Berdasarkan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Dosen Tahun 2022, Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022 meliputi: Seleksi Kompetensi Teknis; Seleksi Kompetensi Manajerial; Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan Wawancara.
Adapun
Materi Seleksi Kompetensi meliputi:
a. materi Kompetensi Teknis bertujuan
untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
teknis jabatan
b. materi Kompetensi Manajerial
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
terkait dengan: integritas; kerjasama; komunikasi;
orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan
keputusan.
c. materi Kompetensi Sosial Kultural
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan
sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan
berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati.
d. Wawancara bertujuan untuk menilai
integritas dan moralitas.
Selanjutnya
dinyatakan dalam Keputusan Menpan RB atau
Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2022, bahwa Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi meliputi: a) Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) Nilai Ambang Batas Wawancara.
Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis terdiri dari: Nilai Ambang Batas
keseluruhan Kompetensi Teknis; dan Nilai Ambang Batas masing-masing subtes
Kompetensi Teknis yang terdiri dari: Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi; Bahasa
Inggris; Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan Dimensi Psikologi. Seleksi
Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi waktu
120 (seratus dua puluh) menit. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10
(sepuluh) menit.
Durasi
waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi dikecualikan bagi pelamar penyandang
disabilitas sensorik netra. Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial
Kultural bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam
durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit. Adapun Wawancara bagi pelamar penyandang
disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas)
menit.
Dinyatakan
dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun
Anggaran 2022, bahwa Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145
(seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian:
a. Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah
90 (sembilan puluh) butir soal, dengan rincian:
1. Etika
dan Tridarma Perguruan Tinggi sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;
2. Bahasa
Inggris sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;
3. Penalaran
dan Pemecahan Masalah sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;
4. Dimensi
Psikologi sejumlah 30 (tiga puluh) butir soal.
b. Seleksi Kompetensi Manajerial
sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh)
butir soal.
Adapun
Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi adalah sebagai berikut:
a. untuk materi soal Seleksi
Kompetensi Teknis, pembobotan nilai terdiri dari:
1. materi
soal subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi, bobot jawaban benar bernilai 5
(lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
2. materi
soal subtes Bahasa Inggris, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah
atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
3. materi
soal subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah, bobot jawaban benar bernilai 5
(lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
4. materi
soal subtes Dimensi Psikologi, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan
nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
b. untuk
materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1
(satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0
(nol);
c. untuk
materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling
rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai
0 (nol); dan
d. untuk
materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai
paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Ditegaskan
dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Dosen Tahun
2022 bahwa Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah
690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian:
a. 450 (empat ratus lima puluh) untuk
Seleksi Kompetensi Teknis, yang terdiri dari:
1. 100
(seratus) untuk subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;
2. 100
(seratus) untuk subtes Bahasa Inggris;
3. 100
(seratus) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan
4. 150
(seratus lima puluh) untuk subtes Dimensi Psikologi;
b. 200 (dua ratus) untuk Seleksi
Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. 40 (empat puluh) untuk Wawancara.
Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang hams dipenuhi oleh
setiap peserta seleksi. Penetapan Nilai Ambang Batas yaitu:
a. Nilai Ambang Batas untuk Seleksi
Kompetensi Teknis dibagi menjadi:
1. Nilai Ambang Batas keseluruhan
Kompetensi Teknis yaitu sebesar 270 (dua ratus tujuh puluh);
2. Nilai Ambang Batas masing-masing
subtes Kompetensi Teknis dibagi menjadi:
a) 30
(tiga puluh) untuk subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;
b) 30
(tiga puluh) untuk subtes Bahasa Inggris;
c) 30
(tiga puluh) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan
d) 66
(enam puluh enam) untuk subtes Dimensi Psikologi;
b. 130
(seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural;
dan
c. 24
(dua puluh empat) untuk Wawancara.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan Menpan
Rb Nomor 969 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun
Anggaran 2022. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Keputusan Menpan RB atau
Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Dosen
Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.