Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) |
Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil dinyatakan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanj ut; dan sistem informasi Kinerja. Tujuan adanya Sistem Manajemen Kinerja PNS adalah untuk a. menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/ atasan langsung ke dalam SKP; melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan pen ilaian Kinerja; dan menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.
Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas: perencanaan
Kinerja; pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja; penilaian
Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja PNS. Adapun yang dimaksud Perencanaan
Kinerja menurut Permenpan RB Nomor 8
Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) terdiri
atas: penyusunan rencana SKP; dan penetapan SKP. Penyusunan rencana SKP dilakukan
secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja
mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan
jabatan pada Instansi Pemerintah.
Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan
unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan pejabat fu ngsional dapat
dilakukan dengan 2 model, yaitu: dasar/inisiasi; atau pengembangan. Penyusunan rencana
SKP dengan model dasar/inisiasi dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan
membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan
dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen
Kinerja PNS. Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dilaksanakan Instansi
Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023. Rencana SKP yang telah direviu oleh Pengelola
Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem
Manajemen Kinerja PNS bahwa Perilaku Kerja meliputi aspek: orientasi
pelayanan; komitmen; inisiatif kerja; kerja sama; dan kepemimpinan. Standar perilaku
kerja pada setiap aspek perilaku kerja merupakan level yang dipersyaratkan
sesuai jenis dan/atau jenjang jabatan.
Pelaksanaan Kinerja PNS dilaksanakan setelah dilakukan
penetapan SKP. Terhadap pelaksanaan Kinerja PNS dilakukan pemantauan Kinerja oleh
Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian target Kinerja yang
terdapat dalam SKP. Pembinaan Kinerja dilakukan melalui bimbingan Kinerja dan konseling
Kinerja untuk menjamin pencapaian target Kinerja yang t elah ditetapkan dalam
SKP.
Penilaian Kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai
SKP dan nilai Perilaku Kerja. Nilai SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi
SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan. Nilai
Perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkan standar perilaku kerja dengan
penilaian perilaku kerja dalam jabatan. Adapun Tindak lanjut terdiri atas: a. pelaporan
Kinerja; b. pemeringkatan Kinerja; c. penghargaan; d. sanksi; dan e. keberatan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem
Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Link download Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja
Pegawai Negeri Sipil. Semoga ada manfaatnya