Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Angka Kreditnya sesuai Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2020. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan. Dalam peraturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan. Sedangkan Pejabat Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut Inspektur Navigasi Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB)Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan sebagai pejabat fungsional pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan karier PNS.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, bahwa Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama;
b. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda; dan
c. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya;
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ini.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, adalah melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Angka Kreditnya sesuai Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permenpan