Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi |
Beberapa istilah yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain Data Pribadi, Pelindungan Data Pribadi, Informasi, Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, Subjek Data Pribadi, dan Badan Publik.
Adapun Pengertian data
Pribadi menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 adalah data tentang orang
perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri
atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Pengertian Pelindungan
Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam
rangkaian pemrosesan Data Fribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data
Pribadi.
Pengertian Informasi
adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai,
makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat,
didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik
ataupun nonelektronik.
Pengertian Pengendali
Data Pribadi menurut Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain Data Pribadi adalah
setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri
atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data
Pribadi.
Pengertian Prosesor
Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional
yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan
Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
Subjek Data Pribadi
adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi. Setiap Orang
adalah orang perseorangan atau korporasi. Sedangkan korporasi adalah kumpulan
orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi baik yang berbadan hokum maupun
tidak berbadan hukum.
Sedangkan Pengertian Badan
Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi
nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat,
dan/atau luar negeri.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan
Data Pribadi antara lain Data Pribadi ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan
Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini: a) yang berada di wilayah hukum Negara Republik
Indonesia; dan b) di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang
memiliki akibat hukum: 1) di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau 2)
bagi Subjek Data Pribadi warga Negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik
Indonesia.
Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 Tentang
Pelindungan Data Pribadi antara lain Data Pribadi ini tidak berlaku
untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi
atau rumah tangga.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan
Data Pribadi antara lain Data Pribadi ini berasaskan perlindungan, kepastian
hukum; kepentingan umum; kemanfaatan; kehati-hatian; keseimbangan; pertanggungjawaban;
dan kerahasiaan. Adapun data Pribadi terdiri atas: a) Data Pribadi yang
bersifat spesifik; dan b) Data Pribadi yang bersifat umum.
Data Pribadi yang
bersifat spesifik meliputi: a) data dan informasi kesehatan; b) data biometrik;c)
data genetika; d) catatan kejahatan; e)D data anak; f) data keterangan pribadi;
dan/atau g) data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data
Pribadi yang bersifat umum meliputi: a) nama lengkap; b) jenis kelamin; c) agama;
d) status perkawinan; dan/atau e) Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi
seseorang.
Apa saja Hak Subjek
Data Pribadi ? Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan Informasi tentang
kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggu.naan
Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi. Subjek Data
Pribadi berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau
ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan
Data Pribadi.
Subjek Data Pribadi
berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Subjek Data Pribadi
berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/ atau memusnahkan Data Pribadi
tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subjek Data Pribadi
berhak menarik kembali persetejuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang
telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi. Subjek Data Pribadi berhak
untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya
didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang
menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifrkan pada Subjek Data Pribadi. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan atas pemrosesan secara otomatis diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Subjek Data Pribadi
berhak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara sesual dengan
tujuan pemrosesan Data Pribadi. Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan
menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelanggaran pemrosesan Data Pribadi dan tata cara pengenaan ganti
rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Subjek Data Pribadi
berhak mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dari Pengendali
Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang
lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik Subjek Data Pribadi
berhak dan Data Pribadi tentang dirinya ke Pengendali Data Pribadi lainnya,
sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai
dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini. Ketentuan
lebih lanjut mengenai hak Subjek Data Pribadi untuk menggunakan dan Data Pribadi
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pelaksanaan hak
Subjek Data Pribadi diajukan melalui permohonan tercatat yang disampaikan
secara elektronik atau nonelektronik kepada Pengendali Data Pribadi. Hak-hak
Subjek Data Pribadi dikecualikan untuk: a) kepentingan pertahanan dan keamanan
nasional; b) kepentingan proses penegakan hukum; c) kepentingan umum dalam
rangka penyelenggaraan negara; d) kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter,
sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan
negara; atau e) kepentingan statistik dan penelitian ilmiah. Pengecualian sebagaimana
dimaksud dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain Data Pribadi. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi
tentang Undang-Undang (UU) Nomor 27
Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi antara lain Data Pribadi. Semoga
ada manfaatnya.