Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dan Angka Kreditnya Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020. Sebagaimana diketahui pemerintah telah menetapkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen. Dalam peraturan ini dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penelitan, pengembangan, dan pengkajian metode dan sistem intelijen di Badan Intelijen Negara. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yang selanjutnya disebut Pengembang Sistem Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, disampaikan bahwa Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen pada Badan Intelijen Negara. Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dan Angka Kreditnya Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020, bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun penelitian dan perekayasa. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Kategori Keahlian, terdiri atas:
a. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama;
b. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda;
c. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan
d. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, yaitu melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen di Badan Intelijen Negara.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dan Angka Kreditnya Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permenpan