www.inforegulasi.com Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm 14 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Penyelenggara Pelatihan SDM (Sumber Daya Manusia) Bidang Transportasi Darat, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan sumber daya manusia bidang transportasi darat serta untuk menjamin mutu, kualitas, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat perlu dilakukan akreditasi penyelenggara pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Akreditasi Penyelenggara Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Transportasi Darat.
Penyelengara pelatihan melaksanakan
pelatihan Sumber Daya Manusia bidang Transportasi Darat yang terdiri atas: a) pelatihan
lalu lintas dan angkutan jalan; b) pelatihan lalu lintas angkutan sungai dan
danau; dan c) pelatihan lalu lintas angkutan penyeberangan. Penyelenggara Pelatihan
dapat berupa: a) baiai dan perguruan tinggi di lingkungan Badan; b) penyelenggara
pelatihan swasta yang terakreditasi; atau c. lembaga internai dari badan usaha penyelenggara
bidang transportasi darat yang khusus melaksanakan pelatihan sumber daya manusia
bidang transportasi darat. Penyelenggara Pelatihan harus mendapat izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan Peraturan
Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm 14
Tahun 2022 Tentang Akreditasi Penyelenggara Pelatihan SDM (Sumber Daya Manusia)
Bidang Transportasi Darat, Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pelatihan,
Badan melakukan Akreditasi. Menteri melalui Kepala Badan memberikan Akreditasi dalam
bentuk Keputusan Menteri dan Sertifikat Akreditasi. Akreditasi pelatihan sumber
daya manusia bidang transportasi darat terdiri atas: a) Akreditasi
Penyelenggara Pelatihan; dan b) Akreditasi program pelatihan.
Akreditasi Penyelenggara Pelatihan
diperoleh berdasarkan permohonan. Permohonan diajukan secara tertulis oleh pimpinan
penyelenggara pelatihan kepada Menteri melalui Kepala Badan. Permohonan
Akreditasi disertai dengan melampirkan dokumen: a) izin penyelenggara pelatihan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) struktur organisasi
dan daftar susunan pengurus; c) surat pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan;
d) pedoman, panduan, dan buku pendukung pelaksanaan program pelatihan; e) kurikulum,
silabus, metode pembelajaran, modul, dan bahan ajar; f) daftar sarana,
prasarana, dan peralatan praktek; dan g) daftar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
untuk pelatihan.
Badan melakukan verifikasi terhadap
permohonan dan kelengkapan dokumen. Berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan lengkap,
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja, Badan mengeluarkan surat pemberitahuan
pelaksanaan akreditasi dan ditindaklanjuti dengan visitasi. Dalam hai berdasarkan
hasil verifikasi dinyatakan belum lengkap, Badan memberikan surat pemberitahuan
pemenuhan kelengkapan berkas kepada pemohon. Surat permohonan akreditasi, tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Akreditasi Penyelenggara Pelatihan
dilaksanakan melalui penilaian berdasarkan unsur: a) organisasi dan
kepemimpinan; b) manajemen sumber daya manusia; c) kemitraan dan hubungan
pemangku kepentingan; d) manajemen pelayanan; e) manajemen mutu; f) hasil
kinerja utama; dan g) manajemen pengetahuan dan inovasi. Ketentuan huruf c dan huruf
g dikecualikan terhadap Penyelenggara Pelatihan yang baru berdiri.
Kepala Badan menetapkan Mekanisme
dan tata cara penilaian akreditasi Penyelenggara Pelatihan. Pelaksanaan
penilaian Akreditasi dilaksanakan oleh tim akreditasi. Tim akreditasi ditetapkan
oleh Kepala Badan. Hasil penilaian akreditasi dituangkan dalam berita acara
yang memuat hasil: terakreditasi atau tidak terakreditasi Hasil penilaian
terakreditasi terdiri atas:
a.
akreditasi A diberikan kepada penyelenggara pelatihan yang memenuhi semua unsur
dan memiliki fasilitas e-leaming dengan tingkat kelulusan uji kompetensi
mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari peserta pelatihan yang berbasis
kompetensi pada setiap pelatihan yang diselenggarakan;
b.
akreditasi B diberikan kepada penyelenggara pelatihan yang memenuhi unsur , kecuali
unsur kemitraan dan hubungan pemangku kepentingan dan kelulusan uji kompetensi mencapai
50% (lima puluh persen) dari peserta pelatihan yang berbasis kompetensi pada setiap
pelatihan yang diselenggarakan; dan
c.
akreditasi C diberikan kepada penyelenggara pelatihan yang memenuhi unsur, kecuali
unsur kemitraan dan hubungan pemangku kepentingan, dan unsur manajemen
pengetahuan dan inovasi.
Berdasarkan berita acara, Menteri
melalui Kepala Badan mengeluarkan Keputusan Menteri dan Sertifikat Akreditasi.
Dalam hai berdasarkan berita acara, Penyelenggara Pelatihan dinyatakan tidak terakreditasi,
Kepala Badan mengeluarkan surat pemberitahuan tidak terakreditasi.
Sertifikat Akreditasi
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Sertifikat Akreditasi Penyelenggara Pelatihan berlaku untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Penyelenggara Pelatihan terakreditasi
dapat mengajukan Akreditasi kembali paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa
akreditasi berakhir. Penyelenggara Pelatihan yang telah terakreditasi, dapat
mengajukan permohonan peningkatan Akreditasi paling cepat 1 (satu) tahun
setelah penetapan status akreditasi.
Penyelenggara Pelatihan yang
terakreditasi, wajib: a) melaksanakan pelatihan sesuai peraturan perundang-undangan;
b) melaksanakan jenis pelatihan sesuai dengan Sertifìkat Akreditasi; c) membuat
perencanaan dan pelaporan untuk setiap penyelenggaraan pelatihan; d) melaksanakan
pelatihan berbasis kompetensi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun; e) melaporkan pelaksanaan pelatihan setiap 1 (satu) tahun sekali; f) melaporkan
apabila terjadi perubahan struktur dan personil organisasi; g) melaporkan apabila
terjadi perubahan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; h) melaporkan
perubahan fasilitas dan peralatan pelatihan; dan i) melaporkan apabila terjadi penambahan
jenis program pelatihan. Penyelenggara Pelatihan terakreditasi menyampaikan laporan
kepada Menteri melalui Kepala Badan.
Akreditasi program pelatihan
sumber daya manusia bidang transportasi darat, dilaksanakan melalui pemberian
penilaian berdasarkan unsur: a) perencanaan program Pelatihan; b) penyelenggaraan
Pelatihan; c) evaluasi Pelatihan; d) hasil penyelenggaraan Pelatihan; e) pembiayaan
Pelatihan; dan f) sarana pendukung program Pelatihan. Hasil penilaian program
pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat memuat hasil: baik; dan
cukup. Hasil penilaian program pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi
darat , termuat dalam Sertifikat Akreditasi Penyelenggara Pelatihan.
Kepala Badan mengumumkan Penyelenggara
Pelatihan terakreditasi melalui laman resmi Kementerian. Kepala Badan
menetapkan mekanisme dan tata cara penilaian akreditasi program pelatihan sumber
daya manusia bidang transportasi darat.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm 14 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Penyelenggara
Pelatihan SDM (Sumber Daya Manusia) Bidang Transportasi Darat. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Perhubungan Permenhub Nomor Pm 14
Tahun 2022 Tentang Akreditasi Penyelenggara Pelatihan SDM (Sumber Daya Manusia)
Bidang Transportasi Darat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (https://www.inforegulasi.com/)
Terima kasih dokumen sangat bermanfaat bagi saya