Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan serta untuk peningkatan kinerja organisasi.
Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan. Pejabat Fungsional Analis Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang selanjutnya disebut Analis Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan.
Berdasarka Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan Rb Nomor 44 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan,
dinyatakan bahwa Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan pada Instansi Pemerintah. Analis Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Kedudukan
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan termasuk
klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
terdiri atas:
a.
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama;
b.
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda;
c.
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya; dan
d.
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan tercantum dalam Lampiran
III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor
44 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum Dan Perumahan, adalah melaksanakan kegiatan Analisis Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya,
yaitu: a) perencanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b)
penyiapan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; c) pelaksanaan
dan/atau transaksi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan d)
pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum
dan perumahan. Adapun Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a.
perencanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi:
1.
penyusunan perencanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
2.
penyusunan manajemen risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
dan
3.
pemodelan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b.
penyiapan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi:
1.
penyusunan studi pembiayaan proyek infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan
2.
pendampingan penyusunan studi pembiayaan proyek infrastruktur pekerjaan umum dan
perumahan;
c.
pelaksanaan dan/atau transaksi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan,
meliputi:
1.
persiapan pengadaan badan usaha pelaksana;
2.
pengadaan badan usaha pelaksana dan penandatanganan perjanjian KPBU;
3.
pendampingan teknis transaksi proyek KPBU atau kerja sama pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum dan perumahan; dan
4.
pelaksanaan penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan; dan
d.
pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum
dan perumahan, meliputi:
1.
pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KPBU; dan
2.
pemantauan dan evaluasi penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan
perumahan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan
Rb Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor
44 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum Dan Perumahan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.