www.inforegulasi.com Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran; b) bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program
Studi Program Profesi Insinyur, Program Profesi Insinyur diselenggarakan
untuk: a) memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai
pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang
bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat; dan b) meletakkan
Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui
peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia.
Program Profesi Insinyur
diselenggarakan sesuai standar Program Profesi Insinyur yang mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan Tinggi. Program Profesi Insinyur dilaksanakan melalui Program
Studi Program Profesi Insinyur yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja
sama dengan kementerian terkait, PII, dan kalangan industri. Penyelenggaraan
Program studi Program Profesi Insinyur harus mendapatkan izin Menteri.
Perguruan Tinggi diberikan
izin untuk menyelenggarakan Program Studi Program Profesi Insinyur setelah
memenuhi persyaratan: a) memiliki peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi
unggul atau A; b) memiliki paling sedikit 5 (lima) Program Studi Sarjana
Teknik; c) jumlah Program Studi Sarjana Teknik peringkat terakreditasi unggul
atau A paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan Program Studi
Sarjana Teknik; d) memiliki paling sedikit 6 (enam) dosen tetap pada setiap
Program Studi; e) memiliki jumlah dosen tetap yang telah sesuai dengan Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia dalam profesi Keinsinyuran; f) memiliki
perjanjian kerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan/atau kalangan
industri; dan g) telah menyusun kurikulum Program Studi Program Profesi Insinyur
bersama dengan PII dan/atau himpunan keahlian Keinsinyuran yang telah
terakreditasi oleh PII. Dalam hal terdapat kebutuhan khusus, Menteri dapat
memberikan izin pembukaan Program Studi Program Profesi Insinyur kepada
Perguruan Tinggi tertentu melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi lain yang telah
menyelenggarakan Program Studi Program Profesi Insinyur.
Dosen tetap paling sedikit
memiliki jenjang kualifikasi 8 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia setara
dengan Insinyur Profesional Madya (IPM). Seleksi penerimaan calon mahasiswa ditetapkan
oleh Perguruan Tinggi. Mahasiswa Program Profesi Insinyur harus terdaftar pada
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Seseorang yang akan
mengikuti Program Studi Program Profesi Insinyur memiliki kualifikasi akademik:
a.) sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik; atau b) sarjana pendidikan
bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik
atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan. Program penyetaraan
merupakan proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh
melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja yang diselenggarakan
oleh Perguruan Tinggi. Program penyetaraan diikuti oleh sarjana pendidikan bidang
teknik dan sarjana bidang sains yang memiliki pengalaman kerja dalam Praktik
Keinsinyuran paling sedikit 3 (tiga) tahun. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat
keterangan dari pimpinan perusahaan atau lembaga pemberi kerja dan/atau surat pernyataan.
Surat pernyataanberasal dari
pimpinan perusahaan atau lembaga pemberi kerja. Tata cara pelaksanaan program
penyetaraan ditetapkan oleh Perguruan Tinggi setelah mendapatkan pertimbangan tertulis
dari PII.
Program Profesi Insinyur dapat
ditempuh melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekognisi Pembelajaran Lampau dapat
diikuti oleh: a) lulusan program sarjana bidang teknik; atau b) lulusan program
sarjana terapan bidang teknik, dengan pengalaman kerja Keinsinyuran minimal 2
(dua) tahun. Rekognisi Pembelajaran Lampau tidak dapat diikuti oleh sarjana
pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains.
Seseorang yang telah lulus Program
Profesi Insinyur mendapatkan Sertifikat Profesi Insinyur dan gelar profesi Insinyur
dari Perguruan Tinggi. Sertifikat Profesi Insinyur dicatat oleh PII setelah yang
bersangkutan melengkapi persyaratan keanggotaan PII.
Menteri melakukan pembinaan terhadap
penyelenggaraan Program Profesi Insinyur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Menteri melalui direktur jenderal yang menangani pendidikan
tinggi dapat membentuk tim ahli keinsinyuran untuk memberikan masukan kebijakan
dan pembinaan dalam penyelenggaraan Program Profesi Insinyur.
Setiap Insinyur, sarjana teknik,
sarjana teknik terapan, yang telah tersertifikasi sebelum tanggal 24 Maret 2014
diakui sebagai Insinyur teregistrasi oleh PII yang dilaksanakan paling lama 6 (enam)
bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. Setiap Insinyur yang telah melakukan
praktik Keinsinyuran dengan memiliki izin kerja dan belum tersertifikasi sebelum
24 Maret 2014 diakui sebagai Insinyur Teregistrasi oleh PII yang dilaksanakan paling
lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan
Setiap lulusan dapat memperoleh
pengakuan penuh atas capaian pembelajaran Program Profesi Insinyur dan gelar
profesi insinyur dari Perguruan Tinggi penyelenggara Program Studi Program
Profesi Insinyur, dengan syarat: a) lulusan bergelar yang Sarjana Teknik dan Sarjana
Terapan Teknik dan telah bekerja dalam bidang Keinsinyuran sebelum tanggal 24
Maret 2014; dan b) lulusan bergelar Sarjana Pendidikan Teknik atau Sarjana
Sains yang telah disetarakan sesuai dengan ketentuan dan telah bekerja di bidang
Keinsinyuran paling singkat 4 (empat) tahun sebelum tanggal 24 Maret 2014,
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2022 Tentang
Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur. LINK DOWNLOADDISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2022 Tentang
Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih. (https://www.inforegulasi.com/)
Terima kasih dokumen sangat bermanfaat bagi saya