PERATURAN BKN NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG INDEKS DAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NSPK MANAJEMEN ASN

Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Indeks dan Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN - www.inforegulasi.com


www.inforegulasi.com Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Indeks dan Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara), Manfaat penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yaitu: a) sebagai instrumen untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; b) sebagai dasar bagi Instansi Pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi Manajemen ASN sudah sesuai dengan NSPK Manajemen ASN di lingkungan instansi masing-masing; dan c) sebagai instrumen kontrol sosial Instansi Pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat agar mampu menjalankan peran sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.

 

Target penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yaitu: a) mengetahui penerapan Manajemen ASN di seluruh Instansi Pemerintah serta kesesuaiannya dengan NSPK Manajemen ASN; b) mencegah terjadinya pelanggaran NSPK Manajemen ASN; dan c) meningkatkan kualitas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a) layak, yaitu ketersediaan dokumen yang dipersyaratkan secara objektif dan riil berdasarkan standar kualitas penyelenggaraan NSPK manajemen ASN; b) koheren, yaitu elemen dan indikator yang bersumber pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang Manajemen ASN; c) akuntabel, yaitu memiliki tingkat kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan; d) sistematis, yaitu penilaian indeks yang dilakukan secara terstruktur agar sesuai dengan rencana yang tetap, secara menyeluruh, dan efisien; e) terukur, yaitu penilaian yang dilakukan memiliki tujuan yang jelas dan objektif; dan f) berkesinambungan, yaitu penilaian indeks dilakukan secara berkelanjutan.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Indeks Dan Penilaian Implementasi NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria) Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) bahwa elemen penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN merupakan sub manajemen ASN yang terdiri dari beberapa indikator. Indikator merupakan ukuran yang dapat menggambarkan elemen penilaian berupa pernyataan dan/atau persyaratan yang diisi dan/atau dilengkapi oleh Instansi Pemerintah dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

 

Elemen dalam penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN terdiri atas: a) penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN; b) pengadaan ASN; c) pengangkatan ASN; d) pangkat; e) mutasi; f) jabatan; g) pengembangan karier ASN; h) pola karier; i) penggajian, tunjangan, dan fasilitas; j) penghargaan; k) jaminan pensiun dan jaminan hari tua; l) perlindungan; m) penilaian kinerja; n) cuti; o) kode etik; p) disiplin; q) pemberhentian; dan r) pensiun.

 

Elemen memiliki masing-masing indikator berupa pernyataan dan/atau persyaratan yang menunjukkan kualitas dan ketaatan serta kesesuaian dalam pelaksanaan manajemen ASN mulai dari penyusunan kebutuhan sampai dengan pensiun. Indikator termuat dalam aplikasi Indeks Implementasi NSPK Manajamen ASN yang terintegrasi dengan SIASN. Indikator dapat berubah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan Indikator ditetapkan Kepala BKN.

 

Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN merupakan keseluruhan proses penilaian terhadap implementasi Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah yang diukur menggunakan elemen dan indikator dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti dokumen yang dipersyaratkan. Selain menggunakan elemen dan indikator di atas, penilaian dilengkapi dengan: a) hasil pengawasan dan pengendalian di Instansi Pemerintah; dan b) evaluasi terhadap komitmen dari PPK Instansi Pemerintah dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan dan pengendalian.

 

Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN dilakukan sekali dalam satu tahun. Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN) menggunakan sistem aplikasi. Dalam hal Instansi tidak dapat menggunakan sistem aplikasi, penilaian indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN dapat dilakukan secara manual. Sistem aplikasi dikelola dan dikembangkan BKN untuk pengolahan hasil penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.

 

Dalam penyelenggaraan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN, Instansi Pemerintah wajib melakukan: a) pengumpulan dan verifikasi dokumen sesuai dengan data yang obyektif dan riil; b) penyampaian dokumen dengan cara mengunggah ke dalam sistem aplikasi Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN; c) perbaikan terhadap dokumen yang telah diunggah dalam sistem aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN; dan d) pemantauan internal terhadap Implementasi NSPK Manajemen ASN.

 

Dalam melaksanakan kewajiban, Instansi Pemerintah membentuk tim Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. Susunan tim minimal terdiri atas unsur kepegawaian, unsur pengawasan, dan unsur lainnya yang terkait. Tim dibentuk berdasarkan keputusan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk.

 

Pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN oleh BKN, meliputi tahapan: persiapan; pengolahan; pengumuman; dan evaluasi. Tahapan persiapan merupakan kegiatan yang dilakukan sebelum dilakukan proses pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN. Tahapan persiapan meliputi : a) menyiapkan sarana aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN; b) menetapkan batas waktu pengisian pada aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sesuai dengan elemen dan indikator yang ditentukan; c) melakukan koordinasi kepada Instansi untuk melakukan pengunggahan dokumen ke dalam aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.

 

Tahapan pengolahan merupakan kegiatan yang dilakukan dalam melakukan proses penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN. Tahapan pengolahan terdiri dari: a) melakukan koordinasi dengan unit teknis di internal BKN terhadap dokumen Implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang terintegrasi dengan SIASN; b) melakukan verifikasi dokumen yang diunggah oleh Instansi Pemerintah berdasarkan elemen dan indikator penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN; c) melakukan klarifikasi dokumen ke Instansi pemerintah berdasarkan pada kekurangan dokumen yang diunggah; dan d) menetapkan hasil penilaian sementara hasil pengolahan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN.

 

Hasil penilaian disampaikan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian untuk dilakukan pembahasan dan penilaian dengan melibatkan unit terkait di lingkungan BKN. Pembahasan dapat melibatkan akademisi, praktisi, dan/atau instansi lain terkait. Berdasarkan pembahasan, Kepala BKN menetapkan hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN.

 

Dokumen Implementasi NSPK Manajemen ASN yang terintegrasi dengan SIASN, meliputi: a) dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja; b) dokumen pengumuman lowongan, masa sanggah, dan pengumuman hasil seleksi; c) dokumen pengusulan dan penetapan nomor induk pegawai; d) dokumen penetapan pangkat; e) dokumen penilaian kinerja; f) dokumen mutasi; g) dokumen pertimbangan teknis dan keputusan pensiun; h) dokumen proses penjatuhan hukuman disiplin yang melalui aplikasi i-dis; i) dokumen pemberhentian; j) dokumen pemutakhiran data PNS; dan k) dokumen lainnya yang dikelola dan tersedia pada unit teknis BKN dan/atau dokumen yang terintegrasi dalam SIASN.

 

Selain dokumen yang terdapat pada BKN dan terintegrasi dalam SIASN, Instansi Pemerintah wajib mengunggah dokumen sesuai dengan elemen dan indikator yang ditentukan dalam sistem aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. Dokumen wajib dilaporkan oleh Unit Teknis BKN yang mengelola dokumen dimaksud secara periodik kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian. Unit teknis BKN yang mengelola SIASN wajib memberikan akses atas dokumen yang dikelola kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian melalui sistem yang terintegrasi dengan SIASN.

 

Tahapan pengumuman merupakan pemberitahuan secara resmi terhadap hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah. Tahapan pengumuman, dilakukan secara terbuka melalui media cetak, media elektronik, serta web site dan/atau media sosial BKN.

 

Tahapan evaluasi merupakan proses identifikasi sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengolahan dalam implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah. Tahapan evaluasi dilakukan dengan menetapkan rekomendasi perbaikan terhadap kesenjangan implementasi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah. Berdasarkan hasil evaluasi, dilakukan perbaikan terhadap Implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah meliputi: a) menyampaikan hasil rekomendasi perbaikan terhadap kesenjangan implementasi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah kepada PPK; dan b) penandatangangan komitmen bersama sebagai tindak lanjut rekomendasi secara tertulis antara PPK dengan Kepala BKN.

 

BKN memiliki kewenangan mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Kewenangan dilaksanakan oleh: a) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan b) Kepala Kantor Regional BKN. Pelaksanaan kewenangan tersebut dibantu oleh pejabat fungsional yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN.

 

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dalam pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN berwenang: a) meminta keterangan atau dokumen/bahan/data serta informasi yang dipersyaratkan dalam penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN dari pejabat yang berwenang pada Instansi Pemerintah dan Unit Teknis BKN; b) mengawasi dan mengendalikan implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah; c) mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yang dilakukan oleh Kantor Regional BKN; d) menetapkan waktu pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah; dan e) memberikan rekomendasi hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN kepada Kepala BKN.

 

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian bertugas: a) mengoordinasikan pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN; b) melakukan konfirmasi, verifikasi, dan validasi hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN; c) mengolah dan menyusun peringkat Instansi Pemerintah berdasarkan hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN; d) melaporkan hasil pengolahan dan penyusunan peringkat penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN kepada Kepala BKN; e) melakukan pengendalian terhadap tindak lanjut hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN; f) melakukan pembimbingan terhadap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah; dan g) melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

 

Kepala Kantor Regional BKN dalam pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN berwenang: a) menetapkan validitas dokumen/bahan/data serta informasi yang dipersyaratkan dalam penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN; b) mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengumpulan dan verifikasi dokumen penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yang dilakukan oleh Instansi Daerah di wilayah kerjanya; dan c) memberikan rekomendasi hasil penilaian sementara Implementasi NSPK Manajemen ASN kepada Deputi bidang Pengawasan dan Pengendalian.

 

Kepala Kantor Regional BKN dalam pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN bertugas: a) melaksanakan penilaian sementara Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Daerah di wilayah kerjanya; b) melakukan pembinaan terhadap Instansi Daerah di wilayah kerjanya untuk meningkatkan kualitas dan ketaatan dalam implementasi NSPK Manajemen ASN; dan c) menyampaikan laporan penilaian sementara dan pelaksanaan pembinaan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN. Kepala Kantor Regional dalam melaksanakan wewenang dan tugas wajib melaporkan kepada Kepala BKN melalui Deputi bidang Pengawasan dan Pengendalian.

 

Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN menggunakan formulasi penghitungan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. Formulasi penghitungan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN berdasarkan rumus pengolahan hasil yang terdapat pada sistem aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.

 

Berdasarkan hasil formulasi penghitungan indeks, Kepala BKN menetapkan nilai dan kategori hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Nilai merupakan nilai Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. Kategori ditetapkan sebagai berikut:

a. Nilai Indeks dengan jumlah antara 85,01 sampai dengan 100,00 diberi kategori A dengan Predikat Unggul;

b. Nilai Indeks dengan jumlah antara 70,01 sampai dengan 85,00 diberi kategori B dengan Predikat Baik;

c. Nilai Indeks dengan jumlah antara 55,01 sampai dengan 70,00 diberi kategori C dengan Predikat Cukup;

d. Nilai Indeks dengan jumlah antara 40,01 sampai dengan 55,00 diberi kategori D dengan Predikat Kurang; dan

e. Nilai Indeks dengan jumlah antara 25,00 sampai dengan 40,00 diberi kategori E dengan Predikat Buruk.

 

Kategori A berdasarkan perbandingan indeks pada Instansi Pemerintah dengan level yang sama. Instansi Pemerintah yang mendapatkan nilai indeks dengan kategori A diberikan penghargaan sebagai berikut: a) prioritas dalam pelayanan kepegawaian oleh BKN; b) proritas pelaksanaan uji kompetensi; c) prioritas pendampingan dalam pengintegrasian sistem informasi kepegawaian instansi dalam SIASN; dan d) terintegrasi dengan salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi. Instansi Pemerintah yang mendapatkan nilai indeks dengan kategori B diberikan penghargaan berupa prioritas pendampingan dalam pengintegrasian sistem informasi kepegawaian Instansi dalam SIASN. Selain penghargaan sebagaimana dimaksud, , BKN dapat memberikan BKN Award.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Indeks Dan Penilaian Implementasi Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Indeks Dan Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara). Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (https://www.inforegulasi.com/)  



= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter