www.inforegulasi.com Undang-Undang UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmlrr, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara dan penduduk Indonesia, perlu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial; b) bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan delisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak; c) bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan berupa program pengungkapan sukarela Wajib Pajak dalam 1 (satu) Undang-Undang secara komprehensif; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sahabat inforegulasi.com, Lahirnya Undang-Undang UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, didasari pandangan bahwa untuk
meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan guna mewujudkan
masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan berbagai upaya dari
Pemerintah untuk mengambil berbagai langkah kebijakan fiskal yang konsolidatif.
Kebijakan fiskal yang konsolidatif tersebut dapat diwujudkan dengan melakukan
langkah strategis yang berfokus pada perbaikan deficit anggaran dan peningkatan
rasio pajak (tax ratio) yang antara lain melalui penerapan kebijakan
peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan,
peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan
prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela
Wajib Pajak. Pada tataran global, negara-negara di dunia juga menerapkan
berbagai kebijakan perpajakan yang diharapkan mampu untuk meningkatkan
penerimaan dengan memperluas basis pajak dan melakukan penyesuaian tarif pajak.
Dalam rangka peningkatan
rasio pajak (tax ratio), Pemerintah telah melakukan berbagai upaya antara lain
melalui reformasi perpajakan yang berfokus pada organisasi, sumber daya
manusia, teknologi informasi berbasis data, proses bisnis, dan regulasi
perpajakan. Hal ini dilaksanakan di antaranya dengan peningkatan fungsi
pelayanan, implementasi program Pengampunan Pajak, pelaksanaan skema Automatic
Exchange of Financial Account Information, penguatan' efektifitas fungsi
ekstensifikasi, dan penegakan hukum. Namun, hal tersebut belum cukup untuk
mengimbangi perubahan pola bisnis dan dinamika globalisasi yang sangat dinamis
serta mengatasi praktik aggressiue tax planning yang ada. Oleh karena itu,
sejalan dengan reformasi perpajakan secara berkesinambungan khususnya pada
aspek regulasi dan proses bisnis, diperlukan penyesuaian pengaturan kebijakan
perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis, sehingga
perlu membentuk Undang-Undang UU Nomor 7
Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penyesuaian pengaturan
kebijakan melalui Undang-Undang UU Nomor
7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini bertujuan untuk
meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung
percepatan pemulihan perekonomian; mengoptimalkan penerimaan negara guna
membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil,
makmur, dan sejahtera; mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan
berkepastian hukum; melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan
yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan meningkatkan kepatuhan
sukarela Wajib Pajak.
Undang-Undang
UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur
kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis
dilakukan melalui pengaturan meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Pajak Karbon, dan Cukai.
Materi Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan dalam Undang-Undang
UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini memuat
beberapa ketentuan yang diubah dan/atau ditambah antara lain mengenai kerja sama
bantuan penagihan pajak antarnegara, kuasa Wajib Pajak, pemberian data dalam
rangka penegakan hukum dan kerja sama untuk kepentingan negara, dan daluwarsa
penuntutan pidana pajak.
Terkait materi Pajak
Penghasilan, dalam Undang-Undang UU Nomor
7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdapat beberapa
ketentuan yang diubah dan/atau ditambah antara lain mengenai perubahan
pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan, tarif Pajak Penghasilan orang
pribadi dan badan, penyusutan dan amortisasi, serta kesepakatan/perjanjian
internasional di bidang perpajakan. Perubahan materi Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah meliputi antara lain pengurangan
pengecualian objek Pajak Pertambahan Nilai, pengaturan kembali fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai, perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai, dan pengenaan tarif
pajak Pertambahan Nilai final.
Untuk mendorong kepatuhan
Wajib Pajak terdapat materi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang
memberikan kesempatan kepada wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang
belum diungkapkan. selanjutnya terdapat pengaturan baru mengenai pajak karbon
yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan
hidup. Pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak
karbon dan/atau peta jalan pasar karbon. Adapun perubahan ketentuan pada materi
Cukai antara lain penambahan Barang Kena cukai, kewenangan Pejabat Bea dan
cukai, penyidikan, serta pembayaran sanksi administratif.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Undang-Undang UU Nomor
7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pdf. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Semoga ada manfaatnya. (https://www.inforegulasi.com/)
Terima kasih telah berbagai informasi yang sangat bermanfaat. Salam dari saya, Semoga Anda Sukses dan sehat selalu. Amiiin.