Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 Tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka melaksanaka.n Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-211/PB/2018 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar yang telah dimutakhirkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-205/PB/2021 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar; b) bahwa dalarn rangka mendukung perkernbangan transaksi keuangan yang mernedukan penggunaan kode akun bare serta untuk mewujudkan keselarasan Bagan Akun Standar pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mendukung pelaksanaan konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pernerintah Daerah (LKPD), perlu mengatur kernbali ketentuan mengenai Segmen Akun pada .Bagan Akun Standar; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan. tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar.
Ada
pun salah satu dasar hokum diterbitkan Keputusan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 Tentang Kodefikasi Segmen
Akun Pada Bagan Akun Standar, adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013
tentang Bagan Akun Standar (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2013 Nomor
1618);
Diktum
PERTAMA Keputusan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 Tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan
Akun Standar menyatakan Menetapkan Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun
Standar yang terdiri atas: a) Segmen Akun Kas sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur
Jenderal ini; b)_Penjelasan Uraian Segmen Akun Kas sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur
Jenderal ini; c) Segmen Akun Akrual sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III
yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini;
dan d) Penjelasan Uraian Segmen Akun Akrual sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur
Jenderal ini.
Diktum
KEDUA Keputusan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 Tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan
Akun Standar menyatakan Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar
sebagairnana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mulai digunakan dalarn penyusunan
Laporan Keuangan Kementerian NegaraiLembaga, Laporan Keuangan Bendahara. Umum
Negara, dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tabun 2021.
Diktum
KETIGA Keputusan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 Tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan
Akun Standar menyatakan bahwa Khusus untuk Kodefikasi Segmen Akun pada
Bagan Akun Standar berikut ini mulai digunakan pada Tahun Anggaran 2022, yaitu
sebagai berikut
Diktum
KEEMPAT Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 Tentang
Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar menyatakan Pada saat
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a. Keputusan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP¬211/PB/2018 tentang Kodefikasi
Segmen Akun pada Bagan Akun Standar; dan
b. Keputusan
Direktur Jenderal Perbendaharaa.n Nomor KEP¬2051PB/2021 tentang Pemutakhiran
Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar,
dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum
KELIMA Keputusan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 Tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan
Akun Standar menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Bagi
yang membutuhkan salinan dan lampiran Keputusan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 Tentang Kodefikasi Segmen
Akun Pada Bagan Akun Standar silahkan download melalui link yang tersedia.
LINK DOWNLOAD SALINAN DAN LAMPIRAN (DISINI)
Demikian
informasi tentang Keputusan Direktur
Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-331/PB/2021 Tentang Kodefikasi Segmen Akun
Pada Bagan Akun Standar. Semoga ada manfaatnya.