www.inforegulasi.com Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Indeks dan Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara), Manfaat penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yaitu: a) sebagai instrumen untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; b) sebagai dasar bagi Instansi Pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi Manajemen ASN sudah sesuai dengan NSPK Manajemen ASN di lingkungan instansi masing-masing; dan c) sebagai instrumen kontrol sosial Instansi Pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat agar mampu menjalankan peran sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.
Target penilaian
Implementasi NSPK Manajemen ASN yaitu: a) mengetahui penerapan Manajemen ASN di
seluruh Instansi Pemerintah serta kesesuaiannya dengan NSPK Manajemen ASN; b) mencegah
terjadinya pelanggaran NSPK Manajemen ASN; dan c) meningkatkan kualitas pelaksanaan
NSPK Manajemen ASN. Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN dilakukan
berdasarkan prinsip sebagai berikut: a) layak, yaitu ketersediaan dokumen yang
dipersyaratkan secara objektif dan riil berdasarkan standar kualitas penyelenggaraan
NSPK manajemen ASN; b) koheren, yaitu elemen dan indikator yang bersumber pada
ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang Manajemen ASN; c)
akuntabel, yaitu memiliki tingkat kredibilitas yang dapat
dipertanggungjawabkan; d) sistematis, yaitu penilaian indeks yang dilakukan
secara terstruktur agar sesuai dengan rencana yang tetap, secara menyeluruh,
dan efisien; e) terukur, yaitu penilaian yang dilakukan memiliki tujuan yang
jelas dan objektif; dan f) berkesinambungan, yaitu penilaian indeks dilakukan
secara berkelanjutan.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2022 Tentang
Indeks Dan Penilaian Implementasi NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria)
Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) bahwa elemen penilaian Implementasi
NSPK Manajemen ASN merupakan sub manajemen ASN yang terdiri dari beberapa
indikator. Indikator merupakan ukuran yang dapat menggambarkan elemen penilaian
berupa pernyataan dan/atau persyaratan yang diisi dan/atau dilengkapi oleh
Instansi Pemerintah dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Elemen dalam penilaian Implementasi
NSPK Manajemen ASN terdiri atas: a) penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN; b) pengadaan
ASN; c) pengangkatan ASN; d) pangkat; e) mutasi; f) jabatan; g) pengembangan
karier ASN; h) pola karier; i) penggajian, tunjangan, dan fasilitas; j) penghargaan;
k) jaminan pensiun dan jaminan hari tua; l) perlindungan; m) penilaian kinerja;
n) cuti; o) kode etik; p) disiplin; q) pemberhentian; dan r) pensiun.
Elemen memiliki
masing-masing indikator berupa pernyataan dan/atau persyaratan yang menunjukkan
kualitas dan ketaatan serta kesesuaian dalam pelaksanaan manajemen ASN mulai dari
penyusunan kebutuhan sampai dengan pensiun. Indikator termuat dalam aplikasi
Indeks Implementasi NSPK Manajamen ASN yang terintegrasi dengan SIASN. Indikator
dapat berubah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan
Indikator ditetapkan Kepala BKN.
Penilaian Implementasi NSPK Manajemen
ASN merupakan keseluruhan proses penilaian terhadap implementasi Manajemen ASN pada
Instansi Pemerintah yang diukur menggunakan elemen dan indikator dengan mengumpulkan
dan mengevaluasi bukti dokumen yang dipersyaratkan. Selain menggunakan elemen dan
indikator di atas, penilaian dilengkapi dengan: a) hasil pengawasan dan pengendalian
di Instansi Pemerintah; dan b) evaluasi terhadap komitmen dari PPK Instansi
Pemerintah dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan dan pengendalian.
Penilaian Implementasi NSPK Manajemen
ASN dilakukan sekali dalam satu tahun. Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN)
menggunakan sistem aplikasi. Dalam hal Instansi tidak dapat menggunakan sistem
aplikasi, penilaian indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN dapat dilakukan
secara manual. Sistem aplikasi dikelola dan dikembangkan BKN untuk pengolahan
hasil penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.
Dalam penyelenggaraan
penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN, Instansi Pemerintah wajib melakukan:
a) pengumpulan dan verifikasi dokumen sesuai dengan data yang obyektif dan
riil; b) penyampaian dokumen dengan cara mengunggah ke dalam sistem aplikasi Indeks
Implementasi NSPK Manajemen ASN; c) perbaikan terhadap dokumen yang telah
diunggah dalam sistem aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN; dan d) pemantauan
internal terhadap Implementasi NSPK Manajemen ASN.
Dalam melaksanakan kewajiban,
Instansi Pemerintah membentuk tim Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.
Susunan tim minimal terdiri atas unsur kepegawaian, unsur pengawasan, dan unsur
lainnya yang terkait. Tim dibentuk berdasarkan keputusan PPK atau pejabat lain yang
ditunjuk.
Pelaksanaan penilaian
Implementasi NSPK Manajemen ASN oleh BKN, meliputi tahapan: persiapan; pengolahan;
pengumuman; dan evaluasi. Tahapan persiapan merupakan kegiatan yang dilakukan
sebelum dilakukan proses pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN.
Tahapan persiapan meliputi : a) menyiapkan sarana aplikasi indeks Implementasi
NSPK Manajemen ASN; b) menetapkan batas waktu pengisian pada aplikasi indeks Implementasi
NSPK Manajemen ASN sesuai dengan elemen dan indikator yang ditentukan; c) melakukan
koordinasi kepada Instansi untuk melakukan pengunggahan dokumen ke dalam
aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.
Tahapan pengolahan merupakan
kegiatan yang dilakukan dalam melakukan proses penilaian Implementasi NSPK
Manajemen ASN. Tahapan pengolahan terdiri dari: a) melakukan koordinasi dengan unit
teknis di internal BKN terhadap dokumen Implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi
Pemerintah yang terintegrasi dengan SIASN; b) melakukan verifikasi dokumen yang
diunggah oleh Instansi Pemerintah berdasarkan elemen dan indikator penilaian Implementasi
NSPK Manajemen ASN; c) melakukan klarifikasi dokumen ke Instansi pemerintah berdasarkan
pada kekurangan dokumen yang diunggah; dan d) menetapkan hasil penilaian sementara
hasil pengolahan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN.
Hasil penilaian disampaikan kepada
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian untuk dilakukan pembahasan dan penilaian
dengan melibatkan unit terkait di lingkungan BKN. Pembahasan dapat melibatkan akademisi,
praktisi, dan/atau instansi lain terkait. Berdasarkan pembahasan, Kepala BKN
menetapkan hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN.
Dokumen Implementasi NSPK Manajemen
ASN yang terintegrasi dengan SIASN, meliputi: a) dokumen analisis jabatan dan analisis
beban kerja; b) dokumen pengumuman lowongan, masa sanggah, dan pengumuman hasil
seleksi; c) dokumen pengusulan dan penetapan nomor induk pegawai; d) dokumen
penetapan pangkat; e) dokumen penilaian kinerja; f) dokumen mutasi; g) dokumen pertimbangan
teknis dan keputusan pensiun; h) dokumen proses penjatuhan hukuman disiplin
yang melalui aplikasi i-dis; i) dokumen pemberhentian; j) dokumen pemutakhiran
data PNS; dan k) dokumen lainnya yang dikelola dan tersedia pada unit teknis BKN
dan/atau dokumen yang terintegrasi dalam SIASN.
Selain dokumen yang terdapat
pada BKN dan terintegrasi dalam SIASN, Instansi Pemerintah wajib mengunggah
dokumen sesuai dengan elemen dan indikator yang ditentukan dalam sistem
aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. Dokumen wajib dilaporkan oleh Unit
Teknis BKN yang mengelola dokumen dimaksud secara periodik kepada Deputi Bidang
Pengawasan dan Pengendalian. Unit teknis BKN yang mengelola SIASN wajib
memberikan akses atas dokumen yang dikelola kepada Deputi Bidang Pengawasan dan
Pengendalian melalui sistem yang terintegrasi dengan SIASN.
Tahapan pengumuman merupakan
pemberitahuan secara resmi terhadap hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen
ASN di Instansi Pemerintah. Tahapan pengumuman, dilakukan secara terbuka melalui
media cetak, media elektronik, serta web site dan/atau media sosial BKN.
Tahapan evaluasi merupakan proses
identifikasi sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengolahan dalam implementasi
NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah. Tahapan evaluasi dilakukan dengan menetapkan
rekomendasi perbaikan terhadap kesenjangan implementasi Manajemen ASN di
Instansi Pemerintah. Berdasarkan hasil evaluasi, dilakukan perbaikan terhadap
Implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah meliputi: a)
menyampaikan hasil rekomendasi perbaikan terhadap kesenjangan implementasi Manajemen
ASN di Instansi Pemerintah kepada PPK; dan b) penandatangangan komitmen bersama
sebagai tindak lanjut rekomendasi secara tertulis antara PPK dengan Kepala BKN.
BKN memiliki kewenangan mengawasi
dan mengendalikan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. Kewenangan dilaksanakan oleh:
a) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan b) Kepala Kantor Regional
BKN. Pelaksanaan kewenangan tersebut dibantu oleh pejabat fungsional yang
memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengawasan dan pengendalian NSPK
Manajemen ASN.
Deputi Bidang Pengawasan dan
Pengendalian dalam pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN
berwenang: a) meminta keterangan atau dokumen/bahan/data serta informasi yang dipersyaratkan
dalam penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN dari pejabat yang berwenang pada
Instansi Pemerintah dan Unit Teknis BKN; b) mengawasi dan mengendalikan implementasi
NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah; c) mengawasi dan mengendalikan
pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yang dilakukan oleh
Kantor Regional BKN; d) menetapkan waktu pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK
Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah; dan e) memberikan rekomendasi hasil penilaian
Implementasi NSPK Manajemen ASN kepada Kepala BKN.
Deputi Bidang Pengawasan dan
Pengendalian bertugas: a) mengoordinasikan pelaksanaan penilaian Implementasi
NSPK Manajemen ASN; b) melakukan konfirmasi, verifikasi, dan validasi hasil
penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN; c) mengolah dan menyusun peringkat Instansi
Pemerintah berdasarkan hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN; d) melaporkan
hasil pengolahan dan penyusunan peringkat penilaian Implementasi NSPK Manajemen
ASN kepada Kepala BKN; e) melakukan pengendalian terhadap tindak lanjut hasil
penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN; f) melakukan pembimbingan terhadap Instansi
Pemerintah berdasarkan hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN di
Instansi Pemerintah; dan g) melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Kepala Kantor Regional BKN
dalam pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN berwenang: a) menetapkan
validitas dokumen/bahan/data serta informasi yang dipersyaratkan dalam penilaian
Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN; b) mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan
pengumpulan dan verifikasi dokumen penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yang
dilakukan oleh Instansi Daerah di wilayah kerjanya; dan c) memberikan rekomendasi
hasil penilaian sementara Implementasi NSPK Manajemen ASN kepada Deputi bidang Pengawasan
dan Pengendalian.
Kepala Kantor Regional BKN dalam
pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN bertugas: a) melaksanakan
penilaian sementara Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Daerah di
wilayah kerjanya; b) melakukan pembinaan terhadap Instansi Daerah di wilayah
kerjanya untuk meningkatkan kualitas dan ketaatan dalam implementasi NSPK
Manajemen ASN; dan c) menyampaikan laporan penilaian sementara dan pelaksanaan pembinaan
kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN. Kepala Kantor Regional dalam
melaksanakan wewenang dan tugas wajib melaporkan kepada Kepala BKN melalui Deputi
bidang Pengawasan dan Pengendalian.
Penilaian Implementasi NSPK Manajemen
ASN menggunakan formulasi penghitungan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. Formulasi
penghitungan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN berdasarkan rumus pengolahan
hasil yang terdapat pada sistem aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen
ASN.
Berdasarkan hasil formulasi penghitungan
indeks, Kepala BKN menetapkan nilai dan kategori hasil penilaian Implementasi NSPK
Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Nilai merupakan nilai Indeks
Implementasi NSPK Manajemen ASN. Kategori ditetapkan sebagai berikut:
a.
Nilai Indeks dengan jumlah antara 85,01 sampai dengan 100,00 diberi kategori A
dengan Predikat Unggul;
b.
Nilai Indeks dengan jumlah antara 70,01 sampai dengan 85,00 diberi kategori B
dengan Predikat Baik;
c.
Nilai Indeks dengan jumlah antara 55,01 sampai dengan 70,00 diberi kategori C
dengan Predikat Cukup;
d.
Nilai Indeks dengan jumlah antara 40,01 sampai dengan 55,00 diberi kategori D
dengan Predikat Kurang; dan
e.
Nilai Indeks dengan jumlah antara 25,00 sampai dengan 40,00 diberi kategori E
dengan Predikat Buruk.
Kategori A berdasarkan perbandingan
indeks pada Instansi Pemerintah dengan level yang sama. Instansi Pemerintah yang
mendapatkan nilai indeks dengan kategori A diberikan penghargaan sebagai
berikut: a) prioritas dalam pelayanan kepegawaian oleh BKN; b) proritas
pelaksanaan uji kompetensi; c) prioritas pendampingan dalam pengintegrasian
sistem informasi kepegawaian instansi dalam SIASN; dan d) terintegrasi dengan salah
satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi. Instansi Pemerintah yang
mendapatkan nilai indeks dengan kategori B diberikan penghargaan berupa
prioritas pendampingan dalam pengintegrasian sistem informasi kepegawaian
Instansi dalam SIASN. Selain penghargaan sebagaimana dimaksud, , BKN dapat
memberikan BKN Award.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan BKN (Badan Kepegawaian
Negara) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Indeks Dan Penilaian Implementasi Norma,
Standar, Prosedur, Dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2022 Tentang
Indeks Dan Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara).
Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (https://www.inforegulasi.com/)
Terima kasih dokumen sangat bermanfaat bagi saya