Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, yang
dimaksud Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya
disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang
diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan
untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sertifikasi bertujuan untuk memberikan
pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan
dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi pendidik bagi Guru
Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.
Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 54 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, bahawa
Guru Dalam Jabatan merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan
tahun 2025. Guru Dalam Jabatan terdiri atas: a) Guru yang telah memiliki sertifikat
pendidikan Guru penggerak; b) Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi
Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir
pendidikan dan latihan profesi Guru; dan c) Guru yang belum memiliki Sertifikat
Pendidik yang tidak termasuk Guru..
Calon Mahasiswa harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan
masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir; b) memiliki
kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV); c) memiliki Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d) berusia paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun pada tahun berkenaan; e) sehat jasmani dan rohani; f) bebas
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; g) berkelakuan baik; dan h) terdaftar
pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Program PPG dalam Jabatan
diselenggarakan dengan tahapan sebagai berikut: a) penetapan jumlah Mahasiswa; b)
sosialisasi Program PPG dalam Jabatan; c) penerimaan calon Mahasiswa; dan d) pelaksanaan
Program PPG dalam Jabatan. Penetapan jumlah Mahasiswa secara nasional dilakukan
oleh Menteri setiap tahun. Menteri dalam menetapkan jumlah Mahasiswa dapat mendelegasikan
kewenangan kepada Direktur Jenderal.
Sosialisasi Program PPG
dalam Jabatan dilakukan untuk menginformasikan penyelenggaraan Program PPG
dalam Jabatan melalui media elektronik dan nonelektronik. Informasi penyelenggaraan
Program PPG dalam Jabatan mencakup: a) jumlah Mahasiswa; b) tata cara
pendaftaran; dan c) mekanisme penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan. Sosialisasi
dilakukan oleh: a) Direktorat Jenderal kepada Dinas Pendidikan; dan PTK yang ditetapkan
sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan; dan b) Dinas Pendidikan kepada
satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Penerimaan calon Mahasiswa dilaksanakan
melalui tahapan sebagai berikut: a) pendaftaran; b) seleksi; dan c) pengumuman.
Calon Mahasiswa melakukan pendaftaran melalui laman resmi Kementerian. Calon Mahasiswa
mengikuti seleksi dengan tahapan seleksi administrasi; dan seleksi akademik. Seleksi
dilakukan oleh tim seleksi nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Seleksi
administrasi dilakukan melalui verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai
pemenuhan persyaratan untuk menjadi calon Mahasiswa. Seleksi akademik dilakukan
melalui tes akademik berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau
luring. Seleksi akademik dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatan.
Pengumuman hasil seleksi
calon Mahasiswa dilakukan secara bertahap sebagai berikut: a) pengumuman hasil
seleksi administrasi; dan b) pengumuman hasil seleksi akademik. Pengumuman disampaikan
oleh Direktorat Jenderal melalui laman resmi Kementerian. Bagi calon Mahasiswa yang
dinyatakan lulus seleksi dalam pengumuman merupakan peserta Program PPG dalam
Jabatan. (2) Keikutsertaan calon Mahasiswa sebagai Peserta Program PPG dalam
Jabatan dalam setiap Program PPG ditentukan berdasarkan penetapan jumlah
Mahasiswa oleh Menteri, Penentuan keikutsertaan calon Mahasiswa dengan mempertimbangkan
kriteria: a) masa kerja yang paling lama; b) usia paling tinggi; c) satuan pendidikan
yang berasal dari daerah khusus; dan d) perolehan nilai hasil seleksi paling
tinggi. Bagi calon Mahasiswa yang telah lulus seleksi berdasarkan pertimbangan ditetapkan
sebagai Mahasiswa PPG sesuai dengan penetapan jumlah Mahasiswa yang ditetapkan oleh
Menteri setiap tahun.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan bahwa
Pembelajaran Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK. Pelaksanaaan
Program PPG dalam Jabatan memiliki beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks. Pemenuhan
beban belajar dilakukan melalui: a) rekognisi pembelajaran lampau; dan b) pembelajaran
Program Studi pendidikan profesi Guru. Rekognisi pembelajaran lampau bagi Guru
Dalam Jabatan yang: a) telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; b) telah
mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru diberikan setara dengan 36 (tiga
puluh enam) sks.
Rekognisi pembelajaran lampau
bagi Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Guru Dalam Jabatan yang diangkat
sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 (dua puluh empat)
sks; dan b) Guru Dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun
2025 diberikan setara dengan 18 (delapan belas) sks.
Selengkapnya silah download
dan baca Permendikbudristek Nomor 54
Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam
Jabatan. Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh
Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Semoga
ada manfaat. Mudah-mudahan dengan adanya peraturan ini bagi guru yang belum
lulus pendidikan profesi guru segera lulus dan mendapat Tunjangan Profesi Guru.