Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang dimaksud Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.
Ibu Kota Nusantara memiliki
visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan
untuk: a) menjadi kota berkelanjutan di dunia; b) sebagai penggerak ekonomi
Indonesia di masa depan; dan c) menjadi simbol identitas nasional yang
merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) ini dibentuk
dan dilaksanakan berdasarkan asas ketuhanan; pengayoman; kemanusiaan; kebangsaan;
kenusantaraan; kebinekatunggalikaan; keadilan; kesamaan kedudukan dalam hukum
dan emerintahan; ketertiban dan kepastian hukum; keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan; dan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.
Pembangunan dan pengembangan
Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan prinsip: kesetaraan; keseimbangan ekologi;
ketahanan; keberlanjutan pembangunan; kelayakan hidup; konektivitas; dan kota
cerdas.
UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) ini
dibentuk:a) Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara; dan b) Otorita Ibu Kota
Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Pengalihan kedudukan, fungsi,
dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu
Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Otorita Ibu Kota Nusantara
bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
Dinyatakan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota
Negara (IKN) bahwa Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan
organisasi/lembaga internasional. Sebagai satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang
ini. Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota
Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional. Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh
Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus yang
diatur dalam Undang-Undang ini, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan
ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat. Otorita Ibu Kota Nusantara berhak
menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan
Ibu Kota Negara.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara, pembentukan peraturan Ibu Kota Negara selain mengenai pajak dan
pungutan lain, serta pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan
Ibu Kota Negara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan
Presiden.
Ditegaskan dalam Undang-Undang UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Ibu Kota Negara (IKN) bahwa Posisi Ibu Kota Nusantara secara geografis
terletak pada: a) Bagian Utara pada 117" O' 3L.292" Bujur Timur dan O'
38'44.912" Lintang Selatan; b) Bagian Selatan pada 1L7" lL'
51.903" Bujur Timur dan 1" 15'25.260" Lintang Selatan; c) Bagian
Barat pada 116' 31' 37.728" Bujur Timur dan O' 59'22.51O" Lintang
Selatan; dan d) Bagian Timur pada ll7" L8'2a.O84" Bujur Timur dan l'
6' 42.398' Lintang Selatan.
Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah
daratan seluas kurang lebih 256.142 ha (dua ratus lima puluh enam ribu seratus
empat puluh dua hektare) dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189
ha (enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan hektare), dengan batas
wilayah:
a.
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser
Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan
Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
b.
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara
dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
c.
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan
Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; dan
d. sebelah timur berbatasan
dengan Selat Makassar.
Luas wilayah darat Ibu Kota
Nusantara meliputi:a) kawasan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 56.180 ha
(lima puluh enam ribu seratus delapan puluh hektare); dan b) kawasan
pengembangan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 199.962 ha (seratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua hektare).
Kawasan Ibu Kota Nusantara
termasuk kawasan inti pusat . pemerintahan dengan luas wilayah yang mengacu
pada Rencana Induk lbu Kota Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota
Nusantara. Cakupan dan batas wilayah sebagaimana dimaksud tercantum dalam
Lampiran I Peta Delineasi dan Koordinat Ibu Kota Nusantara yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini dan ditetapkan sebagai KSN Ibu
Kota Nusantara.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Undang-Undang UU Nomor
3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) . LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Ibu Kota Negara (IKN). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.
Terima kasih telah berbagi. Terima kasih atas pemberian dan kemurahan yang selalu senantiasa membantu kami melalui tulisan yang ada di blog ini. Kebaikan adalah apa yang kamu lakukan, dan kamu melakukannya dengan sangat baik. Terima kasih banyak.
Thank you for posting very useful information. Continue to work to help the general public become smarter. We wish you success and always in good health.