Permenlu Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Diplomat
Petunjuk Teknis - Juknis Jabatan Fungsional Diplomat dan Angka Kreditnya diatur dalam Permenlu Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Diplomat. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Diplomat.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Diplomat yang diatur dalam Permenlu Nomor 16 Tahun 2019, yang dimaksud Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Republik Indonesia. Sedangkan Pejabat Fungsional Diplomat yang selanjutnya disebut Diplomat adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.
Petunjuk teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Diplomat digunakan sebagai panduan:
a. melaksanakan pembinaan teknis dan substantif Jabatan Fungsional Diplomat;
b. standardisasi kegiatan, kompetensi, dan profesionalitas Jabatan Fungsional Diplomat; dan
c. manajemen pengembangan karir Diplomat.
Petunjuk teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Diplomat mengatur mengenai:
a. jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang;
b. rangkap jabatan;
c. Penugasan Khusus Diplomat;
d. tugas pokok, unsur, dan subunsur kegiatan;
e. SKP, target Angka Kredit, dan DUPAK;
f. pengusulan, penilaian, penetapan dan penyesuaian Angka Kredit; dan
g. pengangkatan dalam jabatan, kenaikan pangkat, kenaikan jenjang jabatan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali.
Jenjang Jabatan Fungsional Diplomat meliputi:
a. Diplomat Ahli Pertama;
b. Diplomat Ahli Muda;
c. Diplomat Ahli Madya; dan
d. Diplomat Ahli Utama.
Berdasarakan Permenlu Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Diplomat, Pangkat dan golongan ruang untuk jenjang Jabatan Fungsional Diplomat terdiri atas:
a. Diplomat Ahli Pertama, pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Diplomat Ahli Muda, pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Diplomat Ahli Madya, pangkat:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Diplomat Ahli Utama, pangkat:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Tugas jabatan Diplomat berdasarkan Permenlu Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Diplomat adalah melaksanakan Diplomasi dalam pengelolaan hubungan antara negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan negara dan pemerintah asing dan/atau Organisasi Internasional di dalam dan di luar negeri.
Selengkapnya silahkan download Permenlu Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Diplomat, ----disini----
Demikian informasi tentang Permenlu Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Diplomat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permenlu