PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2020-2024

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024


Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 perlu disesuaikan dengan kebutuhan percepatan program pembangunan kesehatan, penyelenggaraan transformasi sektor kesehatan, serta perubaha n struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Kesehatan; b. bahwa berdasarkan p ertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024, Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 9142) mengenai: a) tujuan dan sasaran strategis; b) kerangka regulasi; c) kerangka kelembagaan; dan d) target kinerja dan kerangka pendanaan, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Penyusunan Renstra Kementerian Kesehatan dilaksanakan melalui pendekatan ilmiah (teknokratik), politik, partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up) yang meliputi proses: (1) teknokratik, (2) politik, dan (3) penetapan Renstra. Ketiganya akan menghasilkan dokumen: (1) Rancangan Teknokratik, (2) Rancangan Renstra, dan (3) Dokumen Renstra yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Melalui ketiga proses tersebut, maka penyusunan Renstra Kementerian Kesehatan menggunakan pendekatan teknokratik, mengacu pada RPJMN, serta akan mempertimbangkan pembagian tugas dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga lain terkait. Sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2019 disebutkan bahwa perubahan terhadap Renstra kementerian/lembaga dapat dilakukan sepanjang:

1. terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan Renstra kementerian/lembaga; dan/atau

2. adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden mengenai struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga. Saat ini telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan, yang mengatur mengenai struktur organisasi Kementerian Kesehatan pada level eselon I beserta uraian tugas pokok dan fungsinya. Organisasi Kementerian Kesehatan ini merubah struktur program dan kegiatan Renstra Kementerian Kesehatan yang ditetapkan pada tahun 2020. Dengan demikian dibutuhkan perubahan Permenkes Nomor 21 tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Kesehatan 2020-2024.

 

Sejak ditetapkannya Renstra Kementerian Kesehatan pada tahun 2020, telah terjadi disrupsi besar-besaran dalam kehidupan manusia bahkan pada skala global karena adanya pandemi COVID-19. Wabah COVID-19 yang kemudian diperkirakan akan menjadi endemik, memaksa pemerintah di seluruh dunia untuk menyesuaikan kebijakan sekaligus membangun konsep untuk perubahan cara hidup masyarakat.

 

Perubahan Renstra Kementerian Kesehatan harus dilakukan sebagai rumusan operasional atas gagasan dan konsep transformasi tersebut. Substansi perubahan Renstra harus mencerminkan prinsip dan tujuan dari transformasi kesehatan. Renstra Kementerian Kesehatan diharapkan dapat menggambarkan kapasitas dan bentuk respons Kementerian Kesehatan dalam menjawab disrupsi dan tantangan di masa yang akan datang.

 

Ditegaskan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia PERMENKES Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan PERMENKES Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024, bahwaPerubahan Renstra Kementerian Kesehatan menjadi konsekuensi logis ketika sektor kesehatan akan bertransformasi. Perubahan tersebut mencakup 6 (enam) hal prinsip atau disebut sebagai pilar transformasi kesehatan yang juga merupakan bentuk penerjemahan reformasi sistem kesehatan nasional, yaitu:

1.Transformasi Layanan Primer, mencakup upaya promotif dan preventif yang komprehensif, perluasan jenis antigen, imunisasi, penguatan kapasitas dan perluasan skrining di layanan primer dan peningkatan akses, SDM, obat dan kualitas layanan serta penguatan layanan laboratorium untuk deteksi penyakit atau faktor risiko yang berdampak pada masyarakat;

2. Transformasi Layanan Rujukan, yaitu dengan perbaikan mekanisme rujukan dan peningkatan akses dan mutu layanan rumah sakit, dan layanan laboratorium kesehatan masyarakat;

3. Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan dalam menghadapi Kejadian Luar Biasa (KLB)/wabah penyakit/kedaruratan kesehatan masyarakat, melalui kemandirian kefarmasian dan alat kesehatan, penguatan surveilans yang adekuat berbasis komunitas dan laboratorium, serta penguatan sistem penanganan bencana dan kedaruratan kesehatan;

4. Transformasi Pembiayaan Kesehatan, untuk menjamin pembiayaan yang selalu tersedia dan transparan, efektif dan efisien, serta berkeadilan;

5. Transformasi SDM Kesehatan, dalam rangka menjamin ketersediaan dan pemerataan jumlah, jenis, dan kapasitas SDM kesehatan; dan

6. Transformasi Teknologi Kesehatan, yang mencakup: (1) integrasi dan pengembangan sistem data kesehatan, (2) integrasi dan pengembangan sistem aplikasi kesehatan, dan (3) pengembangan ekosistem (teknologi kesehatan (regulasi/kebijakan yang mendukung, memberikan kemudahan/fasilitasi, pendampingan, pembinaan serta pengawasan yang memudahkan atau mendukung bagi proses pengembangan dan pemanfaatan teknologi kesehatan yang berkelanjutan) yang disertai peningkatan tatakelola dan kebijakan kesehatan.

 

Apa misi kementerian kesehatan Indonesia ? Berdasarkan PERMENKES Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024, dalam rangka mencapai terwujudnya visi Presiden yakni: “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian, Berlandaskan Gotong Royong”, maka telah ditetapkan 9 (sembilan) misi Presiden tahun 2020-2024, yakni:

1. Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia;

2. Penguatan Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri dan Berdaya Saing;

3. Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan;

4. Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan;

5. Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa;

6. Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya;

7. Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga;

8. Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya;

9. Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.

 

Guna mendukung peningkatan kualitas manusia Indonesia, termasuk penguatan struktur ekonomi yang produktif, mandiri dan berdaya saing khususnya di bidang farmasi dan alat kesehatan, Kementerian Kesehatan telah menjabarkan misi Presiden Tahun 2020-2024, sebagai berikut:

1. Meningkatkan Kesehatan Reproduksi, Ibu, Anak, dan Remaja;

2. Perbaikan Gizi Masyarakat;

3. Meningkatkan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

4. Pembudayaan GERMAS;

5. Memperkuat Sistem Kesehatan.

 

Untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi Kementerian Kesehatan di atas, maka ditetapkan tujuan yang akan dicapai selama periode 2020-2024 sebagai berikut:

1. Terwujudnya Pelayanan Kesehatan Primer yang Komprehensif dan Berkualitas, serta Penguatan Pemberdayaan Masyarakat;

2. Tersedianya Pelayanan Kesehatan Rujukan yang Berkualitas;

3. Terciptanya Sistem Ketahanan Kesehatan yang Tangguh;

4. Terciptanya Sistem Pembiayaan Kesehatan yang Efektif, Efisien dan Berkeadilan;

5. Terpenuhinya SDM Kesehatan yang Kompeten dan Berkeadilan;

6. Terbangunnya Tata Kelola, Inovasi, dan Teknologi Kesehatan yang Berkualitas dan Efektif.

 

Dalam rangka mencapai tujuan Kementerian Kesehatan di atas, maka ditetapkan sasaran strategis Kementerian Kesehatan sebagai berikut: 1) Terwujudnya Pelayanan Kesehatan Primer yang Komprehensif dan Berkualitas serta Penguatan Pemberdayaan Masyarakat; 2) Tersedianya Pelayanan Kesehatan Rujukan yang Berkualitas; 3) Terciptanya Sistem Ketahanan Kesehatan yang Tangguh; 4 Terciptanya Sistem Pembiayaan Kesehatan yang Efektif, Efisien dan Berkeadilan; 5) Terpenuhinya SDM Kesehatan yang Kompeten dan Berkeadilan; 6) Terbangunnya Tata Kelola, Inovasi, dan Teknologi Kesehatan yang Berkualitas dan Efektif.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter