Kepmenpan RB Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan dan Sertifikasi Kompetensi Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022 |
Berdasarkan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Teknis, Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut: a) paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; b) paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda; c) paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.
Persyaratan
pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: a) paling
rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman
bekerja pada Instansi Pemerintah; dan b) paling rendah Direktur/Kepala Divisi
yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman
bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
Ditegaskan
dalam Kepmenpan RB Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan dan Sertifikasi
Kompetensi Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022, bahwa Selain
persyaratan sebagaimana dimaksud, dalam pengadaan PPPK terdapat jenis jabatan
fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi
sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis. Adapun jenis Jabatan
Fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi
sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis terlampir pada Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Dengan
demikian dengan berlakunya Kepmenpan RB Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan dan Sertifikasi
Kompetensi Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022, maka Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 981 Tahun
2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021 dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Kepmenpan RB Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan dan Sertifikasi
Kompetensi Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022. Link download
Kepmenpan RB Nomor 970 Tahun 2022 pdf
(disini)
Demikian
informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan dan Sertifikasi
Kompetensi Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022. Semoga ada
manfaatnya.