www.inforegulasi.com Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan Oleh Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah, Pemberian Penghargaan bertujuan untuk: a) mendukung
Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan;
dan b) mendorong semua Pihak agar berprestasi atau berkontribusi luar biasa
dalam Pemajuan Kebudayaan.
Sahabat www.inforegulasi.com, Penghargaan Kebudayaan
dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemberian Penghargaan
oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh: Presiden; dan/atau Menteri. Pemberian Penghargaan
oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh: gubernur; bupati/walikota; atau pejabat
yang ditunjuk.
Penghargaan oleh Presiden diberikan
dalam bentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk Penghargaan
oleh Menteri berupa: a) piagam; b) pin emas; c) plakat; d) sertifikat; dan/atau
e) dana apresiasi. Penghargaan diberikan kepada Pihak berdasarkan kategori. Kategori
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bentuk Penghargaan oleh
gubernur atau bupati/walikota berupa: a) piagam; b) pin emas; c) plakat; d) sertifikat;
dan/atau e) dana apresiasi. Penghargaan diberikan kepada Pihak berdasarkan
kategori. Kategori ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dapat memberikan Penghargaan yang sepadan kepada Pihak yang berprestasi
atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam
Pemajuan Kebudayaan. Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam
Pemajuan Kebudayaan merupakan Pihak yang memiliki pengaruh besar dan memberikan
manfaat bagi masyarakat secara luas. Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar
biasa dalam Pemajuan Kebudayaan harus memenuhi kriteria: a) menunjukkan dedikasi
dalam pelindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan Objek Pemajuan
Kebudayaan; b) melahirkan gagasan atau pemikiran yang berpengaruh dalam Pemajuan
Kebudayaan; dan/atau c) menghasilkan karya yang berpengaruh di tingkat daerah,
nasional, dan/atau internasional. Dedikasi termasuk upaya pemberdayaan sumber daya
manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam
meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
Pengaruh besar sebagaimana dibuktikan
dengan: a) kontribusi yang dihasilkan dalam Pemajuan kebudayaan; b) menjadi
teladan dan menginspirasi masyarakat luas; c) mencegah punahnya Objek Pemajuan Kebudayaan;
dan/atau d) melestarikan cagar budaya. Pemberian manfaat bagi masyarakat secara
luas dibuktikan dengan: a) penyediaan ekosistem Kebudayaan bagi masyarakat; b) peningkatan
kesejahteraan masyarakat; dan/atau c) peningkatan ketahanan budaya masyarakat.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan Oleh Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah bahwa Pemberian Penghargaan oleh Presiden dilakukan
berdasarkan usulan dari Menteri. Usulan dari Menteri disampaikan kepada Presiden
setelah dilakukan penilaian terhadap permohonan pemberian Penghargaan. Menteri melakukan
penilaian terhadap permohonan pemberian Penghargaan oleh Presiden dengan
membentuk tim penilai. Tim penilai bersifat independen. Tim penilai bertugas melakukan
penilaian terhadap calon penerima Penghargaan. Keanggotaan tim penilai berjumlah
gasal yang terdiri atas unsur: a) praktisi Kebudayaan; b) akademisi; dan/atau c)
pakar bidang Kebudayaan. Jumlah keanggotaan tim penilai paling sedikit 3 (tiga)
orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Jumlah keanggotaan tim penilai
sesuai dengan kebutuhan berdasarkan karakteristik calon penerima Penghargaan.
Pembentukan tim penilai ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Setiap Orang, kementerian/lembaga,
dan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengajukan
permohonan pemberian Penghargaan oleh Presiden kepada Menteri. Permohonan pemberian
Penghargaan diajukan melalui gubernur atau bupati/walikota. Pengajuan
permohonan pemberian Penghargaan melalui gubernur dilaksanakan oleh organisasi perangkat
daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kebudayaan provinsi. Pengajuan
permohonan pemberian Penghargaan melalui bupati/walikota dilaksanakan oleh
organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang
Kebudayaan kabupaten/kota. Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan permohonan
pemberian Penghargaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Permohonan pemberian Penghargaan
harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa: a) identitas calon
penerima Penghargaan; b) daftar riwayat hidup calon penerima Penghargaan oleh
Presiden; c) uraian dan bukti jasa serta kekaryaan yang relevan dengan jenis Penghargaan
yang telah dihasilkan oleh calon penerima Penghargaan; dan d) syarat lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal melakukan
seleksi administratif berupa pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan
administratif yang diajukan oleh pemohon. Hasil seleksi administratif berupa
keterangan: a) lengkap dan sesuai; atau b) belum lengkap dan/atau belum sesuai.
Dokumen persyaratan administratif yang dinyatakan lengkap dan sesuai diserahkan
kepada tim penilai untuk dilakukan penilaian. Dalam hal dokumen persyaratan administratif
dinyatakan belum lengkap dan/atau belum sesuai pengajuan permohonan usul pemberian
Penghargaan dinyatakan tidak lolos seleksi administratif.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan
instrumen penilaian berdasarkan hasil pengkajian. Hasil penilaian dituangkan dalam
berita acara penilaian dan ditandatangani oleh tim penilai. Ketentuan mengenai
instrumen penilaian ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Hasil penilaian oleh tim
penilai disampaikan kepada Menteri. Hasil penilaian oleh tim penilai menjadi bahan
pertimbangan Menteri dalam mengajukan usulan calon penerima Penghargaan oleh
Presiden.
Pengajuan usulan paling
sedikit memuat: a) identitas calon penerima Penghargaan; b) daftar riwayat
hidup diri calon penerima Penghargaan; c) uraian dan bukti jasa serta kekaryaan
yang relevan dengan jenis Penghargaan yang telah dihasilkan oleh calon penerima
Penghargaan; dan d) surat rekomendasi dari Menteri. Menteri mengajukan usulan calon
penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Presiden
melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemberian Penghargaan oleh Menteri
dilaksanakan melalui tahapan: a) penyebarluasan informasi; b) pengajuan
permohonan; c) seleksi administratif dan penilaian: dan d) penetapan. Pemberian
Penghargaan oleh Menteri dilakukan dengan membentuk tim penilai. Menteri menugaskan
pelaksanaan setiap tahapan kepada Direktorat Jenderal.
Selengkapnya silahkan
download Permendikbudristek Nomor 47
Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan Oleh Pemerintah
Pusat Dan Pemerintah Daerah. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan Oleh Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya. ((https://www.inforegulasi.com/)