Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
Juknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dan Angka Kreditnya sesuai Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan. Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan. Kedudukan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan karier PNS.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil;
b. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan.
Link download (unduh) Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dan Angka Kreditnya sesuai Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permenpan