Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 |
Berdasarkan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau Tenaga Kesehatan NonAparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Jenis
jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi
(STR) terlampir pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini. Adapun Jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang tidak
mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) adalah jabatan Administrator
Kesehatan; dan ajabatan Entomolog Kesehatan.
Dinyatakan
dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor 968 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun
2022 bahwa Pelamar wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai
berikut: a) Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional wajib memiliki
pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang
terampil dan pertama, serta 3 (tahun) untuk jenjang muda dan 5 (lima) tahun
untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar; b) Bagi pelamar pada jenis
jabatan fungsional wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling
singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 (lima) tahun
untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Masa
kerja Pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: a)
Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas; b)
Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit; c)
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di
unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama; d) Pejabat administrator bagi
pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator;
atau e) Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang
memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya
nonpemerintahan /yayasan .
Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga
Kesehatan terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu: a) Seleksi Administrasi; dan b)
Seleksi Kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi
kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Seleksi
dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang
diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan dukungan sarana prasarana
dari Kementerian Kesehatan;
Jumlah
soal keseluruhan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM
huruf b adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi kompetensi
teknis sejumlah 90 (Sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi kompetensi
manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi kompetensi
sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan d) Wawancara sejumlah
10 (sepuluh) butir soal.
Seleksi
kompetensi dilaksanakan dalam durasi waktu sebagai berikut: a) Seleksi
kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi
waktu 120 (seratus dua puluh) menit; b) Wawancara dilaksanakan dalam durasi
waktu 10 (sepuluh) menit.
Durasi
waktu pelaksanaan seleksi kompetensi dikecualikan bagi pclamar penyandang
disabilitas sensorik netra. Seleksi kompetensi bagi pelamar penyandang
disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu sebagai berikut: a) Seleksi
kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi
waktu 150 (seratus lima puluh) menit; b) Wawancara dilaksanakan dalam durasi
waktu 15 (lima belas) menit.
Dinyatakan
dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor 968 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun
2022 bahwa Pembobotan nilai untuk soal Seleksi Kompetensi yaitu: a) untuk
materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima)
dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal seleksi
kompetensi manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai
paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi
soal seleksi kompetensi sosial kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1
(satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
dan d) untuk materi soal wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu)
dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Adapun
Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi adalah 690 (enam ratus
sembilan puluh), dengan rincian: a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi
kompetensi teknis; b) 200 (dua ratus) untuk seleksi kompetensi manajerial dan
sosial kultural; dan c) 40 (empat puluh) untuk wawancara.
Nilai
Ambang Batas untuk seleksi Kompetensi yaitu: a) nilai untuk Seleksi Kompetensi
Teknis bagi jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi adalah 0 (nol); b)
nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis bagi jabatan yang tidak mensyaratkan
Surat Tanda Registrasi adalah 158 (seratus lima puluh delapan); c) nilai untuk
Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural adalah 130 (seratus tiga
puluh); dan d) nilai untuk wawancara adalah 24 (dua puluh empat).
Ditegaskan
dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor 968 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun
2022 bahwa Kompetensi teknis bagi pelamar diberikan penambahan nilai dengan
ketentuan sebagai berikut: a) pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah
diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang
dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai
paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima); b) pelamar
yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan
sangat terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan mendapat tambahan nilai
sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan); c) pelamar yang berusia 35
(tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja
paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas
kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonapatur sipil negara, mendapat
tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi
kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas); d) pelamar yang
melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonapatur sipil
negara, mendapat tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai
paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan); dan e)
pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu
pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan
sebagai berikut: Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK); Pegawai Tidak Tetap
(PTT Pusat); Nusantara Sehat Individu (NSI); Nusantara Sehat berbasis Tim
(NST); atau Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter Spesialis
(PGDS) akan mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% (lima persen) dari nilai
paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga).
Dalam
hal pelamar mendapatkan tambahan nilai secara kumulatif, diberikan nilai
kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
sebesar 100% (seratus persen).
Tata
cara verifikasi penambahan nilai seleksi kompetensi teknis disusun oleh
Kementerian Kesehatan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Tenaga
Kesehatan;
Pelamar
yang telah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja diberikan gaji sesuai pangkat sebagaimana tercantum dalam
lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
Link
download Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 Tentang
Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor 968 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun
2022. Semoga ada manfaatnya.