Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Dosis Pupuk NPK Untuk Padi, Jagung Dan Kedelai Pada Lahan Sawah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pupuk merupakan salah satu unsur penting sarana budi daya pertanian yang memerlukan dosis standar dalam penggunaannya karena berperan penting untuk meningkatkan produksi tanaman, kualitas hasil panen, dan kualitas lingkungan pertanian; b) bahwa untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi tanaman, kualitas hasil panen, serta kualitas lingkungan pertanian pada lahan sawah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/ Permentan/ OT.140/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; c) bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/ Permentan/ OT.140/ 2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi, dan perubahan lingkungan strategis; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penggunaan Dosis Pupuk N, P, K untuk Padi, Jagung dan Kedelai Pada Lahan Sawah.
Berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Penggunaan Dosis Pupuk NPK Untuk Padi, Jagung Dan Kedelai Pada Lahan Sawah,
yang dimaksud Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami
dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk
menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak
langsung. Pupuk Anorganik Tunggal yang selanjutnya disebut Pupuk Tunggal adalah
pupuk yang mengandung salah satu dari unsur hara seperti nitrogen (N), fosfor
(P), atau kalium (K). Pupuk Anorganik Majemuk yang selanjutnya disebut Pupuk
Majemuk adalah pupuk yang mengandung nitrogen (N) dan fosfor (P) yaitu pupuk
NP, atau pupuk yang mengandung nitrogen (N) dan kalium (K) yaitu pupuk NK, atau
pupuk yang mengandung fosfor (P) dan kalium (K) yaitu pupuk PK, atau pupuk yang
mengandung nitrogen (N), fosfor (P), kalium (K) yaitu pupuk NPK dengan formula
yang bermacam-macam.
Pemupukan adalah suatu cara
pemberian unsur hara atau pupuk ke dalam tanah dan/ atau ke daun, yang
tujuannya agar dapat diserap oleh tanaman. Pemupukan Berimbang adalah pemberian
pupuk ke dalam tanah untuk mencapai status semua hara esensial seimbang sesuai
kebutuhan hara tanaman untuk meningkatkan produksi dan mute basil, meningkatkan
efisiensi pemupukan, kesuburan tanah serta menghindari pencemaran lingkungan. Dosis
Pupuk yang selanjutnya disebut Dosis adalah takaran pupuk yang menyatakan
banyaknya bahan dalam satuan berat per satuan luas lahan agar memberikan
pengaruh yang optimal bagi tanaman.
Dinyatakan dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Penggunaan Dosis Pupuk NPK Untuk Padi, Jagung Dan Kedelai Pada Lahan Sawah bahwa
penggunaan Dosis Pupuk N, P, dan K untuk Tanaman padi, jagung dan kedelai pada
Lahan Sawah dimaksudkan sebagai acuan bagi petani, penyuluh pertanian,
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara dalam
pemenuhan target produksi dan perencanaan alokasi kebutuhan pupuk.
Untuk pemenuhan target
produksi dan perencanaan alokasi kebutuhan pupuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, penggunaan Dosis Pupuk N, P, dan K untuk Tanaman padi, jagung dan
kedelai pada Lahan Sawah harus dilakukan dengan: Pemupukan Berimbang; Dosis
Pupuk; dan wilayah Pemupukan. Pemenuhan target produksi didukung dengan
penggunaan Pupuk organik. Pupuk
organik berasal dari sumber bahan organik in situ berupa sisa panen, kotoran
hewan, pupuk hijau, dan sumber bahan organik lainnya.
Dosis penggunaan pupuk
organik untuk daerah yang: a) mempunyai sumber bahan organik yang cukup,
menggunakan paling kurang 2 (dua) ton per hektar per musim tanam; atau b) tidak
mempunyai atau kekurangan sumber bahan organik, menggunakan takaran kurang dari
2 (dua) ton per hektar per musim tanam.
Pemupukan Berimbang ditetapkan
berdasarkan tingkat kesuburan tanah; dan kebutuhan
hara Tanaman. Tingkat kesuburan tanah digunakan
sebagai dasar penilaian Status Hara P dan K pada Lahan Sawah. Penilaian Status
Hara dilakukan dengan mengacu pada Peta Status Hara P dan K Lahan Sawah. Dalam
hal belum tersedia Peta Status Hara P dan K Lahan Sawah, penilaian Status Hara
dilakukan dengan analisis tanah. Peta Status Hara P dan K Lahan Sawah mengacu
pada Peta Status Hara P dan K dengan skala 1:50.000.
Hasil penilaian Status Hara
P dan K pada Lahan Sawah terdiri atas Status Hara: rendah; sedang; dan tinggi. Status Hara rendah merupakan tanah
sawah yang mengandung P205 < 20 mg/ 100 g tanah dan K20 < 10 mg/100 g
tanah. Status Hara sedang merupakan tanah sawah yang mengandung P205 20-40 mg/
100 g tanah dan K20 10-20 mg/100 g tanah. Status Hara tinggi merupakan tanah
sawah yang mengandung P205 > 40 mg/ 100 g tanah dan K20 > 20 mg/ 100 g
tanah.
Kebutuhan hara merupakan
jenis dan jumlah unsur hara yang diperlukan Tanaman agar dapat berproduksi
optimal.Jenis unsur hara berupa nitrogen (N), fosfor (P), dan kalium (K).
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pertanian Permentan Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Penggunaan Dosis Pupuk NPK Untuk Padi, Jagung Dan Kedelai
Pada Lahan Sawah bahwa Dosis disusun berdasarkan jumlah unsur hara yang
dibutuhkan oleh Tanaman agar dapat berproduksi secara optimal. Jumlah Dosis
untuk:
a.
unsur hara N dihitung berdasarkan target hasil;
b.
unsur hara P dihitung sebagai berikut:
1) tanah berstatus P rendah diperlukan 36 kg
P205/ha atau setara dengan 100 kg SP-36/ha,
2) tanah berstatus P sedang diperlukan 27 kg
P205/ha atau setara dengan 75 kg SP-36/ha; dan
3) tanah berstatus P tinggi diperlukan 18 kg
P205/ha atau setara dengan 50 kg SP-36/ha.
c.
unsur hara K dihitung sebagai berikut:
1) tanah berstatus K rendah diperlukan 60 kg
K20/ha atau setara dengan 100 kg KC1/ha; dan
2) tanah berstatus K sedang dan tinggi diperlukan
30 kg K20/ha atau setara dengan 50 kg KC1/ ha.
Dosis diberikan dalam bentuk
Dosis Pupuk Tunggal; atau Dosis Pupuk Majemuk. Dosis Pupuk Tunggal terdiri atas
N (urea), P (SP-36), dan K (KC1) yang diberikan dalam satuan kilogram per
hektar untuk 1 (satu) musim. Dosis Pupuk Majemuk terdiri atas Pupuk Majemuk NPK
formula 15-10-12 dan urea yang diberikan dalam satuan kilogram per hektar untuk
1 (satu) musim. Rincian Dosis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Penggunaan Dosis dilakukan
di wilayah pemupukan. Wilayah pemupukan meliputi wilayah kecamatan yang
memiliki Lahan Sawah. Dalam hal Lahan Sawah di suatu kecamatan belum termasuk
wilayah pemupukan, Dinas mengajukan permohonan secara tertulis sebagai wilayah
pemupukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Permohonan dilengkapi
dengan dokumen: a) penetapan pemekaran kecamatan; dan b) titik koordinat Lahan
Sawah. Direktur Jenderal melakukan verifikasi permohonan dengan mengacu pada
Peta Status Hara P dan K skala 1:50.000 yang tersedia. Dalam hal basil
verifikasi: a) sesuai dengan Peta Status
Hara P dan K, ditetapkan sebagai wilayah pemupukan; atau b) tidak sesuai dengan
Peta Status Hara P dan K, permohonan ditolak.
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007
tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Dosis Pupuk NPK Untuk
Padi, Jagung Dan Kedelai Pada Lahan Sawah. LINK DOWLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pertanian Permentan Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Penggunaan Dosis Pupuk NPK Untuk Padi, Jagung Dan Kedelai
Pada Lahan Sawah. Semoga ada manfaatnya.