Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transfor masi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi; b) bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan kesehatan, dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan PERMENKES (PMK)
Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis bertujuan untuk: a) meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan; b) memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
dan pengelolaan Rekam Medis; c) menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan
ketersediaan data Rekam Medis; dan d) mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan
Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi.
Setiap Fasilitas Pelayanan
Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Fasilitas Pelayanan
Kesehatan terdiri atas: a) tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau
Tenaga Kesehatan lainnya; b) puskesmas; c) klinik; d) rumah sakit; e) apotek; f)
laboratorium kesehatan; g) balai; dan h) Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain
yang ditetapkan oleh Menteri.
Kewajiban penyelenggaraan Rekam
Medis Elektronik juga berlaku bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan telemedisin. Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Dinyatakan dalam Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang
Rekam Medis bahwa Rekam Medis Elektronik merupakan salah satu subsistem dari
sistem informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi
lainnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik
di Fasilitas Pelayanan Kese hatan dilakukan oleh unit kerja tersendiri atau
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik
dilakukan sejak Pasien masuk sampai Pasien pulang, dirujuk, atau meninggal. Fasilitas
Pelayanan Kesehatan harus menyusun standar prosedur operasional penyelenggaraan
Rekam Medis Elektronik disesuaikan dengan kebutuhan dan sumber daya
masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dengan mengacu pada pedoman Rekam
Medis Elektronik.
Menteri memfasilitasi penyelenggaraan
Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Fasilitasi meliputi
penyediaan: a) Sistem Elektronik pada penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik;
dan b) platform layanan dan standar interoperabilitas dan integrasi data
kesehatan. Dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Menteri berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga
terkait dan pemerintah daerah.
Sistem Elektronik pada penyelenggaraan
Rekam Medis Elektronik dapat berupa Sistem Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian
Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan sendiri, atau Penyelenggara Sistem
Elektronik melalui kerja sama. Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dengan menggunakan
Sistem Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan dilakukan dengan
mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian Kesehatan.
Penyelenggara Sistem
Elektronik pada Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud harus terdaftar
sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada sektor kesehatan di kementerian
yang bertangg ung jawab pada bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem Elektronik yang digunakan
dalam penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik harus memiliki kemampuan kompatibilitas
dan/atau interoperabilitas. Kompatibilitas merupakan kesesuaian Sistem
Elektronik yang satu dengan Sistem Elektronik yang lainnya. Interoperabilitas merupakan
kemampuan Sistem Elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara terpadu
melakukan komuni kasi atau pertukaran data dengan salah satu atau lebih Sistem Elektronik
yang lain, yang menggunakan standar pertukaran data. Interoperabilitas mengacu
kepada standar sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem Elektronik harus
mengacu kepada variabel dan metadata yang ditetapkan oleh Kementerian
Kesehatan. Variabel sebagaimana dimaksud merupakan elemen data yang terdapat
pada Sistem Elektronik Rekam Medis Elektronik. Meta data meliputi definisi,
format, dan kodifikasi.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
penyelenggara Rekam Medis Elektronik atau Penyelenggara Sistem Elektronik, wajib
melakukan registrasi Sistem Elektronik yang digunakannya di Kementerian
Kesehatan. Registrasi Sistem Elektronik dilakukan dengan melampirkan dokumen
yang paling sedikit terdiri atas : a) nama Sistem Elektronik; b) dokumentasi
sistem; c) fitur/fungsi yang tersedia; d) lokasi penyimpanan data; e) variabel
dan meta data; dan f) daftar Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna Sist em
Elektronik, jika Sistem Elektronik digunakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan
lain. Dalam hal terdapat perubahan data pada dokumen registrasi, Fasilitas
Pelayanan Kesehatan penyelenggara Rekam Medis Elektronik atau Penyelenggara Sistem
Elektronik harus melaporkan kepada Kementerian Kesehatan.
Ditegaskan dalam Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang
Rekam Medis bahwa Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik paling
sedikit terdiri atas : a) registrasi Pasien; b) pendistribusian data Rekam
Medis Elektronik; c) pengisian informasi klinis; d) pengolahan informasi Rekam
Medis Elektronik; e) penginputan data untuk klaim pembiayaan; f) penyimpanan
Rekam Medis Elektronik; g) penjaminan mutu Rekam Medis Elektronik; dan h) transfer
isi Rekam Medis Elektronik. Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan
oleh tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dan dapat berkoordinasi
dengan unit kerja lain.
Kegiatan penyelenggaraan Rekam
Medis Elektronik dilakukan oleh Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan.
Dalam hal terdapat keterbatasan tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis
Elektronik dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan lain yang mendapatkan
pelatihan pelayanan Rekam Medis Elektronik. Dalam hal Rekam Medis Elektronik
diselenggarakan pada tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, atau tempat
praktik mandiri Tenaga Kesehatan lain, kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis
Elektronik menjadi tanggung jawab dokter dan dokter gigi, atau Tenaga Kesehatan
lain tersebut.
Selengkapny silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Kesehatan
Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK)
Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Terima kasih telah berbagi. Terima kasih atas pemberian dan kemurahan yang selalu senantiasa membantu kami melalui tulisan yang ada di blog ini. Kebaikan adalah apa yang kamu lakukan, dan kamu melakukannya dengan sangat baik. Terima kasih banyak.
Thank you for posting very useful information. Continue to work to help the general public become smarter. We wish you success and always in good health.
Terima kasih atas informasinya. Posting Anda tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medissangat bermanfaat bagi kami
Terima kasih atas informasinya. Posting Anda tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis ini sangat bermanfaat bagi kami