Jenjang Pangkat Golongan Ruang Jabatan Fungsional Dokter. Jabatan fungsional dokter atau biasa disebut Jabatan fungsional dokter umum adalah jabatan yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenandan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada sarana pelayananan kesehatan. Jabatan fungsional Dokter termasuk dalam rumpun kesehatan sehingga berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan di lingkungan kementerian kesehatan dan instansi di luar kementerian kesehatan.
Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 139 Tahun 2003 tentang Jabatan
fungsional dokter dan angka kredinya dinyatakan bahwa Instansi Pembina
jabatan fungsional Dokter adalah Kementerian Kesehatan. Adapun persyaratan
untuk menduduki Jabatan Fungsional Dokter adalah Memiliki integritas dan
moralitas yang baik, Sehat Jasmani dan rohani, Terdapat formasi, berijazah
Dokter, pangkat paling rendah Penata Muda tingkat I, golongan ruang III/b, dan nilai
prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Bagaimana Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan
Fungsional Dokter ? Jabatan fungsional Dokter merupakan jabatan fungsional
yang memiliki kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional Dokter pada
kategori keahlian terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan
Ahli Utama. Berikut ini Jenjang Pangkat
Golongan Ruang Jabatan Fungsional Dokter berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 139
Tahun 2003 tentang Jabatan fungsional dokter dan angka kredinya dari yang
terendah sampai dengan tertinggi.
A.
Jenjang Jabatan Dokter dari yang
terendah sampai dengan tertinggi yaitu:
a.
Dokter Perfarna;
b.
Dokter Muda;
c.
Dokter Madya;
d.
Dokter Utama.
B.
Jenjang Pangkat dan Golongan Ruangan Jabatan
Dokter yaitu
a.
Dokter Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, gotongan ruang
b.
Dokter Muda, terdiri dari:
1. Penata, goiongan ruang 111/c;
2. Penata Tingkat I, go(ongari ruang 111/d.
c.
Dokter Madya, terdiri dari:
1. Pembina, gotongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat 1, gotongan ruang IV/b;
3. Pembina Utama Muda, gotongan ruang IV/c.
d.
Dokter Utama, terdiri dari:
1.
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d;
2.
Pembina Utama, golongan golongan ruang IV/e
Lalu Apa Tupoksi atau Tugas Pokok dan Fungsi Dokter.
Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 139 Tahun 2003 tentang Jabatan fungsional dokter
dan angka kredinya, Tupoksi atau Tugas pokok Dokter, adalah
memberikan petayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang metiputi
promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat datam rangka kemandirian
di bidang kesehatan kepada masyarakat. Adapun unsur dan sub unsur kegiatan
dokter adalah sebagai berikut:
a)
pendidikan, meliputi: 1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 2) pendidikan
dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pertahanan negara serta
memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
b)
pelayanan kesehatan, meliputi: 1) penyembuhan penyakit; 2) pemulihan kesehatan
akibat penyakit; 3) peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencegahan
penyakit; 4) pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap;
5) pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat; dan 6) pembinaan peran dan
serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan
c)
pengabdian pada masyarakat, meliputi: 1) pelaksanaan kegiatan
bantuan/partisipasi kesehatan; 2) pelaksanaan tugas lapangan di bidang
kesehatan; 3) pelaksanaan penanggulangan penyakit/wabah tertentu
d)
pengembangan profesi, meliputi: 1) pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
kesehatan; 2) penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang
kesehatan; 3) pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di
bidang kesehatan; 4) pengembangan teknologi tepat guna di bidang kesehatan
e)
unsur penunjang, meliputi: 1) pengajar/pelatih di bidang kesehatan; 2) peran
serta dalam seminar/lokakarya di bidang kesehatan; 3) keanggotaan dalam
Organisasi Profesi Dokter; 4) keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional
Dokter; 5) perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; 6) perolehan piagam
kehormatan
Sedangkan Rincian Uraian Kegiatan
Dokter sesuai dengan Jenjang Jabatan Fungsional Dokter adalah sebagai berikut.
A. Uraian Kegiatan Dokter Jenjang
Ahli Pertama, meliputi:
·
melakukan pelayanan medik umum rawat jalan
tingkat pertama
·
melakukan pelayanan spesialistik rawat jalan
tingkat pertama
·
melakukan tindakan khusus tingkat sederhana
oleh Dokter umum
·
melakukan tindakan khusus tingkat sedang oleh
Dokter umum
·
melakukan tindakan spesialistik tingkat
sederhana
·
melakukan tindakan spesialistik tingkat
sedang
·
melakukan tindakan darurat medik/pertolongan
pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat sederhana
·
melakukan kunjungan (visite) kepada pasien
rawat inap
·
melakukan pemulihan mental tingkat sederhana
·
melakukan pemulihan mental kompleks tingkat I
·
melakukan pemulihan fisik tingkat sederhana
·
melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat I
·
melakukan pemeliharaan kesehatan ibu
·
melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan
balita
·
melakukan pemeliharaan kesehatan anak
·
melakukan pelayanan keluarga berencana
·
melakukan pelayanan imunisasi
·
melakukan pelayanan gizi
·
mengumpulkan data dalam rangka pengamatan
epidemiologi penyakit
·
melakukan penyuluhan medik
·
membuat catatan medik rawat jalan
·
membuat catatan medik rawat inap
·
melayani atau menerima konsultasi dari luar
atau keluar
·
melayani atau menerima konsultasi dari dalam
·
menguji kesehatan individu
·
menjadi Tim Penguji Kesehatan
·
melakukan visum et repertum tingkat sederhana
·
melakukan visum et repertum kompleks tingkat
I
·
menjadi saksi ahli
·
mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
·
melakukan otopsi dengan pemeriksaan
laboratorium
·
melakukan tugas jaga panggilan/on call
·
melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
·
melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien
·
melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang
kesehatan tingkat sederhana
B. Uraian Kegiatan Dokter Jenjang
Ahli Muda, meliputi:
·
melakukan pelayanan medik umum konsul pertama
·
melakukan pelayanan spesialistik konsul
pertama
·
melakukan pelayanan spesialistik konsultan
·
melakukan tindakan khusus kompleks tingkat I
oleh Dokter umum
·
melakukan tindakan spesialistik kompleks
tingkat I
·
melakukan tindakan medik spesialistik
konsultan
·
melakukan tindakan darurat medik/pertolongan
pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat sedang
·
melakukan kunjungan (visite) kepada pasien
rawat inap
·
melakukan pemulihan mental tingkat sederhana
·
melakukan pemulihan mental kompleks tingkat I
·
melakukan pemulihan fisik tingkat sederhana
·
melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat I
·
melakukan pemeliharaan kesehatan ibu
·
melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan
balita
·
melakukan pemeliharaan kesehatan anak
·
melakukan pelayanan keluarga berencana
·
melakukan pelayanan imunisasi
·
melakukan pelayanan gizi
·
mengumpulkan data dalam rangka pengamatan
epidemiologi penyakit
·
melakukan penyuluhan medik
·
membuat catatan medik rawat jalan
·
membuat catatan medik rawat inap
·
melayani atau menerima konsultasi dari luar
atau keluar
·
melayani atau menerima konsultasi dari dalam
·
menguji kesehatan individu
·
menjadi Tim Penguji Kesehatan
·
melakukan visum et repertum tingkat sederhana
·
melakukan visum et repertum kompleks tingkat
I
·
menjadi saksi ahli
·
mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
·
melakukan otopsi dengan pemeriksaan
laboratorium
·
melakukan tugas jaga panggilan/on call
·
melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
·
melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien
·
melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang
kesehatan tingkat sedang
C. Uraian Kegiatan Dokter Jenjang
Dokter Ahli Madya, meliputi:
·
melakukan pelayanan spesialistik konsultan
·
melakukan tindakan khusus kompleks tingkat II
oleh Dokter umum
·
melakukan tindakan spesialistik kompleks
tingkat II
·
melakukan tindakan medik spesialistik
konsultan
·
melakukan tindakan darurat medik/pertolongan
pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat I
·
melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat
inap
·
melakukan pemulihan mental tingkat sedang
·
melakukan pemulihan mental kompleks tingkat
II
·
melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat II
·
melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat
sedang
·
mengumpulkan data dalam rangka pengamatan
epidemiologi penyakit
·
melakukan penyuluhan medik
·
membuat catatan medik rawat jalan
·
membuat catatan medik rawat inap
·
melayani atau menerima konsultasi dari luar
atau keluar
·
melayani atau menerima konsultasi dari dalam
·
menguji kesehatan individu
·
menjadi Tim Penguji Kesehatan
·
melakukan visum et repertum tingkat sedang
·
melakukan visum et repertum kompleks tingkat
II
·
menjadi saksi ahli
·
mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
·
melakukan otopsi tanpa pemeriksaan
laboratorium
·
melakukan otopsi dengan pemeriksaan
laboratorium
·
melakukan tugas jaga panggilan/on call
·
melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
·
melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien
·
melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang
kesehatan kompleks
D. Uraian Kegiatan Dokter Jenjang
Ahli Utama, meliputi:
·
melakukan pelayanan spesialistik konsultan
·
melakukan tindakan khusus kompleks tingkat
III oleh Dokter umum
·
melakukan tindakan spesialistik kompleks
tingkat III
·
melakukan tindakan medik spesialistik
konsultan
·
melakukan tindakan darurat medik/pertolongan
pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat II
·
melakukan kunjungan (visite) kepada pasien
rawat inap
·
melakukan pemulihan mental tingkat sedang
·
melakukan pemulihan mental kompleks tingkat
II
·
melakukan pemulihan fisik tingkat sedang
·
melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat
sedang
·
melakukan penyuluhan medik
·
membuat catatan medik rawat jalan
·
membuat catatan medik rawat inap
·
melayani atau menerima konsultasi dari luar
atau keluar
·
melayani atau menerima konsultasi dari dalam
·
menguji kesehatan individu
·
menjadi Tim Penguji Kesehatan
·
melakukan visum et repertum kompleks tingkat
II
·
melakukan visum et repertum tingkat sedang
·
menjadi saksi ahli
·
mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
·
melakukan otopsi tanpa pemeriksaan
laboratorium
·
melakukan otopsi dengan pemeriksaan
laboratorium
·
melakukan tugas jaga panggilan/on call
·
melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit
·
melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien
·
melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang
kesehatan kompleks tingkat I
Bagi yang membutuhkan Salinan
Kepmenpan RB Nomor 139 Tahun 2003 tentang
Jabatan fungsional dokter dan angka kredinya. LINK DOWNLOAD KEPMENPAN RB NOMOR139 TAHUN 2003 (DISINI)
Demikian informasi tentang Jenjang Pangkat Golongan Ruang Jabatan
Fungsional Dokter. Semoga ada manfaatnya.