Permenkes Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui Sistem Informasi Kesehatan |
Bebebrapa istilah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui Sistem Informasi Kesehatan, antara lain: Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk. Sistem Informasi Kesehatan adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan. Satu Data Bidang Kesehatan adalah kebijakan tata kelola data bidang kesehatan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
Data
Kesehatan adalah angka dan fakta kejadian berupa keterangan dan
tanda-tanda yang secara
relatif belum bermakna bagi
pembangunan kesehatan. Informasi
Kesehatan adalah Data
Kesehatan yang telah diolah
atau diproses menjadi
bentuk yang mengandung nilai dan
makna yang berguna
untuk meningkatkan pengetahuan dalam
mendukung pembangunan kesehatan. Indikator
Kesehatan adalah istilah,
nilai, dan/atau tingkatan sebagai
variabel yang membantu
untuk menganalisis atau mengukur
status kesehatan atau perubahan baik langsung maupun tidak
langsung dalam pembangunan kesehatan.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes
Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan
Melalui Sistem Informasi Kesehatan, bahwa
Pengaturan Satu
Data Bidang Kesehatan
dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata
kelola Data Kesehatan yang
dihasilkan oleh Kementerian Kesehatan untuk mendukung
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan
kesehatan. Pengaturan Satu
Data Bidang Kesehatan
bertujuan untuk:
a.
memberikan acuan pelaksanaan
dan pedoman bagi Kementerian Kesehatan
dalam rangka penyelenggaraan tata
kelola Data Kesehatan
untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi, dan pengendalian pembangunan kesehatan;
b.
mewujudkan ketersediaan Data
Kesehatan yang akurat, mutakhir,
terpadu, terintegrasi, dapat dipertanggungjawabkan, serta
mudah diakses dan dibagipakaikan oleh
Pengguna Data sehingga
dapat dijadikan dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan kesehatan;
c.
mendorong keterbukaan dan
transparansi Data Kesehatan sehingga
tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan kesehatan
yang berbasis pada Data;
d.
mewujudkan Data Kesehatan
yang terstandar dan dilengkapi dengan Standar Data dan
Metadata yang disebarluaskan melalui Portal
Satu Data Bidang Kesehatan;
e.
mempercepat proses pengambilan
kebijakan berbasis data dan informasi yang berintegritas tinggi di
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
f.
mendukung dan memperkuat
sistem statistik nasional dan
Sistem Informasi Kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya
Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes
Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan
Melalui Sistem Informasi Kesehatan menyatakan
bahwa Satu Data
Bidang Kesehatan merupakan
bagian dari Satu Data Indonesia. Satu
Data Bidang Kesehatan
harus dilakukan berdasarkan prinsip
bahwa data yang
dihasilkan oleh Produsen Data
Kesehatan harus:
a. memenuhi Standar Data;
b. memiliki Metadata;
c. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
d. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data
Induk.
Penyelenggaraan Satu
Data Bidang Kesehatan dilaksanakan melalui Sistem
Informasi Kesehatan. Dalam Penyelenggaraan Satu
Data Bidang Kesehatan melalui Sistem
Informasi Kesehatan dilakukan
pengelolaan Data Kesehatan, Informasi
Kesehatan, dan Indikator Kesehatan
Link
download Permenkes Nomor 18 Tahun 2022
Tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui Sistem Informasi Kesehatan (DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri
Kesehatan atau Permenkes Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data
Bidang Kesehatan Melalui Sistem
Informasi Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.