PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS

PERMENKES (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis


Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transfor masi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi; b) bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan kesehatan, dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

 

Diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan PERMENKES (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis bertujuan untuk: a) meningkatkan mutu pelayanan kesehatan; b) memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis; c) menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data Rekam Medis; dan d) mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi.

 

Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdiri atas: a) tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya; b) puskesmas; c) klinik; d) rumah sakit; e) apotek; f) laboratorium kesehatan; g) balai; dan h) Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Kewajiban penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik juga berlaku bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan telemedisin. Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

 

Dinyatakan dalam Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis bahwa Rekam Medis Elektronik merupakan salah satu subsistem dari sistem informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi lainnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kese hatan dilakukan oleh unit kerja tersendiri atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

 

Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan sejak Pasien masuk sampai Pasien pulang, dirujuk, atau meninggal. Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyusun standar prosedur operasional penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik disesuaikan dengan kebutuhan dan sumber daya masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dengan mengacu pada pedoman Rekam Medis Elektronik.

 

Menteri memfasilitasi penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Fasilitasi meliputi penyediaan: a) Sistem Elektronik pada penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik; dan b) platform layanan dan standar interoperabilitas dan integrasi data kesehatan. Dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Menteri berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait dan pemerintah daerah.

 

Sistem Elektronik pada penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dapat berupa Sistem Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan sendiri, atau Penyelenggara Sistem Elektronik melalui kerja sama. Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian Kesehatan.

 

Penyelenggara Sistem Elektronik pada Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada sektor kesehatan di kementerian yang bertangg ung jawab pada bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sistem Elektronik yang digunakan dalam penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik harus memiliki kemampuan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas. Kompatibilitas merupakan kesesuaian Sistem Elektronik yang satu dengan Sistem Elektronik yang lainnya. Interoperabilitas merupakan kemampuan Sistem Elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara terpadu melakukan komuni kasi atau pertukaran data dengan salah satu atau lebih Sistem Elektronik yang lain, yang menggunakan standar pertukaran data. Interoperabilitas mengacu kepada standar sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sistem Elektronik harus mengacu kepada variabel dan metadata yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Variabel sebagaimana dimaksud merupakan elemen data yang terdapat pada Sistem Elektronik Rekam Medis Elektronik. Meta data meliputi definisi, format, dan kodifikasi.

 

Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara Rekam Medis Elektronik atau Penyelenggara Sistem Elektronik, wajib melakukan registrasi Sistem Elektronik yang digunakannya di Kementerian Kesehatan. Registrasi Sistem Elektronik dilakukan dengan melampirkan dokumen yang paling sedikit terdiri atas : a) nama Sistem Elektronik; b) dokumentasi sistem; c) fitur/fungsi yang tersedia; d) lokasi penyimpanan data; e) variabel dan meta data; dan f) daftar Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna Sist em Elektronik, jika Sistem Elektronik digunakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain. Dalam hal terdapat perubahan data pada dokumen registrasi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara Rekam Medis Elektronik atau Penyelenggara Sistem Elektronik harus melaporkan kepada Kementerian Kesehatan.

 

Ditegaskan dalam Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis bahwa Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik paling sedikit terdiri atas : a) registrasi Pasien; b) pendistribusian data Rekam Medis Elektronik; c) pengisian informasi klinis; d) pengolahan informasi Rekam Medis Elektronik; e) penginputan data untuk klaim pembiayaan; f) penyimpanan Rekam Medis Elektronik; g) penjaminan mutu Rekam Medis Elektronik; dan h) transfer isi Rekam Medis Elektronik. Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan oleh tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dan dapat berkoordinasi dengan unit kerja lain.

 

Kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan oleh Tenaga Kesehatan pemberi pelayanan kesehatan. Dalam hal terdapat keterbatasan tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan lain yang mendapatkan pelatihan pelayanan Rekam Medis Elektronik. Dalam hal Rekam Medis Elektronik diselenggarakan pada tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, atau tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan lain, kegiatan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik menjadi tanggung jawab dokter dan dokter gigi, atau Tenaga Kesehatan lain tersebut.

 

Selengkapny silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

4 Comments

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter