Permentan Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022, telah ditetapkan Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022; b) bahwa dengan terjadinya wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai status keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku melalui Keputusan Kepala Badan. Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022.
Pasal I Peraturan Menteri Pertanian Permentani Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum
Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Bantuan
Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022 diubah sebagai
berikut:
1.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
4
(1)
Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa.
(2)
Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian penghargaan;
b. bantuan operasional;
c. banutan sarana/prasarana;
d. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/
bangunan; dan
e. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik
Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
(3)
Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan
oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. bantuan benih dan bantuan budidaya tanaman;
b. bantuan perlindungan tanaman dan dampak
perubahan iklim (DPI);
c. bantuan standarisasi mutu tanaman;
d. bantuan promosi;
e. bantuan operasional pekebun;
f. bantuan operasional
Penumbuhan Wirausahawan Muda Pertanian (PWMP), Duta Petani Milenial, dan
Kelompok Santri Tani Milenial;
g. pendampingan produksi benih dan usaha
pertanian; dan
h. bantuan dalam keadaan tertentu darurat
Penyakit Mulut dan Kuku (Mouth and Foot Disease).
(4)
Penjabaran bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/ Kepala Badan.
2.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
15
(1)
Pencairan dana Bantuan Pemerintah dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(2)
Pencairan dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh PPK dan disahkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu
pelaksanaan Kegiatan.
(3)
Pencairan dana Bantuan Pemerintah kepada penerima Bantuan Pemerintah dapat
dilakukan melalui mekanisme UP, TUP, dan LS ke rekening penerima bantuan.
(4)
Pencairan dana Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang nilai bantuannya di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),
dilakukan melalui tahapan:
a. tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari
keseluruhan dana bantuan
sarana/prasarana
setelah perjanjian kerja soma ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; dan
b. pembayaran tahap II sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana, dapat dilakukan apabila
prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen).
(5)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b belum dapat dicairkan
apabila pertangungjawaban pembayaran tahap I belum diinput ke dalam aplikasi
BAST Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian.
(6)
Dalam hal Bantuan Pemerintah berupa bantuan dalam keadaan tertentu darurat
Penyakit Mulut dan Kuku (Mouth and Foot Disease) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf h, pembayaran dilakukan secara sekaligus kepada penerima
bantuan.
3. Ketentuan Pasal 16 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
16
(1)
Penerima dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus
menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan
selesai dan paling lambat pada akhir tahun anggaran, meliputi:
a.
BAST, yang memuat:
1) jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan
sisa dana;
2) pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan
perjanjian kerja sama; dan
3) pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran
telah disimpan;
b.
foto/ video /film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan dengan memuat geo-tagging;
dan
c.
menginput pertanggungjawaban bantuan uang ke dalam aplikasi BAST Bantuan
Pemerintah Kementerian Pertanian meliputi dokumen BAST, SK Penerima, Rekening
Penerima, jenis barang, dan kuitansi pertanggungjawaban paling lambat 31
Desember 2022 atau paling lambat audited.
(2) Dalam hal daerah penerima Bantuan Pemerintah
merupakan remote area yang tidak terdapat sinyal telekomunikasi, foto/video/
film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat tidak memuat geo-tagging.
(3) Dalam hal terdapat sisa dana sampai dengan
akhir tahun anggaran (31 Desember 2022), penerima Bantuan Pemerintah harus
menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK
dan dilakukan input pada aplikasi BAST Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian
sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan
pertanggungjawaban bantuan.
(4) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban bantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi atas laporan
pertanggungjawaban.
(5) PPK mengesahkan BAST Bantuan Pemerintah
Kementerian Pertanian setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(6) Dalam hal Bantuan Pemerintah berupa Bantuan
dalam keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Mouth and Foot Disease)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h, harus menyampaikan laporan
pertanggungjawaban bantuan kepada PPK berupa BAST yang diinput dalam aplikasi
BAST Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian paling lambat 1 (satu) bulan
setelah Bantuan Pemerintah diterima.
Pasal II Permentan Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran
2022, menyatakan bahwa Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 22 Jun 2022
Selengkapnya silahkan
download Permentan Nomor 11 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun
Anggaran 2022. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permentan Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran
2022. Semoga ada manfaatnya.