Permenpan Rb Nomor 968 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 |
Permenpan Rb Nomor 968 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa dalam rangka melaksanakan amanat pasal 4 ayat (2) dan Pasal 25 Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional; b) bahwa untuk mcmcnuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada jabatan fungsional Tenaga Kesehatan perlu menetapkan kebijakan tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum diterbitkan Permenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 Tentang
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut:
1)
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2)
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3)
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5607);
4)
Peraturan Pemcrintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
5) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2020);
6)
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126);
7)
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjiah Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 218);
8)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
656);
9)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 753);
10)
Surat Menteri Kesehatan Nomor: DG.01.01/Menkes/701/2022 tanggal 3 Oktober 2022
perihal Penyampaian Usulan Rekomendasi Kebijakan PPPK JF Kesehatan dari Tenaga
Diktum KESATU Permenpan Rb Nomor 968 Tahun 2022 Tentang
Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 menyatakan bahwa Pelamar
yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada
Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar
dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
b. Tenaga Kesehatan NonAparatur Sipil Negara yang
terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
Kementerian Kesehatan.
Diktum KEDUA Permenpan
RB Nomor 968 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022
menyatakan bahwa Jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan
Surat Tanda Registrasi (STR) terlampir pada Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 968 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun
Anggaran 2022 menyatakan bahwa Jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan
yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) terdiri dari: a) Administrator
Kesehatan; dan b) Entomolog Kesehatan
Diktum KEEMPAT Keputusan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 968 Tahun 2022 menyatakan
bahwa Pelamar sebagaimana diktum KESATU wajib memiliki pengalaman dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional
sebagaimana diktum KEDUA wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja
paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 3
(tahun) untuk jenjang muda dan 5 (lima) tahun untuk jenjang madya sesuai dengan
jabatan yang dilamar;
b. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional
sebagaimana diktum KETIGA wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja
paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5
(lima) tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Diktum KELIMA Keputusan
Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor
968 Tahun 2022 menyatakan bahwa Masa kerja Pelamar sebagaimana diktum
KEEMPAT dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a.
Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
b.
Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
c.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di
unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d.
Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja
pejabat administrator; atau
e.
Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki
pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan
/yayasan .
KEENAM Keputusan Menpan RB atau Permenpan
Rb Nomor 968 Tahun 2022 menyatakan bahwa Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan terdiri atas 2 (dua)
tahap, yaitu: a) Seleksi Administrasi; dan b) Seleksi Kompetensi yang terdiri
atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi
kompetensi sosial kultural, dan wawancara;
Diktum KETUJUH Keputusan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 968 Tahun 2022 menyatakan
Seleksi sebagaimana diktum KEENAM dilaksanakan dengan menggunakan sistem
Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara
dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan;
Diktum KEDELAPAN Keputusan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 968 Tahun 2022 menyatakan
bahwa Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada
diktum KEENAM huruf b adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan
rincian:
a.
Seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (Sembilan puluh) butir soal;
b.
Seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c.
Seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d.
Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Diktum KESEMBILAN Keputusan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 968 Tahun 2022 tentang
Mekanisme seleksi PPPK (P3K) Tenaga Kesehatan Tahun 2022 menyatakan bahwa Seleksi
kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KEDELAPAN dilaksanakan dalam durasi
waktu sebagai berikut:
a. Seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan
sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit;
b. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10
(sepuluh) menit.
Diktum KESEPULUH Keputusan Menpan RB
atau Permenpan Rb Nomor 968 Tahun
2022 tentang Mekanisme seleksi PPPK (P3K) Tenaga Kesehatan Tahun 2022 menyatakan
bahwa durasi waktu pelaksanaan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada
diktum KESEMBILAN dikecualikan bagi pclamar penyandang disabilitas sensorik
netra.
Duktum KESEBELAS Seleksi
kompetensi bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang sebagaimana
dimaksud pada diktum KESEPULUH dilaksanakan dalam durasi waktu sebagai berikut:
a. Seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan
sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit;
b. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 15
(lima belas) menit.
Diktum KEDUABELAS Keputusan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 968 Tahun 2022 tentang
Mekanisme seleksi PPPK (P3K) Tenaga Kesehatan Tahun 2022 menyatakan menyatakan menyatakan Pembobotan nilai
untuk soal Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada diktum KEDELAPAN yaitu:
a. untuk materi soal seleksi kompetensi teknis,
bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0
(nol);
b. untuk materi soal seleksi kompetensi
manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi
4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
c. untuk materi soal seleksi kompetensi sosial
kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5
(lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
d. untuk materi soal wawancara, bobot jawaban
benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak
menjawab bernilai 0 (nol).
Diktum KETIGABELAS Keputusan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 968 Tahun 2022 tentang
Mekanisme seleksi PPPK (P3K) Tenaga Kesehatan Tahun 2022 menyatakan menyatakan bahwa nilai kumulatif
paling tinggi untuk seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum
KEDUABELAS adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian:
a. 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi
kompetensi teknis;
b. 200 (dua ratus) untuk seleksi kompetensi manajerial
dan sosial kultural; dan
c.
40 (empat puluh) untuk wawancara.
Diktum KEEMPATBELAS Keputusan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 968 Tahun 2022 tentang
Mekanisme seleksi PPPK (P3K) Tenaga Kesehatan Tahun 2022 menyatakan menyatakan Nilai Ambang Batas untuk
seleksi Kompetensi BELAS sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM huruf b yaitu:
a. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis bagi
jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 0 (nol);
b. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis bagi
jabatan yang tidak mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 158 (seratus lima
puluh delapan);
c. nilai untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan
Sosial Kultural adalah 130 (seratus tiga puluh); dan
d. nilai untuk wawancara adalah 24 (dua puluh
empat).
Diktum KELIMABELAS Keputusan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 968 Tahun 2022 tentang
Mekanisme seleksi PPPK (P3K) Tenaga Kesehatan Tahun 2022 menyatakan menyatakan Kompetensi teknis bagi
pelamar diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah
diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang
dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai
paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima);
b. pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan
kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai Keputusan
Menteri Kesehatan mendapat tambahan nilai sebesar 35% (tiga puluh lima persen)
dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima
puluh delapan);
c. pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima)
tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3
(tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat
bekerja saat ini sebagai nonapatur sipil negara, mendapat tambahan nilai
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas);
d. pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan
tempat bekerja saat ini sebagai nonapatur sipil negara, mendapat tambahan nilai
sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan); dan
e.
pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu
pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan
sebagai berikut:
1) Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
2) Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
3) Nusantara Sehat Individu (NSI);
4) Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
5) Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan
Dokter Spesialis (PGDS);
mendapatkan
penambahan nilai sebesar 5% (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi
teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga).
Diktum KEENAM BELAS Keputusan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 968 Tahun 2022 tentang
Mekanisme seleksi PPPK (P3K) Tenaga Kesehatan Tahun 2022 menyatakan bahwa dalam
hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA
BELAS secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari
nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen).
Diktum KETUJUHBELAS Keputusan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 968 Tahun 2022 tentang
Mekanisme seleksi PPPK (P3K) Tenaga Kesehatan Tahun 2022 menyatakan Tata
cara verifikasi penambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud
dalam diktum KELIMA BELAS disusun oleh Kementerian Kesehatan selaku Instansi
Pembina Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan;
Diktum KEDELAPANBELAS Keputusan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 968 Tahun 2022 tentang
Mekanisme seleksi PPPK (P3K) Tenaga Kesehatan Tahun 2022 menyatakan bahwa pelamar
yang telah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja diberikan gaji sesuai pangkat sebagaimana tercantum dalam
lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
Diktum KESEMBILAN Keputusan
Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor
968 Tahun 2022 tentang Mekanisme seleksi PPPK (P3K) Tenaga Kesehatan Tahun 2022
menyatakan Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ada
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Demikian informasi tentang Permenpan Rb Nomor 968 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.