PNS
dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Contoh Penugasan
dalam Tugas Jabatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
Tata
Cara Perpanjangan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah
Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang
Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi
Pemerintah bahwa penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling
lama 5 (lima) tahun. Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dapat diperpanjang dengan
persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi Pemerintah yang membutuhkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPK dapat mendelegasikan persetujuan
kepada PyB. Dalam hal PNS yang melaksanakan Penugasan tidak memenuhi target kinerja,
paling singkat 1 (satu) tahun PNS yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk
tidak dipertimbangkan perpanjangan Penugasannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal PPK Instasi Induk menyetujui perpanjangan jangka waktu
diterbitkan keputusan Penugasan yang baru. Perpanjangan Penugasan PNS harus
mempertimbangkan batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki PNS
tersebut. Dalam hal dilakukan perpanjangan Penugasan, Instansi Induk menyampaikan
tembusan keputusan perpanjangan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
Permintaan perpanjangan Penugasan
diajukan oleh pimpinan Instansi Penerima kepada PPK Instansi Induk paling lambat
3 (tiga) bulan sebelum masa Penugasan berakhir. Permintaan perpanjangan Penugasan,
dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 5
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. PPK menetapkan
keputusan perpanjangan Penugasan yang dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Penugasan
Di Luar Instansi Pemerintah
Penugasan PNS di luar
Instansi Pemerintah yaitu PNS melaksanakan Tugas Jabatan khusus di luar Instansi
Pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Penugasan meliputi Penugasan pada: a) proyek
pemerintah; b) organisasi profesi; c) organisasi internasional; dan d) badan
atau instansi lain, yang ditentukan pemerintah. Penugasan PNS di luar Instansi
Pemerintah dilaksanakan dengan mempertimbangkan: jabatan yang bersifat amanat
(mandatory) yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau jabatan yang keahliannya memiliki karakteristik tertentu dan hanya ada di
Instansi Pemerintah.
Penugasan PNS di luar Instansi
Pemerintah dapat dilakukan atas dasar permintaan institusi yang membutuhkan
atau Penugasan dari Instansi Induk. Penugasan ditetapkan dalam keputusan Instansi
Induk yang ditandatangani oleh PPK Instansi Induk. Keputusan Penugasan PNS di luar
Instansi Pemerintah dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Proyek pemerintah merupakan proyek
yang ditentukan pemerintah sebagai proyek pemerintah. Proyek pemerintah
dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
PNS dapat ditugaskan menjadi
anggota atau pengurus organisasi profesi atas dasar kesamaan profesi bidang
keahliannya yang ditentukan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Organisasi profesi merupakan organisasi yang memiliki
anggaran dasar/anggaran rumah tangga, kepengurusan, keanggotaan, dan memiliki
legalitas hukum.
PNS dapat ditugaskan pada
organisasi internasional yang ditentukan pemerintah. Organisasi internasional merupakan
organisasi internasional antarpemerintah dalam kerangka sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa
dan/atau non Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diakui sebagai subjek hukum
internasional serta memiliki kapasitas membuat perjanjian internasional. Organisasi
internasional merupakan organisasi internasional yang Indonesia menjadi negara
anggota. Organisasi internasional harus mempunyai visi dan misi yang sejalan
dengan visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan/instansi lain yaitu
badan layanan umum/badan layanan umum daerah, badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah, atau badan/instansi lain yang ditentukan pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh Penugasan PNS di luar
Instansi Pemerintah tercantum dalam Lampiran I angka 2 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Tata
Cara Penetapan Penugasan PNS Di Luar Instansi Pemerintah
Institusi di luar Instansi
Pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan Penugasan PNS kepada
Instansi Induk. Permintaan Penugasan harus menyatakan jenis jabatan, syarat
jabatan, atau dokumen kelengkapan lain yang dibutuhkan. Permintaan Penugasan dibuat
menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Dikecualikan dari ketentuan bagi PNS
yang ditugaskan pada organisasi internasional. Instansi Induk dapat menyetujui atau
menolak permintaan Penugasan dari institusi di luar Instansi Pemerintah. Dalam hal
Instansi Induk menyetujui permintaan, PPK Instansi Induk mengajukan usulan Penugasan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis. Dalam
hal Instansi Induk menolak permintaan, usulan Penugasan dikembalikan kepada institusi
yang mengajukan Penugasan disertai alasan penolakan. Berdasarkan usulan Penugasan,
Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan pertimbangan
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pertimbangan teknis dilakukan untuk keterpaduan
dan akurasi pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara, pengendalian
kebutuhan PNS, dan kelancaran pelayanan kepegawaian. Berdasarkan pertimbangan teknis,
PPK Instansi Induk menetapkan keputusan Penugasan PNS di luar Instansi
Pemerintah.
Keputusan Penugasan sekaligus
memuat keputusan pemberhentian dari jabatan bagi PNS yang melaksanakan
Penugasan, Keputusan Penugasan PNS dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini. Pertimbangan teknis dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Tata
Cara Perpanjangan Penugasan Di Luar Instansi Pemerintah
Penugasan PNS di luar
Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun. Penugasan PNS di
luar Instansi Pemerintah dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk
atas usul institusi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal PNS yang melaksanakan Penugasan tidak memenuhi target
kinerja, paling singkat 1 (satu) tahun PNS yang bersangkutan dapat direkomendasikan
untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan Penugasannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal PPK Instasi Induk menyetujui perpanjangan jangka waktu
maka diterbitkan keputusan Penugasan yang baru. Dalam hal Penugasan di luar Instansi
Pemerintah dilaksanakan pada organisasi internasional, jangka waktu Penugasan ditetapkan
oleh organisasi internasional tempat PNS tersebut melaksanakan Penugasan. Perpanjangan
Penugasan PNS harus mempertimbangkan batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang
diduduki PNS tersebut. Dalam hal dilakukan perpanjangan Penugasan, Instansi
Induk menyampaikan tembusan keputusan perpanjangan Penugasan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Permintaan perpanjangan
Penugasan disampaikan oleh pimpinan institusi yang menerima Penugasan kepada
PPK Instansi Induknya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Penugasan
berakhir. Permintaan perpanjangan Penugasan, dibuat sesuai contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini. Dikecualikan dari ketentuan ini untuk PNS yang
ditugaskan pada organisasi internasional.
PPK menetapkan keputusan
perpanjangan Penugasan yang dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Selengkapnya silahklah
download Peraturan BKN Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 Tentang
Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah Dan
Di Luar Instansi Pemerintah. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang
Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi
Pemerintah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.