Permen KP Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Budidaya |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Budidaya, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan atau PermenKP Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Tata
Cara Rehabilitasi Lingkungan Budidaya, yang dimaksud Rehabilitasi Lingkungan
Budidaya yang selanjutnya disebut Rehabilitasi
adalah upaya pemulihan
mutu lingkungan kawasan budi daya
perikanan yang mengalami pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan. Lingkungan
Budidaya adalah kawasan
budi daya perikanan dan
sekitarnya sebagaimana diatur
dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. Kawasan Budi
Daya Perikanan adalah
wilayah yang ditetapkan dengan
fungsi utama untuk budi daya atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia dan kondisi lingkungan, serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.
Rehabilitasi
dilakukan dalam rangka
pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan. Rehabilitasi
dilakukan di: a) dalam Kawasan Budi daya Perikanan;
dan/atau b) luar Kawasan Budi Daya Perikanan. Rehabilitasi
dilaksanakan oleh: a) Direktorat Jenderal; b)
Dinas Provinsi; dan c) Dinas
Kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangannya.
Rehabilitasi
selain dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi,
dan Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya,
dapat dilaksanakan oleh Setiap Orang. Rehabilitasi
yang dilaksanakan oleh
Setiap Orang harus mendapat persetujuan dari
Direktorat Jenderal, Dinas
Provinsi, atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangannya. Persetujuan
diberikan berdasarkan usulan
yang disampaikan secara tertulis
oleh Setiap Orang
kepada Direktur Jenderal, Kepala
Dinas Provinsi, atau
Kepala Dinas Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya. Rehabilitasi
dilakukan berdasarkan tingkat a)
Pencemaran Sumber Daya
Ikan dan/atau Lingkungannya;
dan/atau b) Kerusakan
Sumber Daya Ikan
dan/atau Lingkungannya. Tingkat
Pencemaran Sumber Daya
Ikan dan/atau Lingkungannya di luar
Kawasan Budidaya Perikanan
diukur dengan menggunakan parameter
baku mutu lingkungan hidup
untuk kepentingan budi
daya dan/atau untuk kepentingan lingkungan hidup. Tingkat
Kerusakan Sumber Daya
lkan dan/atau Lingkungannya di
luar Kawasan Budidaya
Perikanan diukur dengan menggunakan
parameter baku kerusakan lingkungan hidup. Tingkat Pencemaran
Sumber Daya Ikan
dan/atau Lingkungannya dan/atau
Kerusakan Sumber Daya
Ikan dan/atau Lingkungannya di dalam Kawasan Budidaya Perikanan ditentukan berdasarkan
ketidaksesuaian dengan standar
nasional di bidang pembudidayaan ikan. Ketentuan
mengenai baku mutu
lingkungan hidup dan
baku kerusakan Iingkungan hidup dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang lingkungan hidup.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Tata
Cara Rehabilitasi Lingkungan Budidaya, bahwa Rehabilitasi
di dalam Kawasan
Budi Daya Perikanan dilakukan pada
laut, perairan darat,
dan darat yang ditetapkan sesuai dengan rencana tata
ruang dan/atau rencana zonasi. Rehabilitasi
di luar Kawasan
Budi Daya Perikanan dilakukan pada: a) kawasan
yang terkena dampak
kegiatan pembudidayaan ikan; dan/atau
b) kawasan yang
dilakukan Rehabilitasi untuk mencegah Pencemaran
Sumber Daya Ikan dan/atau
Lingkungannya dan/atau Kerusakan Sumber Daya
Ikan dan/atau Lingkungannya
di dalam Kawasan Budi Daya Perikanan.
Rehabilitasi meliputi kegiatan: a)
identifikasi penyebab Pencemaran
Sumber Daya Ikan dan/atau
Lingkungannya dan/atau Kerusakan Sumber Daya Ikan dan/atau Lingkungannya; b) pemilihan metode Rehabilitasi; dan c. pelaksanaan Rehabilitasi.
Identifikasi
penyebab Pencemaran Sumber
Daya Ikan dan/atau Lingkungannya
dan/atau Kerusakan Sumber Daya Ikan dan/atau Lingkungannya dilakukan
dengan cara: a) pengumpulan data dan
informasi; b) verifikasi dan validasi
data dan informasi; dan c) analisis
data. Pengumpulan data
dan informasi antara lain dilakukan melalui: a) pengamatan lapangan; b) wawancara;
c) pengujian mutu
lingkungan untuk kepentingan budidaya dan/atau
untuk kepentingan lingkungan
hidup; d) laporan tertulis atau lisan;
dan/atau e) informasi di media massa. Data
dan informasi paling sedikit
memuat: a) jenis ikan yang
dibudidayakan; b) waktu dan
lokasi kejadian Pencemaran
Sumber Daya Ikan dan/atau
Lingkungannya dan/atau Kerusakan Sumber
Daya Ikan dan/atau Lingkungannya; c)
indikasi penyebab Pencemaran Sumber Daya Ikan dan/atau Lingkungannya
dan/atau Kerusakan Sumber Daya
Ikan dan/atau Lingkungannya; d) kondisi
Pencemaran Sumber Daya Ikan dan/atau Lingkungannya dan/atau
Kerusakan Sumber Daya Ikan
dan/atau Lingkungannya; e)
parameter mutu lingkungan
yang diduga mengalami
Pencemaran Sumber Daya
Ikan dan/atau Lingkungannya dan/atau
Kerusakan Sumber Daya Ikan dan/atau Lingkungannya; f)
dampak yang timbul
akibat Pencemaran Sumber Daya Ikan
dan/atau Lingkungannya dan/atau Kerusakan Sumber
Daya Ikan dan/atau Lingkungannya, seperti
kerugian ekonomi dan jumlah
masyarakat/pembudi daya ikan
yang terdampak; dan g) upaya
penanggulangan yang telah dilaksanakan.
Verifikasi dan validasi
data dan informasi
dilakukan melalui penilaian kesesuaian
antara data dan
informasi dengan baku mutu lingkungan hidup, baku kerusakan lingkungan
hidup, dan standar
nasional di bidang pembudidayaan
ikan. Analisis data dilakukan terhadap
data dan informasi yang telah
dilakukan verifikasi dan
validasi. Analisis data dilakukan
untuk memastikan penyebab
terjadinya Pencemaran Sumber Daya
Ikan dan/atau Lingkungannya dan/atau
Kerusakan Sumber Daya Ikan dan/atau Lingkungannya. Analisis
data dilakukan dengan
memperhatikan: a) kesesuaian peruntukan
kawasan; dan b) daya dukung lingkungan
untuk lokasi budidaya di laut, perairan darat dan/atau laut. Dalam melakukan
analisis data dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, akademisi,
dan/atau pakar di
bidang lingkungan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Tata
Cara Rehabilitasi Lingkungan Budidaya bahwa apabila hasil analisis data menunjukan Pencemaran Sumber
Daya Ikan dan/atau Lingkungannya
dan/atau Kerusakan Sumber Daya Ikan dan/atau
Lingkungannya, dilakukan penyusunan
rencana pelaksanaan Rehabilitasi. Hasil
analisis data antara lain: a) kadar
oksigen rendah; b) kadar partikulat
terlarut/tersuspensi tinggi; c) kadar pH
terlalu rendah/tinggi; dan/atau d)
kadar bahan beracun
(amonia/nitrit/sulfida/ lainnya) tinggi. Hasil analisis data disampaikan secara
tertulis kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas
Kabupaten/Kota, dan/atau Pemangku Kepentingan
sesuai dengan kewenangannya.
Hasil pengumpulan data
dan informasi, verifikasi dan validasi data
dan informasi dan analisis
data dipergunakan sebagai bahan: a) pemilihan metode Rehabilitasi; dan b) pelaksanaan Rehabilitasi. Pemilihan metode Rehabilitasi dilaksanakan
berdasarkan hasil identifikasi penyebab Pencemaran Sumber
Daya Ikan dan/atau Lingkungannya
dan/atau Kerusakan Sumber Daya Ikan dan/atau Lingkungannya. Metode Rehabilitasi dilakukan dengan
cara: a) langsung; dan/atau b.
tidak langsung. Metode Rehabilitasi
langsung dilakukan terhadap parameter mutu lingkungan
yang ditargetkan untuk
dilakukan Rehabilitasi sesuai dengan hasil identifikasi. Metode Rehabilitasi
tidak langsung dilakukan
selain terhadap parameter mutu lingkungan yang ditargetkan untuk
dilakukan Rehabilitasi tetapi dapat memperbaiki fungsi dan mutu
lingkungan.
Metode
Rehabilitasi langsung dan
metode Rehabilitasi tidak
langsung dipergunakan untuk
perbaikan mutu air berdasarkan
hasil analisis data. Penggunaan
metode Rehabilitasi langsung dan
metode Rehabilitasi tidak langsung
paling sedikit memperhatikan: a)
lokasi budidaya; b) efektifitas
dan efisiensi pelaksanaan tindakan; dan c(
pembiayaan. Dalam hal hasil
analisis data yang didapatkan di luar ketentuan, pemilihan
metode Rehabilitasi dapat dikonsultasikan dengan
kementerian/lembaga terkait, akademisi,
dan/atau pakar di bidang lingkungan. Adpun Pelaksanaan Rehabilitasi
terdiri dari: a) rencana
Rehabilitasi; b) kegiatan Rehabilitasi;
dan c) monitoring dan evaluasi.
Selengkapnya silhakan download dan baca Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 25 Tahun
2022 Tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Budidaya. Link dwonlaod
disini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 25 Tahun
2022 Tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Budidaya. Semoga ada manfaatnya.