Pemerintah telah menetapkan Juknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dan Angka Kreditnya yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen. Pejabat Fungsional Penata Kelola Intelijen yang selanjutnya disebut Penata Kelola Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen sesuai bidang tugas masing-masing.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, ditegaskan bahwa Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen pada Badan Intelijen Negara. Penata Kelola Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Penata Kelola Intelijen ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Juknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dan Angka Kreditnya Berdasarkan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2020, bahwa Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Intelijen Ahli Muda; dan
c. Penata Kelola Intelijen Ahli Madya;
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 202 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dan Angka Kreditnya Berdasarkan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permenpan