Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 perlu disesuaikan dengan kebutuhan percepatan program pembangunan kesehatan, penyelenggaraan transformasi sektor kesehatan, serta perubaha n struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Kesehatan; b. bahwa berdasarkan p ertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun
2022 Tentang Perubahan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024,
Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 9142) mengenai: a) tujuan dan sasaran
strategis; b) kerangka regulasi; c) kerangka kelembagaan; dan d) target kinerja
dan kerangka pendanaan, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyusunan Renstra Kementerian
Kesehatan dilaksanakan melalui pendekatan ilmiah (teknokratik), politik,
partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up) yang meliputi
proses: (1) teknokratik, (2) politik, dan (3) penetapan Renstra. Ketiganya akan
menghasilkan dokumen: (1) Rancangan Teknokratik, (2) Rancangan Renstra, dan (3)
Dokumen Renstra yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Melalui ketiga proses tersebut,
maka penyusunan Renstra Kementerian Kesehatan menggunakan pendekatan teknokratik,
mengacu pada RPJMN, serta akan mempertimbangkan pembagian tugas dengan
pemerintah daerah dan kementerian/lembaga lain terkait. Sesuai dengan Pasal 14 Peraturan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2019
disebutkan bahwa perubahan terhadap Renstra kementerian/lembaga dapat dilakukan
sepanjang:
1.
terdapat peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan perubahan Renstra
kementerian/lembaga; dan/atau
2.
adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi
kementerian/lembaga yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden mengenai
struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga. Saat ini
telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan,
yang mengatur mengenai struktur organisasi Kementerian Kesehatan pada level eselon
I beserta uraian tugas pokok dan fungsinya. Organisasi Kementerian Kesehatan ini
merubah struktur program dan kegiatan Renstra Kementerian Kesehatan yang
ditetapkan pada tahun 2020. Dengan demikian dibutuhkan perubahan Permenkes Nomor
21 tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Kesehatan 2020-2024.
Sejak ditetapkannya Renstra Kementerian
Kesehatan pada tahun 2020, telah terjadi disrupsi besar-besaran dalam kehidupan
manusia bahkan pada skala global karena adanya pandemi COVID-19. Wabah COVID-19
yang kemudian diperkirakan akan menjadi endemik, memaksa pemerintah di seluruh
dunia untuk menyesuaikan kebijakan sekaligus membangun konsep untuk perubahan
cara hidup masyarakat.
Perubahan Renstra Kementerian
Kesehatan harus dilakukan sebagai rumusan operasional atas gagasan dan konsep
transformasi tersebut. Substansi perubahan Renstra harus mencerminkan prinsip
dan tujuan dari transformasi kesehatan. Renstra Kementerian Kesehatan
diharapkan dapat menggambarkan kapasitas dan bentuk respons Kementerian
Kesehatan dalam menjawab disrupsi dan tantangan di masa yang akan datang.
Ditegaskan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia PERMENKES Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Kesehatan PERMENKES Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis
Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024, bahwaPerubahan Renstra Kementerian Kesehatan
menjadi konsekuensi logis ketika sektor kesehatan akan bertransformasi.
Perubahan tersebut mencakup 6 (enam) hal prinsip atau disebut sebagai pilar
transformasi kesehatan yang juga merupakan bentuk penerjemahan reformasi sistem
kesehatan nasional, yaitu:
1.Transformasi
Layanan Primer, mencakup upaya promotif dan preventif yang komprehensif,
perluasan jenis antigen, imunisasi, penguatan kapasitas dan perluasan skrining
di layanan primer dan peningkatan akses, SDM, obat dan kualitas layanan serta penguatan
layanan laboratorium untuk deteksi penyakit atau faktor risiko yang berdampak
pada masyarakat;
2.
Transformasi Layanan Rujukan, yaitu dengan perbaikan mekanisme rujukan dan peningkatan
akses dan mutu layanan rumah sakit, dan layanan laboratorium kesehatan
masyarakat;
3.
Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan dalam menghadapi Kejadian Luar Biasa (KLB)/wabah
penyakit/kedaruratan kesehatan masyarakat, melalui kemandirian kefarmasian dan alat
kesehatan, penguatan surveilans yang adekuat berbasis komunitas dan laboratorium,
serta penguatan sistem penanganan bencana dan kedaruratan kesehatan;
4.
Transformasi Pembiayaan Kesehatan, untuk menjamin pembiayaan yang selalu
tersedia dan transparan, efektif dan efisien, serta berkeadilan;
5.
Transformasi SDM Kesehatan, dalam rangka menjamin ketersediaan dan pemerataan
jumlah, jenis, dan kapasitas SDM kesehatan; dan
6.
Transformasi Teknologi Kesehatan, yang mencakup: (1) integrasi dan pengembangan
sistem data kesehatan, (2) integrasi dan pengembangan sistem aplikasi kesehatan,
dan (3) pengembangan ekosistem (teknologi kesehatan (regulasi/kebijakan yang mendukung,
memberikan kemudahan/fasilitasi, pendampingan, pembinaan serta pengawasan yang
memudahkan atau mendukung bagi proses pengembangan dan pemanfaatan teknologi
kesehatan yang berkelanjutan) yang disertai peningkatan tatakelola dan
kebijakan kesehatan.
Apa misi kementerian
kesehatan Indonesia ? Berdasarkan PERMENKES
Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun
2020-2024, dalam rangka mencapai terwujudnya visi Presiden yakni:
“Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian, Berlandaskan
Gotong Royong”, maka telah ditetapkan 9 (sembilan) misi Presiden tahun
2020-2024, yakni:
1.
Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia;
2.
Penguatan Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri dan Berdaya Saing;
3.
Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan;
4.
Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan;
5.
Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa;
6.
Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya;
7.
Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga;
8.
Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya;
9.
Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.
Guna mendukung peningkatan kualitas
manusia Indonesia, termasuk penguatan struktur ekonomi yang produktif, mandiri dan
berdaya saing khususnya di bidang farmasi dan alat kesehatan, Kementerian
Kesehatan telah menjabarkan misi Presiden Tahun 2020-2024, sebagai berikut:
1.
Meningkatkan Kesehatan Reproduksi, Ibu, Anak, dan Remaja;
2.
Perbaikan Gizi Masyarakat;
3.
Meningkatkan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
4.
Pembudayaan GERMAS;
5.
Memperkuat Sistem Kesehatan.
Untuk mewujudkan visi dan
melaksanakan misi Kementerian Kesehatan di atas, maka ditetapkan tujuan yang akan
dicapai selama periode 2020-2024 sebagai berikut:
1.
Terwujudnya Pelayanan Kesehatan Primer yang Komprehensif dan Berkualitas, serta
Penguatan Pemberdayaan Masyarakat;
2.
Tersedianya Pelayanan Kesehatan Rujukan yang Berkualitas;
3.
Terciptanya Sistem Ketahanan Kesehatan yang Tangguh;
4.
Terciptanya Sistem Pembiayaan Kesehatan yang Efektif, Efisien dan Berkeadilan;
5.
Terpenuhinya SDM Kesehatan yang Kompeten dan Berkeadilan;
6.
Terbangunnya Tata Kelola, Inovasi, dan Teknologi Kesehatan yang Berkualitas dan
Efektif.
Dalam rangka mencapai tujuan
Kementerian Kesehatan di atas, maka ditetapkan sasaran strategis Kementerian
Kesehatan sebagai berikut: 1) Terwujudnya Pelayanan Kesehatan Primer yang
Komprehensif dan Berkualitas serta Penguatan Pemberdayaan Masyarakat; 2)
Tersedianya Pelayanan Kesehatan Rujukan yang Berkualitas; 3) Terciptanya Sistem
Ketahanan Kesehatan yang Tangguh; 4 Terciptanya Sistem Pembiayaan Kesehatan
yang Efektif, Efisien dan Berkeadilan; 5) Terpenuhinya SDM Kesehatan yang
Kompeten dan Berkeadilan; 6) Terbangunnya Tata Kelola, Inovasi, dan Teknologi
Kesehatan yang Berkualitas dan Efektif.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan
Tahun 2020-2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun
2022 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.