Kepmendikbudristek Nomor 311/M/2022 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal
Kepmendikbudristek Nomor 311-M-2022 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM (Standar Pelayanan Minimal) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Sebagaimana diketahui Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disebut SPM Pendidikan adalah
ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan
pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.
SPM Pendidikan bertujuan
untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar
Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur Pendidikan. Adapun Ruang lingkup SPM
Pendidikan terkait tentang Jenis dan penerima Pelayanan Dasar; Mutu Pelayanan Dasar; pencapaian SPM Pendidikan; dan pelaporan dan
evaluasi.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia atau Kepmendikbud ristek Nomor 311/M/2022 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal, menyatakan Menetapkan pedoman
tata cara perhitungan
indeks pencapaian standar pelayanan
minimal sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dalam
Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbudristek
Nomor 311/M/2022 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM
(Standar Pelayanan Minimal) menyatakan
Pedoman indeks pencapaian
standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU dimaksudkan untuk digunakan dalam
mengukur tingkat capaian
standar pelayanan minimal yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya.
Diktum KETIGA Kepmendikbudristek
Nomor 311/M/2022 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM
(Standar Pelayanan Minimal) menyatakan
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia (Kepmendikbudristek) Nomor 311/M/2022 Tentang
Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kepmendikbud ristek Nomor 311/M/2022 Tentang
Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM. Semoga ada manfaatnya.