PMA Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Kementerian Agama |
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama, diterbitkan dengan pertimbangan: a) a. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian Agama, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Agama; b) bahwa penyederhanaan struktur organisasi Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/780/M.KT.01/2021 mengenai Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Kementerian Agama; c) bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
Berdasarkan PMA Nomor
72 Tahun 2022 Tentang OTK (Organisasi Dan Tata Kerja) Kementerian Agama, dinyatakan
bahwa Kementerian Agama berada
di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri. Kementerian Agama
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama
untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam
melaksanakan tugasmya, Kementerian
Agama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang bimbingan
masyarakat Islam, Kristen,
Katolik, Hindu, Buddha, dan
Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan
keagamaan;
b. koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan,
dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi pada
Kementerian Agama;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
d. pengawasan
atas pelaksanaan tugas
pada Kementerian Agama;
e. pelaksanaan
bimbingan teknis dan
supervisi atas pelaksanaan urusan
Kementerian Agama di daerah;
f. pelaksanaan
kegiatan teknis dari
pusat sampai ke daerah;
g. pelaksanaan
pendidikan, pelatihan, penelitian,
dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
h. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk
halal; dan
i. pelaksanaan dukungan substantif kepada
seluruh unsur organisasi pada Kementerian Agama.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 72 Tahun 2022 Tentang OTK (Organisasi Dan Tata Kerja)
Kementerian Agama bahwa 1)
Susunan organisasi Kementerian
Agama terdiri atas
11 (sebelas) unit kerja, sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
c. Direktorat
Jenderal Penyelenggaraan Haji
dan Umrah;
d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam;
e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Kristen;
f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Katolik;
g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Buddha;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan
Penelitian dan Pengembangan,
dan Pendidikan dan Pelatihan; dan
k. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Selain unit kerja
sebagaimana dimaksud , Menteri
dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dan 2 (dua) pusat. (3) Staf
ahli sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas: a) Staf Ahli
Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan; b) Staf
Ahli Bidang Manajemen
Komunikasi dan Informasi; dan c) Staf
Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pusat terdiri atas: a)
Pusat Kerukunan Umat Beragama; dan b)
Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
Sekretariat
Jenderal merupakan unsur
pembantu pimpinan yang berada
di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh
Sekretaris Jenderal. Sekretariat
Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan,
dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit
organisasi di Kementerian Agama.
Dalam
melaksanakan tugas Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a) koordinasi kegiatan Kementerian
Agama; b) koordinasi dan
penyusunan rencana, program,
dan anggaran Kementerian Agama; c)
pembinaan dan pemberian
dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Agama; d) pembinaan dan
penataan organisasi dan tata laksana; e)
koordinasi dan penyusunan
peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum; f)
penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan g) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Adapun Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas: a) Biro Perencanaan; b) Biro Kepegawaian; c) Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; d) Biro Organisasi dan Tata Laksana; e) Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri; f)
Biro Umum; dan g) Biro Hubungan
Masyarakat, Data, dan Informasi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Kementerian Agama.
Link download PeraturanMenteri Agama (PMA) Nomor 72 Tahun 2022
Demikian informasi tentang PMA Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Kementerian
Agama. Semoga ada manfaatnya