www.inforegulasi.com Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengembangan kewirausahaan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan. Pejabat Fungsional Pengembang
Kewirausahaan yang selanjutnya disebut Pengembang Kewirausahaan adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan
kewirausahaan.
Pengembang Kewirausahaan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan kewirausahaan pada
Instansi Pemerintah. Pengembang Kewirausahaan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Kedudukan Pengembang Kewirausahaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan terdiri atas:
a. Pengembang Kewirausahaan
Ahli Pertama;
b. Pengembang Kewirausahaan
Ahli Muda;
c. Pengembang Kewirausahaan
Ahli Madya; dan
d. Pengembang Kewirausahaan
Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan adalah melakukan pengembangan kewirausahaan melalui kegiatan
pemetaan data dan analisis usaha, konsultasi bisnis dan pendampingan,
pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, pengembangan pembiayaan
wirausaha, dan pengembangan ekosistem bisnis. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi: a) pemetaan
data dan analisis usaha; b) konsultasi bisnis dan pendampingan; c) pengembangan
teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha; d) pengembangan pembiayaan
wirausaha; dan e) pengembangan ekosistem bisnis.
Subunsur dari unsur kegiatan
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan terdiri atas:
a.
Pemetaan data dan analisis usaha, meliputi:
1.
pemetaan potensi kewirausahaan nasional;
2.
pemetaan data kewirausahaan; dan
3.
analisis usaha;
b.
konsultasi bisnis dan pendampingan, meliputi:
1.
konsultasi bisnis; dan
2.
pendampingan usaha;
c.
pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, meliputi:
1.
pengembangan teknologi informasi usaha; dan
2.
pengembangan inkubasi wirausaha;
d.
pengembangan pembiayaan wirausaha, meliputi:
1.
perluasan akses pembiayaan alternatif; dan
2.
pengembangan permodalan wirausaha; dan
e.
pengembangan ekosistem bisnis, meliputi:
1.
pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri;
2.
pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia pendidikan; dan
3.
sinkronisasi pengembangan kewirausahaan.
Pejabat yang memiliki
kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yaitu
pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS
ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dapat dilakukan melalui: pengangkatan
pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian; atau promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah
sarjana atau diploma empat rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen,
ilmu sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman,
ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan,
bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, atau ekonomi koperasi; dan e) nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Pengangkatan
pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai
PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan. Pengembang Kewirausahaan paling lama 3 (tiga) tahun setelah
diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Pengembang Kewirausahaan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan
fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya. Angka Kredit
untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dinilai
dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan.
Adapun Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan lain menurut
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
harus memenuhi syarat sebagai berikut; a) berstatus PNS; b) memiliki integritas
dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling
rendah: (1) sarjana atau diploma empat rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen,
ilmu sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu
tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan,
bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, ekonomi koperasi, atau bidang lain
yang relevan dengan tugas Pengembang Kewirausahaan yang ditetapkan oleh
Instansi Pembina untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama sampai dengan
Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; dan (2) magister rumpun ilmu ekonomi, ilmu
teknik, ilmu manajemen, ilmu sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan,
teknologi dalam ilmu tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan,
ilmu perikanan, bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, ekonomi koperasi,
atau bidang lain yang relevan dengan tugas Pengembang Kewirausahaan yang
ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama; e) mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi
Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan kewirausahaan
dan/atau pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah paling singkat
2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir; dan h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun
untuk Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama dan Pengembang
Kewirausahaan Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; (3) 60 (enam puluh) tahun untuk
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama dari PNS yang menduduki jabatan
pimpinan tinggi; dan (4) 63 (enam puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan fungsional ahli
utama lainnya. Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana
dimaksud harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang
akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan yang
dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka
Kredit yang ditetapkan oleh pejabat penetap Angka Kredit. Angka Kredit untuk pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dinilai dan
ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam
melaksanakan tugas di bidang pengembangan kewirausahaan dan/atau pemberdayaan
koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain
harus mendapat persetujuan dari Menteri.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai
berikut: a) berstatus sebagai PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang
baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau
diploma empat; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan
kewirausahaan dan/atau pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah
paling singkat 2 (dua) tahun; f) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai
dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan g) nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dilakukan dengan mempertimbangkan
kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian diberikan nilai Angka Kredit
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan melalui penyesuaian diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan
menengah.
Sedangkan pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi dilaksanakan dalam
hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungisonal Pengembang Kewirausahaan;
atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan satu
tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi
Pembina; b) nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah
melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan
hukuman disiplin PNS. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang
jabatan fungsional yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari
tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Setiap PNS yang akan
diangkat menjadi pejabat fungsional Pengembang Kewirausahaan wajib dilantik dan
diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha
Esa. Sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penilaian kinerja Pengembang
Kewirausahaan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan
sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan
dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat
unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang
dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan
dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja meliputi: SKP
dan perilaku kerja. Pengembang Kewirausahaan wajib menyusun SKP pada awal
tahun. SKP merupakan target kinerja Pengembang Kewirausahaan berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang
jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari
penetapan kinerja unit kerja. SKP yang telah disusun harus mendapat persetujuan
dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Target kinerja terdiri atas
kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas
tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Target Angka Kredit sebagai
dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. SKP yang disusun harus
disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian SKP Pengembang Kewirausahaan
ditetapkan sebagai capaian SKP. Target Angka kredit bagi Pengembang
Kewirausahaan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a.
12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama;
b.
25 (dua puluh lima) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda;
c.
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya;
dan
d.
50 (lima puluh) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama.
Target Angka Kredit tersebut,
tidak berlaku bagi Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling
tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Selain Target Angka Kredit,
Pengembang Kewirausahaan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap
periode. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil
Kerja Minimal diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Pengembang Kewirausahaan
yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap
tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a.
10 (sepuluh) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama;
b.
20 (dua puluh) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda; dan
c.
30 (tiga puluh) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya.
Pengembang Kewirausahaan
Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak
menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima)
Angka Kredit.
Perilaku kerja ditetapkan
berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Permenpan RB Nomor 43 Tahun
2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih. (https://www.inforegulasi.com/)
Terima kasih dokumen sangat bermanfaat bagi saya