Permen LHK Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan |
Permenlhk Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan ini mengatur mengenai: a) pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan; b) penilaian kinerja; c) penilaian dan penetapan Angka Kredit; d) persyaratan dan pengusulan kenaikan pangkat; e) pengembangan profesi dan Kompetensi; dan f. monitoring dan evaluasi JF Penyuluh Kehutanan.
Pengangkatan
PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan ditetapkan oleh: a) Presiden, untuk: jenjang JF
Penyuluh Kehutanan ahli utama dengan pangkat pembina utama madya golongan ruang
IV/d; dan jenjang JF Penyuluh Kehutanan ahli utama dengan pangkat pembina utama
golongan ruang IV/e; dan b) Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk:
1.
jenjang JF Penyuluh Kehutanan pemula, dengan pangkat pengatur muda golongan
ruang II/a sampai dengan jenjang JF Penyuluh Kehutanan penyelia dengan pangkat penata
tingkat I golongan ruang III/d; dan
2.
jenjang JF Penyuluh Kehutanan ahli pertama, dengan pangkat penata muda golongan
ruang III/a sampai dengan jenjang JF Penyuluh Kehutanan ahli madya dengan pangkat
pembina utama muda golongan ruang IV/c.
Pejabat
Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan
pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan, kecuali bagi jenjang JF Penyuluh Kehutanan
kategori ahli madya.
Dinyatakan
dalam Permen LHK Nomor 4 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh
Kehutanan, bahwa Pengangkatan PNS ke dalam JF Penyuluh Kehutanan dapat dilakukan
melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; atau c) promosi.
Pengangkatan PNS dilakukan pada tingkat: a) pusat; dan/atau b) daerah provinsi.
Pengangkatan
dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui pengangkatan pertama dilakukan dengan
persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas
yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah
menengah kejuruan bidang kehutanan atau yang sederajat atau diploma tiga (D-III)
bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang
pertanian, atau bidang biologi, untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori
keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan,
bidang kelautan, bidang pertanian, atau bidang biologi, untuk JF Penyuluh
Kehutanan kategori keahlian; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam jangka waktu paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir.
Adapun
Pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain
dilakukan dengan persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas
yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah
menengah kejuruan bidang kehutanan, bidang pertanian, bidang perikanan, bidang
peternakan, bidang kelautan, dan paling tinggi diploma tiga (D-III) bidang kehutanan,
bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi,
bidang geografi, bidang sosial ekonomi, bidang sosiologi, bidang antropologi, bidang
ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau bidang ilmu komunikasi untuk, JF Penyuluh
Kehutanan kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan,
bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi, bidang
sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau
ilmu komunikasi untuk, JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli pertama sampai dengan
JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli madya;
f. berijazah paling rendah magister
dengan kualifikasi pendidikan bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan,
bidang kelautan, bidang pertanian, bidang biologi, bidang geografi, bidang
sosiologi, bidang antropologi, bidang ilmu lingkungan, bidang ilmu penyuluhan atau
bidang ilmu komunikasi untuk, JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli utama;
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi;
h. memiliki pengalaman di bidang Penyuluhan
Kehutanan paling sedikit 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam dalam jangka waktu paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang
akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan, JF Penyuluh
Kehutanan kategori ahli pertama, dan JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang
akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan
menduduki JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli utama bagi PNS yang telah menduduki
jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang
akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli utama untuk pejabat yang berasal
dari fungsional kategori ahli utama lain.
Sedangkan
Pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi dilakukan dengan
persyaratan:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi:
1. teknis;
2. Kompetensi manajerial; dan
3. Kompetensi sosial kultural, sesuai Standar
Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina;
b. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan
JF Penyuluh Kehutanan;
c. nilai kinerja/prestasi kerja paling
rendah bernilai baik dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran
kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman
disiplin PNS.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Permenlhk
Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Penyuluh Kehutanan
Link
download Permenlhk Nomor 4 Tahun 2022
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.
Semoga ada manfaatnya.