Permen LHK Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan |
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permenlhk Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan, pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut GANISPH adalah setiap orang yang memiliki Kompetensi kerja di bidang pengelolaan Hutan. Standar Kompetensi Kerja GANISPH adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan GANISPH.
Standar
Kompetensi Kerja GANISPH dikemas berdasarkan jabatan atau okupasi nasional. Jabatan
atau okupasi nasional meliputi bidang profesi: a) perencanaan Hutan; b) pemanfaatan
hasil Hutan; c) penggunaan kawasan Hutan; d) pembinaan Hutan; dan e) pengolahan
hasil Hutan.
Bidang
profesi terdiri atas jabatan GANISPH: a) pengukuran dan perpetaan Hutan; b) perencanaan
Hutan; c) pemanenan Hutan; d) pengujian kayu bulat; e) pemanfaatan hasil Hutan
bukan kayu; f) perencana wisata alam; g) pemandu wisata alam; h) pembinaan
Hutan; i) pengujian kayu gergajian; j) pengujian kayu lapis; k) pengujian
serpih kayu; l) pengujian arang kayu; m) pemanfaatan jasa lingkungan karbon; n)
pemanfaatan jasa lingkungan air dan aliran air; dan o( pemanfaatan kawasan.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 11 Tahun 2022 Tentang
Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan, bahwa Pengemasan Standar
Kompetensi Kerja GANISPH tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengemasan
Standar Kompetensi Kerja GANISPH digunakan sebagai dasar: a) penyelenggaraan
Sertifikasi Kompetensi Kerja; b) penyusunan kurikulum dan silabus pelatihan
berbasis Kompetensi; c) penyusunan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan d) acuan
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi GANISPH. Penyelenggaraan Sertifikasi
Kompetensi Kerja GANISPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyusunan
kurikulum dan silabus pelatihan berbasis Kompetensi dan skema Sertifikasi Kompetensi
Kerja GANISPH pemanfaatan hasil Hutan bukan kayu disusun berdasarkan kelompok
Kompetensi. Kompetensi GANISPH pemanfaatan hasil Hutan bukan kayu terdiri atas:
a) batang; b) resin; c) getah; d) kulit; dan e) minyak.
Kepala
badan yang membidangi pengembangan sumber daya manusia kehutanan melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap efektifitas penerapan Standar Kompetensi Kerja GANISPH.
Pembinaan dan pengawasan dapat melibatkan: a) direktorat jenderal yang menangani
bidang GANISPH; b) kementerian/lembaga teknis terkait; c) pemerintah daerah;
dan/atau d) badan usaha.
Pembinaan
dilakukan melalui: penyediaan informasi tentang Standar Kompetensi Kerja dan
penerapannya; sosialisasi Standar Kompetensi Kerja; penyediaan kurikulum dan silabus
pelatihan GANISPH berbasis Kompetensi; dan/atau bentuk pembinaan lain yang
relevan. Pengawasan dilakukan melalui peninjauan terhadap penerapan Standar
Kompetensi Kerja GANISPH pada: a) lembaga pendidikan dan pelatihan pelaksana
pelatihan Kompetensi GANISPH terakreditasi; b) lembaga pelaksana pelatihan
Kompetensi GANISPH melalui mekanisme penjaminan mutu; c) lembaga sertifikasi
profesi; dan d) badan usaha. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan paling sedikit
1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.
Hasil
dari pembinaan dan pengawasan menjadi dasar dalam melakukan kaji ulang Standar Kompetensi
Kerja GANISPH. Kaji ulang Standar Kompetensi Kerja GANISPH dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun
Pembiayaan untuk pembinaan dan pengawasan terhadap efektifitas penerapan Standar
Kompetensi Kerja GANISPH bersumber dari: a) anggaran pendapatan dan belanja
negara; dan/atau b) sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Permenlhk
Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan
Hutan
Link
download Permenlhk Nomor 11 Tahun 2022
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 11 Tahun 2022 Tentang
Profesi Dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan. Semoga ada
manfaatnya.