Surat Edaran tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak |
Isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, menyatakan bahwa Berkenaan dengan adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada usia balita) dan upaya percepatan penanggulangannya, maka dibutuhkan data pelaporan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan penatalaksanaan pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan bahwa:
1. Kasus Suspek Gangguan Ginjal Akut
Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus
penyakit pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria
atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.
2. Kasus Probabel Gangguan Ginjal Akut
Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah
kasus Suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal
sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai/tanpa disertai gejala
prodromal (seperti demam, diare, muntah, batuk-pilek), pada pemeriksaan
laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin (kreatinin > 1,5 kali
atau naik senilai ≥ 0,3 mg/dL), dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan
ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
melakukan penatalaksanaan awal Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical
Progressive Acute Kidney Injury pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki
paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan
Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak
memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana prasarana lain sesuai dengan
kebutuhan medis pasien harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit yang memiliki dokter
spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak. Penatalaksanaan pasien
oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan
Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan
Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak
di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
4. Tatalaksana identifikasi dini dan
rujukan pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive
Acute Kidney Injury pada anak (Lihat Salinan Surat Edaran tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan
Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak terlampir)
5. Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan
Kesehatan lain yang memberikan perawatan kepada pasien anak dengan Gangguan
Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus
melakukan penyelidikan epidemiologi berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
setempat, meliputi kegiatan
a. melakukan anamnesa termasuk
anamnesa mengenai penggunaan obat-obatan sediaan cair yang digunakan sebelum
mengalami gejala Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive
Acute Kidney Injury pada anak, baik obat yang dibeli bebas maupun obat yang
didapatkan dari fasilitas pelayanan kesehatan lain.
b. Dalam hal terdapat penggunaan
obat-obatan sediaan cair sebelumnya, Keluarga pasien diminta menyerahkan
obat-obatan tersebut ke di rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan lain tempat
pasien dirawat, Selanjutnya Instalasi/unit farmasi pada rumah sakit/fasilitas pelayanan
Kesehatan melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik
transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI.
c. Rumah sakit membuat surat permohonan
pemeriksaan toksikologi ke laboratorium rujukan (terlampir) disertai dengan
sampel darah (whole blood dengan EDTA) 5-10 ml dan urine 20 ml yang telah
dimasukkan dalam boks pendingin, disertai dengan obat yang telah dikemas dalam
plastik transparan sebagaimana huruf b diatas.
6. Setiap fasilitas pelayanan
kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus Gangguan
Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus
melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan
Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
7. Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan
cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Seluruh apotek untuk sementara
tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada
masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
9. Dinas Kesehatan Daerah Provinsi,
Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus
melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai:
a. Perlunya kewaspadaan orang tua
memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan
volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala
prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
b. Orang tua yang memiliki anak
terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang
didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai
dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c. Perawatan anak sakit yang menderita
demam dirumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti
mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.
Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan
Kesehatan terdekat.
Link
download Surat Edaran tentang Kewajiban
Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada
Anak (DISINI)
Demikian
informasi tentang Surat Edaran tentang Kewajiban
Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada
Anak. Semoga ada manfaatnya.