Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang ASN (Aparatur Sipil Negara) ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di BKN dalam mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Peraturan Badan ini bertujuan untuk menghasilkan Data bidang ASN yang akurat, terpadu, dan berkualitas baik.
Ruang lingkup Satu Data dalam
Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022
Tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara ini meliputi: penyelenggara
Satu Data; kolaborasi Satu Data; penyelenggaraan Satu Data; hak akses; keamanan
Data; pemanfaatan Data; pemantauan dan evaluasi; dan pendanaan. Adapun Penyelenggaraan
Satu Data dilaksanakan oleh: Walidata ASN; Produsen Data BKN; dan Forum Satu
Data bidang ASN.
Dinyatakan dalam Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor
13 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara, bahwa Walidata
ASN mempunyai tugas: a) mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data
yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; b)
menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk melalui Portal Data
BKN kepada Portal Satu Data Indonesia dan/atau portal data lainnya; c) membantu
Pembina Data dalam membina Produsen Data; dan d) menetapkan data yang dapat
didiseminasi ke pihak luar BKN dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Walidata ASN dilaksanakan
oleh unit kerja pada BKN yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan
peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan
data dan informasi dan/atau unit kerja yang ditunjuk oleh Kepala BKN. Walidata ASN
dalam menjalankan tugas berkoordinasi dengan Pembina Data Tingkat Pusat dan Forum
Satu Data bidang ASN.
Produsen Data BKN mempunyai
tugas: a) memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau Kepala Instansi
Pusat mengenai Standar Data, Metadata, dan interoperabilitas Data; b) menghasilkan
Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan c) menyampaikan Data dan
Metadata kepada Walidata ASN. Produsen Data BKN dalam melaksanakan tugas dibantu
oleh pengolah Data. Pengolah Data ditetapkan oleh Kepala BKN. Produsen Data BKN
bertanggung jawab menjamin ketersediaan dan keakuratan Data ASN. Produsen Data BKN
merupakan setiap unit kerja yang menghasilkan Data sesuai dengan daftar Data dan/atau
sesuai penugasan Kepala BKN.
Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Satu Data Bidang ASN (Aparatur Sipil Negara) bahwa Forum Satu Data Bidang ASN
dikoordinasikan oleh Walidata ASN. Forum Satu Data Bidang ASN bertugas untuk melakukan
komunikasi dan koordinasi serta pengambilan kesepakatan dalam penyelenggaraan
Satu Data bidang ASN. Komunikasi dan koordinasidapat menyertakan: a) Walidata
Kementerian/Lembaga; b) Badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di
daerah; c) ahli/akademisi; dan/atau d) pihak lain yang terkait. Komunikasi dan
koordinasi dilakukan untuk: a) mengidentifikasi daftar Data ASN yang akan dikumpulkan
pada tahun selanjutnya atau berdasarkan kebutuhan; b)menentukan usulan Data ASN
prioritas; c) menentukan kode referensi dan/atau Data induk untuk Data bidang
ASN; d) mengidentifikasi potensi interoperabilitas Portal Data BKN pada tahun
selanjutnya; e). membuat usulan data yang dapat didiseminasi ke pihak luar BKN dengan
mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan f) membahas permasalahan
terkait pelaksanaan Satu Data. Penyelenggaraan Forum Satu Data Bidang ASN dilaksanakan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sesuai kebutuhan.
Selanjutnya Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa Penyelenggaraan
Satu Data dilaksanakan melalui tahapan: perencanaan Data; pengumpulan Data; pemeriksaan
Data; dan penyebarluasan Data. Dalam penyelenggaraan Satu Data, Walidata dan/atau
Produsen Data mendapatkan dukungan data dari kementerian/lembaga/badan yang
meliputi walidata kementerian/lembaga dan/atau badan yang menyelenggarakan
urusan kepegawaian di daerah. Badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di
daerah terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota. Dukungan data dilakukan melalui kegiatan perencanaan,
pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan, dan penggunaan yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan BKN Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang ASN (Aparatur Sipil Negara), melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Satu Data Bidang ASN (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor
13 Tahun 2022 Tentang Satu Data Bidang (ASN) Aparatur Sipil Negara. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.