Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dan Angka Kreditnya. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan. Adapun Rumpun Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak termasuk dalam rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional berdasarkan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dan Angka Kreditnya adalah merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Adappun Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak dari jenjang terendah sampai jenjang yang tertinggi, terdiri atas: a. Asisten Penilai Pajak Terampil; b. Asisten Penilai Pajak Mahir; dan c. Asisten Penilai Pajak Penyelia.
Berikut ini kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Terampil, meliputi:
1. menyiapkan bahan kegiatan Penilaian lapangan untuk menentukan NJOP Sektor Perkebunan kriteria 1;
2. melakukan peninjauan lapangan dalam rangka pengumpulan data objek pajak dan data pendukung lainnya Sektor Perkebunan kriteria 1;
3. melakukan penilaian lapangan Sektor Perkebunan kriteria 1;
4. menyusun laporan hasil penilaian lapangan Sektor Perkebunan kriteria 1;
5. menyiapkan bahan kegiatan Penilaian lapangan untuk menentukan NJOP Sektor Pertambangan kriteria 1;
6. melakukan peninjauan lapangan dalam rangka pengumpulan data objek pajak dan data pendukung lainnya Sektor Pertambangan kriteria1;
7. melakukan penilaian lapangan Sektor Pertambangan kriteria 1;
8. menyusun laporan hasil penilaian lapangan Sektor Pertambangan kriteria 1;
9. melakukan persiapan kegiatan penilaian kantor untuk menentukan NJOP Sektor Perkebunan kriteria 1;
10. melakukan penilaian kantor Sektor Perkebunan kriteria 1;
11. menyusun laporan hasil penilaian kantor Sektor Perkebunan kriteria 1;
12. melakukan persiapan kegiatan penilaian kantor untuk menentukan NJOP Sektor Pertambangan kriteria 1;
13. melakukan penilaian kantor Sektor Pertambangan kriteria 1;
14. menyusun laporan hasil penilaian kantor Sektor Pertambangan kriteria 1;
15. melakukan persiapan kegiatan penilaian kantor untuk menentukan NJOP Sektor Lainnya;
16. melakukan penilaian kantor Sektor Lainnya; dan
17. menyusun laporan hasil penilaian kantor Sektor Lainnya.
b. Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Mahir, meliputi:
1. menyiapkan bahan kegiatan pemetaan;
2. melakukan pemetaan dengan cara pengukuran teresterial dengan alat GPS atau alat ukur lain;
3. melakukan pemetaan dengan cara pengukuran
dengan bantuan data penginderaan jauh; atau
4. melakukan pemetaan dengan cara pengkonversian peta;
5. membuat laporan hasil pemetaan;
6. mengumpulkan data pasar Real Properti;
7. melakukan validasi data Real Properti;
8. melakukan perekaman data pasar Real Properti;
9. mengumpulkan data pasar Personal Properti;
10. melakukan validasi data Personal Properti;
11. melakukan perekaman data pasar Personal Properti;
12. menyiapkan bahan kegiatan penilaian properti kriteria 1;
13. melakukan pengumpulan data objek dan data pendukung penilaian properti kriteria 1;
14. melakukan analisis data objek dan data pendukung penilaian properti kriteria 1;
15. melakukan penilaian dengan menerapkan pendekatan penilaian yang sesuai dengan objek penilaian properti kriteria 1;
16. melakukan rekonsiliasi nilai dari penerapan pendekatan penilaian yang digunakan untuk properti kriteria 1;
17. menyusun laporan hasil penilaian properti kriteria 1;
18. menyiapkan bahan kegiatan Penilaian lapangan untuk menentukan NJOP Sektor Perkebunan kriteria 2;
19. melakukan peninjauan lapangan dalam rangka pengumpulan data objek pajak dan data pendukung lainnya Sektor Perkebunan kriteria2;
20. melakukan penilaian lapangan Sektor Perkebunan kriteria 2;
21. menyusun laporan hasil penilaian lapangan Sektor Perkebunan kriteria 2;
22. menyiapkan bahan kegiatan Penilaian lapangan untuk menentukan NJOP Sektor Perhutanan;
23. melakukan peninjauan lapangan dalam rangka pengumpulan data objek pajak dan data pendukung lainnya Sektor Perhutanan;
24. melakukan penilaian lapangan Sektor Perhutanan;
25. menyusun laporan hasil penilaian lapangan Sektor Perhutanan;
26. menyiapkan bahan kegiatan Penilaian lapangan untuk menentukan NJOP Sektor Lainnya;
27. melakukan peninjauan lapangan dalam rangka pengumpulan data objek pajak dan data pendukung lainnya Sektor Lainnya;
28. melakukan penilaian lapangan Sektor Lainnya;
29. menyusun laporan hasil penilaian lapangan Sektor Lainnya;
30. melakukan persiapan kegiatan penilaian kantor untuk menentukan NJOP Sektor Perkebunan kriteria 2;
31. melakukan penilaian kantor Sektor Perkebunan kriteria 2;
32. menyusun laporan hasil penilaian kantor Sektor Perkebunan kriteria 2;
33. melakukan persiapan kegiatan penilaian kantor untuk menentukan NJOP Sektor Perhutanan;
34. melakukan penilaian kantor Sektor Perhutanan;
35. menyusun laporan hasil penilaian kantor Sektor Perhutanan;
36. menyiapkan bahan dalam rangka memberikan keterangan tertulis;
37. melakukan analisis dan menyusun keterangan tertulis;
38. memberikan penjelasan atas keterangan tertulis;
39. memberikan keterangan dalam sidang banding; dan
40. menyusun kebijakan atau kajian di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan.
c. Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Penyelia, meliputi:
1. menyiapkan bahan kegiatan penilaian properti kriteria 2;
2. melakukan pengumpulan data objek dan data pendukung penilaian properti kriteria 2;
3. melakukan analisis data objek dan data pendukung penilaian properti kriteria 2;
4. melakukan penilaian dengan menerapkan pendekatan penilaian yang sesuai dengan objek penilaian properti kriteria 2;
5. melakukan rekonsiliasi nilai dari penerapan pendekatan penilaian yang digunakan untuk properti kriteria 2;
6. menyusun laporan hasil penilaian properti kriteria 2;
7. menyiapkan bahan kegiatan penilaian bisnis kriteria 1;
8. melakukan pengumpulan data objek dan data pendukung penilaian bisnis kriteria 1;
9. melakukan analisis data objek dan data pendukung penilaian bisnis kriteria 1;
10. melakukan penilaian dengan menerapkan pendekatan penilaian yang sesuai dengan objek penilaian bisnis kriteria 1;
11. melakukan rekonsiliasi nilai dari penerapan pendekatan penilaian yang digunakan untuk penilaian bisnis kriteria 1;
12. menyusun laporan hasil penilaian bisnis kriteria1;
13. menyiapkan bahan kegiatan Penilaian lapangan untuk menentukan NJOP Sektor Pertambangan kriteria 2;
14. melakukan peninjauan lapangan dalam rangka pengumpulan data objek pajak dan data pendukung lainnya Sektor Pertambangan criteria 2;
15. melakukan penilaian lapangan Sektor Pertambangan kriteria 2;
16. menyusun laporan hasil penilaian lapangan Sektor Pertambangan kriteria 2;
17. melakukan persiapan kegiatan penilaian kantor untuk menentukan NJOP Sektor Pertambangan kriteria 2;
18. melakukan penilaian kantor Sektor Pertambangan kriteria 2; dan
19. menyusun laporan hasil penilaian kantor Sektor Pertambangan kriteria 2.
Selengkap silahkan download Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2018 TentangJabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
Demikian informasi tentang berdasarkan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak semoga bermanfaat. Terima Kasih
Tags:
Permenpan