PERMENPAN RB NOMOR 44 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN

Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 44 Tahun 2022


Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan serta untuk peningkatan kinerja organisasi.

 

Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan. Pejabat Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang selanjutnya disebut Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.

 

Berdasarka Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan Rb Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan, dinyatakan bahwa Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan pada Instansi Pemerintah. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Kedudukan Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan termasuk klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan terdiri atas:

a. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama;

b. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Muda;

c. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Madya; dan

d. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan, adalah melaksanakan kegiatan Analisis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu: a) perencanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b) penyiapan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; c) pelaksanaan dan/atau transaksi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan d) pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan. Adapun Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. perencanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi:

1. penyusunan perencanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

2. penyusunan manajemen risiko pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan

3. pemodelan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

b. penyiapan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi:

1. penyusunan studi pembiayaan proyek infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan

2. pendampingan penyusunan studi pembiayaan proyek infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;

c. pelaksanaan dan/atau transaksi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi:

1. persiapan pengadaan badan usaha pelaksana;

2. pengadaan badan usaha pelaksana dan penandatanganan perjanjian KPBU;

3. pendampingan teknis transaksi proyek KPBU atau kerja sama pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan

4. pelaksanaan penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan; dan

d. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan, meliputi:

1. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KPBU; dan

2. pemantauan dan evaluasi penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan.


Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (https://permenpanrb.blogspot.com/)



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter