Permenpan
Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang dimaksud Jabatan
Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah jabatan fungsional keahlian yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi. Pejabat Fungsional
Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang selanjutnya disebut Asisten Ahli Hakim
Konstitusi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh
oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan
substantif kepada Hakim Konstitusi.
Asisten Ahli Hakim Konstitusi
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan asistensi dan memberi
dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi pada Instansi Pembina. Asisten Ahli
Hakim Konstitusi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim
Konstitusi. Kedudukan Asisten Ahli Hakim Konstitusi ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan penetapan kebutuhan Asisten Ahli Hakim Konstitusi, analisis tugas
dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Asisten
Ahli Hakim Konstitusi merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten
Ahli Hakim Konstitusi termasuk dalam rumpun Hukum dan Peradilan. Jabatan Fungsional
Asisten Ahli Hakim Konstitusi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi terdiri atas: a) Asisten Ahli
Hakim Konstitusi Ahli Pertama; b) Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda; c) Asisten
Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya; dan d) Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli
Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi tercantum
dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Asisten Ahli Hakim Konstitusi menurut Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah melakukan asistensi dan memberi dukungan
substantif kepada Hakim Konstitusi. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten
Ahli Hakim Konstitusi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a.
penelaahan materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi dalam
prapersidangan konstitusi;
b.
manajemen pengendali kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi;
c.
analisis keterangan para pihak dan keterangan ahli, keterangan saksi, atau alat
bukti lain;
d.
perumusan studi pendalaman persidangan kepada Hakim Konstitusi;
e.
penyusunan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion)
Hakim Konstitusi;
f.
pengawasan mutu dan penjaminan mutu materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
dan/atau
g.
evaluasi materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
Subunsur dari unsur kegiatan
terdiri atas:
a.
penelaahan materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi dalam prapersidangan
konstitusi meliputi perumusan studi pendahuluan dalam perkara konstitusi;
b.
manajemen pengendali kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi meliputi perumusan
parameter, pengukuran, dan pengendalian kualitas bahan nasihat kepada Hakim
Konstitusi;
c.
analisis keterangan para pihak dan keterangan ahli, saksi, atau alat bukti lain
meliputi;
1.
pemetaan kepakaran ahli dan/atau kapasitas saksi yang akan disampaikan dalam
persidangan;
2.
penelaahan risalah/catatan pembentukan undang-undang (memorie van toelichting)
dalam perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan sengketa kewenangan lembaga negara;
3.
penelaahan yurisprudensi terkait dan bahan referensi studi pembanding dalam perkara
konstitusi;
4.
penelaahan keterangan para pihak, keterangan ahli, dan/atau keterangan saksi
dalam perkara konstitusi; dan
5.
perumusan analisis fakta persidangan dalam perkara konstitusi;
d.
perumusan studi pendalaman persidangan kepada Hakim Konstitusi meliputi:
1.
perumusan studi pendalaman pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara,
pembubaran partai politik, pemakzulan/ impeachment Presiden dan/atau Wakil
Presiden, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang; dan
2.
perumusan telaah pendalaman dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden,
dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah;
e.
penyusunan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim
Konstitusi meliputi:
1.
perumusan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion)
Hakim Konstitusi dalam perkara konstitusi;
2.
perumusan konsep pertimbangan hukum hakim drafter dalam perkara konstitusi;
3.
perumusan konsep pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi dalam
perkara konstitusi;
4.
perumusan konsep alasan berbeda (concurring opinion) Hakim Konstitusi dalam perkara
konstitusi; dan
5.
penyusunan bahan atau materi lainnya untuk dukungan substantif kepada Hakim
Konstitusi;
f.
pengawasan mutu dan penjaminan mutu materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi
meliputi:
1.
pengelolaan mutu atas kerahasiaan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi;
2.
pengelolaan mutu atas kualitas dukungan materi substantif kepada Hakim
Konstitusi; dan
3.
pengelolaan risiko dan kehati-hatian (prudent) Hakim Konstitusi; dan
g.
evaluasi materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi meliputi pelaksanaan
evaluasi dan penyusunan rekomendasi hasil evaluasi kinerja pemberian dukungan substantif
kepada Hakim Konstitusi.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi bahwa Pejabat yang memiliki
kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yaitu
pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS
ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dilakukan melalui: a)
pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; atau d)
promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah magister
sesuai kebutuhan bidang kepakaran dengan dasar sarjana yang berlatar belakang
pendidikan di bidang hukum; dan e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Bidang kepakaran untuk kualifikasi
pendidikan magister dimaksud ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pengangkatan pertama) merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim
Konstitusi dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1
(satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim
Konstitusi. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim
Konstitusi paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus
pelatihan fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi. Asisten Ahli Hakim Konstitusi
yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan
kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat di atasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan
pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dinilai dan
ditetapkan pada saat mulai melaksanakan bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten
Ahli Hakim Konstitusi.
Bagaimana pengangkatan
melalui Perpindahan dari Jabatan Lain? Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui
perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus
PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan
rohani; d)berijazah paling rendah: (1) magister sesuai kebutuhan bidang kepakaran
dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum untuk Jabatan
Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya;
dan (2) doktor sesuai kebutuhan bidang kepakaran dengan dasar sarjana yang berlatar
belakang pendidikan di bidang hukum untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim
Konstitusi Ahli Utama; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang hukum dan/atau peradilan paling singkat 2
(dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir; dan h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama dan Asisten Ahli Hakim
Konstitusi Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Asisten
Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya; (3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan
Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki
jabatan pimpinan tinggi; dan (4) 63 (enam puluh tiga) tahun untuk Jabatan
Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki
jabatan fungsional ahli utama lainnya.
Bidang kepakaran untuk
kualifikasi pendidikan magister ditetapkan oleh Instansi Pembina. Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat
yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang
jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditentukan oleh
pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan
mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas asistensi dan dukungan substantif
kepada Hakim Konstitusi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain
harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional
Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat
persetujuan dari Menteri.
Kententuan Pengangkatan
melalui Penyesuaian dijelaskan dalam Peaturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi, bahwa Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui penyesuaian harus memenuhi
syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas
yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah magister sesuai
kebutuhan bidang kepakaran dengan dasar sarjana yang berlatar belakang
pendidikan di bidang hukum; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang hukum dan/atau peradilan paling singkat 2 (dua) tahun; dan f) nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Bidang
kepakaran untuk kualifikasi pendidikan magister ditetapkan oleh Instansi
Pembina. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi harus
mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional
yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui penyesuaian diberikan nilai Angka Kredit
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
melalui penyesuaian diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi.
Sedangkan Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi ditetapkan
berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan
inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang
jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang
belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi; atau b) kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi 1 (satu) tingkat lebih
tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus
Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina; b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d0 tidak pernah melakukan
pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman
disiplin PNS.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim
Konstitusi yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi dinilai dan ditetapkan
dari tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi. Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi melalui promosi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi bahwa Setiap PNS yang
diangkat menjadi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi wajib dilantik
dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang
Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penilaian kinerja Jabatan
Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi bertujuan untuk menjamin objektivitas
pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian
kinerja Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dilakukan berdasarkan perencanaan
kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan
memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku
PNS. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dilakukan
secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja, meliputi:
a) SKP; dan b) perilaku kerja. Asisten Ahli Hakim Konstitusi wajib menyusun SKP
setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Asisten Ahli Hakim Konstitusi
berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk setiap
jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari
penetapan target kinerja unit kerja.
Target kinerja terdiri atas
kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas
tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Target Angka Kredit dan tugas
tambahan digunakan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian
SKP. SKP yang disusun harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan
langsung. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Hasil penilaian SKP Asisten Ahli Hakim Konstitusi ditetapkan
sebagai capaian SKP.
Target Angka Kredit setiap
tahun ditetapkan paling sedikit: a) 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten
Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama; b) 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Ahli Hakim
Konstitusi Ahli Muda; c) 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Asisten Ahli
Hakim Konstitusi Ahli Madya; dan d) 50 (lima puluh) untuk Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Ahli Utama. Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak berlaku
bagi Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi
dalam jenjang jabatan yang diduduki. Selain target Angka Kredit, Asisten Ahli
Hakim Konstitusi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja
Minimal diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten
Ahli Hakim Konstitusi pdf. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
======================
Terima kasih atas informasi sangat membantu untuk memahami berbagai aturan yang saat ini sedang berlaku
Terima kasih telah berbagi berbagai informasi yang sangat bermanfaat bagi kami. Salam sehat dan semoga selalu dalam kesuksesan
Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.
Terima kasih telah berbagi. Terima kasih atas pemberian dan kemurahan yang selalu senantiasa membantu kami melalui tulisan yang ada di blog ini. Kebaikan adalah apa yang kamu lakukan, dan kamu melakukannya dengan sangat baik. Terima kasih banyak.
Terima kasih telah menyajikan posting tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional PNS yang sangat lengkap. Ini sangat membantu bagi kami yang mencari referensi tentang Juknis Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.