PERATURAN BKN NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL

Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional


Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional


Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional serta untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi instansi pembina dalam melaksanakan pembinaan jabatan fungsional diperlukan pedoman teknis pembinaan kepegawaian jabatan fungsional; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan huruf e Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa salah satu tugas Badan Kepegawaian Negara menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manaJemen Aparatur Sipil Negara; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.

 

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator kebutuhan Jabatan Fungsional. Indikator kebutuhan Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan karakteristik Jabatan Fungsional dan organisasi serta disusun dalam pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional.

 

Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional berdasarkan pendekatan, sebagai berikut: a) objek kerja; b) hasil kerja; c) peralatan kerja; atau d) tugas pertugas. Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional menjadi dasar penyusunan peta kebutuhan Jabatan Fungsional secara nasional. Peta kebutuhan Jabatan Fungsional disusun oleh Instansi Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

 

Instansi Pemerintah menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional sesuai dengan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina. Instansi Pemerintah menghitung komposisi kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi secara proporsional. Penghitungan kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional untuk pengangkatan penyesuaian/inpassing dilakukan dalam hal terdapat penetapan Jabatan Fungsional baru. Alur usulan kebutuhan bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana ketentuan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ? Dinyatakan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, bahwa Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dan kategori keterampilan dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/inpassing; dan promosi. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dan kategori keterampilan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan dan merupakan pengangkatan dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.

 

Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama ditetapkan sebesar 0 (nol). Angka Kredit Pejabat Fungsional yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit. Angka Kredit Jabatan Fungsional dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.

 

PNS setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional, kecuali bagi Jabatan Fungsional yang ketentuan pendidikan dan pelatihannya telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang. Kelulusan pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan sertifikat.

 

Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS. Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Bagaimana Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui Perpindahan dari Jabatan Lain ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan dan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Penetapan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya. Penetapan jenjang jabatan bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. Usul pengangkatan Pejabat Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain disampaikan oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pembina paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pengangkatan yang dipersyaratkan. Alur proses pengangkatan Pejabat Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain selain Jabatan Fungsional Ahli Utama dilakukan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina;

b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan yang diajukan;

c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;

d. Instansi Pembina menerbitkan Penetapan Angka Kredit dan rekomendasi; dan

e. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional.

 

Penetapan Angka Kredit bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi diberikan Angka Kredit dari pengalaman ditambahkan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2 dan angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Usulan pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama melalui perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi disampaikan kepada Presiden dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum batas usia pengangkatan yang dipersyaratkan, disertai:

a. sertifikat/tanda lulus/surat keterangan lulus Uji Kompetensi dari Instansi Pembina;

b. rekomendasi dari Instansi Pembina;

c. asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun terakhir yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;

d. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir;

e. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;

f. salinan/fotokopi sah hasil penilaian SKP 2 (dua) tahun terakhir;

g. surat pernyataan masih menduduki jabatan pimpinan tinggi dari Pejabat yang Berwenang bagi usulan pengangkatan berasal dari jabatan pimpinan tinggi; dan

h. asli atau salinan/fotokopi persyaratan lain yang diwajibkan untuk masing-masing Jabatan Fungsional ahli utama.

 

Penetapan Angka Kredit dan usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pejabat Fungsional dapat berpindah ke Jabatan Fungsional lainnya sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan. Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional lain sebagaimana dimaksud meliputi jenjang jabatan dan Angka Kredit yang setara. Batas usia perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional lain sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional lain dapat dilakukan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan Fungsional. Perpindahan Pejabat Fungsional ke Jabatan Fungsional lain sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan melalui Uji Kompetensi. Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Instansi Pembina. Pejabat Fungsional dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional lain apabila telah memenuhi persyaratan dan dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang akan diduduki.

 

Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli utama disampaikan kepada Presiden dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama. Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli utama disampaikan setelah Pejabat Fungsional yang bersangkutan lulus Uji Kompetensi dan mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina. Penyampaian usulan pengangkatan Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam Jabatan Fungsional ahli utama lainnya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. usulan diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dan tembusannya diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara pada saat pejabat yang diusulkan sedang menduduki Jabatan Fungsional ahli utama dan belum berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; dan

b. pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya tembusan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usulan pengangkatan Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam Jabatan Fungsional ahli utama lain dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

a. sertifikat/tanda lulus/surat keterangan lulus Uji Kompetensi dari Instansi Pembina;

b. rekomendasi dari Instansi Pembina;

c. asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun terakhir yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit;

d. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir;

e. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;

f. salinan/fotokopi sah hasil penilaian SKP 2 (dua) tahun terakhir; dan

g. asli atau salinan/fotokopi persyaratan lain yang diwajibkan untuk masing-masing Jabatan Fungsional ahli utama.

 

Pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama sebagaimana dimaksud dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ahli utama oleh Presiden. Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditembuskan kepada Instansi Pembina.

 

Pejabat Fungsional kategori keterampilan pada Jabatan Fungsional yang memiliki kategori keterampilan dan keahlian, apabila telah memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam kategori keahlian setelah memenuhi persyaratan sesuai mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain. Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang telah memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat yang akan diangkat dalam kategori keahlian melalui perpindahan dari jabatan lain mengajukan penilaian/Penetapan Angka Kredit kepada Tim Penilai.

 

Dalam hal Pejabat Fungsional mengajukan kenaikan pangkat, Badan Kepegawaian Negara atau Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi terhadap linearitas ijazah yang diperoleh dengan tugas jabatan fungsionalnya dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat memberikan rekomendasi peninjauan kembali Penetapan Angka Kreditnya. Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang telah memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dan memiliki pangkat di bawah penata muda golongan ruang III/a dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat penata muda golongan ruang III/a, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a dan pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional ahli pertama. Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang memiliki pangkat penata, golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional ahli muda. Dalam hal Pejabat Fungsional kategori keterampilan tidak terdapat kebutuhan pada jenjang jabatan ahli muda, Pejabat Fungsional dapat diangkat pada jenjang jabatan ahli pertama setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. Pejabat Fungsional yang diangkat pada jenjang ahli pertama dapat diangkat pada jenjang ahli muda setelah paling kurang 1 (satu) tahun pada jenjang ahli pertama dan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta terdapat kebutuhan. Pejabat Fungsional ditetapkan Angka Kredit sebesar 0 (nol) ditambah Angka Kredit dasar sesuai dengan pangkat dan golongan yang dimiliki. Angka Kredit pada jenjang ahli pertama berlaku Angka Kredit pemeliharaan. Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari Jabatan Fungsional kategori keterampilan ke kategori keahlian sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.


Berikut ini Ketentuan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing. Dinyatakan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/ inpassing harus memenuhi persyaratan dan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing berlaku bagi PNS yang pada saat Jabatan Fungsional ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi pengangkatan Pejabat Fungsional melalui penyesuaian/inpassing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pendidikan dan masa kerja dalam pangkat terakhir yang dimilikinya. Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/ inpassing dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:

a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;

b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;

c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;

d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan

e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.

 

Bagi PNS yang memiliki pangkat penata muda golongan ruang III/a, masa kerja dalam pangkat dihitung sejak calon PNS. PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing diberikan Angka Kredit yang ditetapkan dari Angka Kredit penyesuaian/inpassing. PNS sebagaimana dimaksud diberikan tambahan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Penetapan Angka Kredit Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud ) sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa penyesuaian/inpassing berakhir. Dalam hal PNS telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dan telah ditetapkan kenaikan pangkatnya, Instansi Pembina menetapkan rekomendasi kembali berdasarkan pangkat golongan terakhir yang ditetapkan. Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/ inpassing. Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.


Berikut ini ketentuan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi. Menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan dan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pengangkatan ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Kelompok rencana suksesi sebagaimana dimaksud merupakan kelompok jabatan yang diisi oleh PNS yang disiapkan untuk menduduki Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi. Inovasi sebagaimana dimaksud sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi dilaksanakan dalam hal: pengangkatan pada Jabatan Fungsional; atau kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi yaitu: a) jabatan administrator dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Fungsional ahli utama; b) jabatan pengawas dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Fungsional ahli madya; atau c) jabatan pelaksana dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Fungsional kategori keahlian atau kategori keterampilan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas rekomendasi Instansi Pembina berdasarkan usulan Pejabat yang Berwenang. Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui promosi ditetapkan dengan mempertimbangkan inovasi dan lulus Uji Kompetensi. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui promosi dilaksanakan berdasarkan pola karier diagonal dan vertikal. Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pejabat yang Berwenang mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional yaitu:

a. Presiden untuk Jabatan Fungsional jenjang ahli utama atas usulan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan

b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:

1. Jabatan Fungsional kategori keterampilan; dan

2. Jabatan Fungsional kategori keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya.

 

Usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli utama dilakukan oleh: a) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat bagi PNS Instansi Pusat; b) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah provinsi bagi PNS Instansi Daerah provinsi; dan c) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah kabupaten/kota bagi PNS Instansi Daerah kabupaten/kota. Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, bahwa Pejabat Fungsional harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional. Pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi yang dimiliki oleh Pejabat Fungsional dilakukan melalui Uji Kompetensi. Uji Kompetensi dilaksanakan bagi: a) Pejabat Fungsional yang akan diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain; b) Pejabat Fungsional yang akan diangkat melalui promosi; atau c) Pejabat Fungsional yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui penyesuaian/inpassing dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Uji Kompetensi tidak berlaku bagi pengangkatan Pejabat Fungsional melalui pengangkatan pertama.

 

Materi Uji Kompetensi disusun sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional. Uji Kompetensi dapat dilakukan melalui metode: a) tes tertulis; b) wawancara; c) tes berbasis komputer; d) portofolio; dan/atau e) metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

 

PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Pejabat Fungsional yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. Dalam hal Pejabat Fungsional jenjang ahli utama diangkat melalui perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji harus dilakukan sebelum yang bersangkutan berusia 60 (enam puluh) tahun. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dapat menunjuk pejabat lain paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji jabatan. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berikut ini ketentuan tentang Tugas Jabatan, Angka Kredit Minimal, Dan Pemeliharaan Jabatan Fungsional. Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, Tugas Jabatan fungsional, mencakup: a) tugas Jabatan Fungsional, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang; dan b) tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dengan karakteristik sebagai berikut:

1. disepakati antara pimpinan unit kerja atau pejabat penilai kinerja PNS dengan yang bersangkutan;

2. ditetapkan dalam keputusan;

3. diluar tugas pokok jabatan;

4. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan; dan/atau

5. terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.

 

Pejabat Fungsional kategori keterampilan dan keahlian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit minimal. Dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi, Pejabat Fungsional wajib mengumpulkan Angka Kredit pemeliharaan. Pejabat Fungsional yang menduduki pangkat tertinggi pada Jabatan Fungsionalnya, wajib mengumpulkan Angka Kredit pemeliharaan. Angka Kredit Minimal dan Angka Kredit pemeliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban mengumpulkan Angka Kredit pemeliharaan sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Bagaimana Pengusulan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional? Hasil penilaian kinerja sebagai bahan usulan Penetapan Angka Kredit disampaikan oleh atasan langsung Pejabat Fungsional kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja. Bahan usulan Penetapan Angka Kredit dibuat surat penyampaian usulan Penetapan Angka Kredit sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bahan usulan Penetapan Angka Kredit dan surat penyampaian usulan Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit. Pengusulan bahan Penetapan Angka Kredit diajukan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional kepada unit yang membidangi Jabatan Fungsional atau kepegawaian untuk selanjutnya disampaikan kepada Tim Penilai.

 

Capaian Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Tim Penilai. Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun. Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan. Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pejabat penilai dan Pejabat Fungsional yang bersangkutan. Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit diusulkan kepada pejabat yang menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit. Penetapan Angka Kredit dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada yang bersangkutan dan salinan sah disampaikan kepada: a) pimpinan instansi pengusul; b) pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; c) sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan d) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/unit kerja yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.

 

Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan

b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu pejabat pimpinan tinggi yang membidangi Jabatan Fungsional atau kepegawaian. Pejabat sebagaimana dimaksud paling rendah sebagai berikut:

a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional jenjang ahli utama; dan

b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada instansinya bagi Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya dan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

 

Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sebagaimana berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, Angka Kredit ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

 

Bagaimana Penyesuaian Angka Kredit Dari Konvensional Ke Integrasi? Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, Penghitungan Angka Kredit Kumulatif dari konvensional ke integrasi merupakan hasil penyesuaian Angka Kredit konvensional yang diperoleh Pejabat Fungsional dikurangi nilai dasar sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Hasil dari penghitungan penyesuaian sebagaimana dimaksud terdiri dari tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran I angka 5, angka 6, dan angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Berdasarkan penghitungan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam hal Pejabat Fungsional belum dapat memenuhi Angka Kredit yang digunakan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi pada batas waktu yang ditentukan, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit berdasarkan penilaian Angka Kredit integrasi.

 

Kenaikan jabatan bagi Pejabat Fungsional dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) ketersediaan kebutuhan jabatan; b) paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c) memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d) setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan e) telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. Kenaikan jabatan dari jenjang ahli madya untuk menjadi jenjang ahli utama ditetapkan oleh Presiden. Kenaikan jabatan dari jenjang pemula sampai dengan menjadi jenjang penyelia dan jenjang ahli pertama sampai dengan menjadi jenjang ahli madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

 

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dapat memberikan kuasa terhadap kenaikan jabatan selain jenjang ahli madya. Pejabat Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. Kelebihan Angka Kredit yang tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya sebagaimana sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pejabat Fungsional yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, ditetapkan Angka Kreditnya sebesar 0 (nol). Kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan dengan keputusan yang dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:

a. 4 (empat) bagi Pejabat Fungsional mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional penyelia;

b. 6 (enam) bagi Pejabat Fungsional ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional ahli madya; dan

c. 12 (dua belas) bagi Pejabat Fungsional ahli madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional ahli utama.

 

Angka Kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. Angka Kredit dari pengembangan profesi menjadi Angka Kredit akumulasi pada jenjang jabatan yang sama. Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi, sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila: a) paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b) memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c) setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d untuk menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh Presiden.

 

Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden. Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

Dalam hal Pejabat Fungsional tidak dapat diangkat ke dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan yang dimilikinya. Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud berdasarkan Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat pada jenjang jabatan yang didudukinya.

 

Dalam hal Pejabat Fungsional belum dapat diangkat dalam jabatan yang lebih tinggi maka wajib mengumpulkan Angka Kredit pemeliharaan. Penghitungan Angka Kredit pemeliharaan diperoleh 80% (delapan puluh persen) dari target kinerja pertahun sesuai dengan jabatan yang didudukinya. Dalam hal Pejabat Fungsional telah menduduki jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi maka Angka Kredit yang ditetapkan selanjutnya dimulai dari 0 (nol). Jabatan Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

 

Jabatan Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

 

Kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 9 huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Contoh kasus Jabatan Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 9 huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Contoh kasus Jabatan Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak diperhitungkan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 9 huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Kegiatan penunjang diberikan Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. Angka Kredit diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat. (3) Penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang Jabatan Fungsional dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.


Berapa Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat atau Kenaikan Jabatan ? Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional kategori keterampilan, yaitu:

a. jenjang pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);

b. jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur, golongan ruang II/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);

c. jenjang terampil, pangkat pengatur, golongan ruang II/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);

d. jenjang terampil, pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);

e. jenjang mahir, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);

f. jenjang mahir, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan

g. jenjang penyelia, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).

 

Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, sebagai berikut:

a. Jenjang pemula yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang terampil membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);

b. Jenjang terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh).

c. Jenjang mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus)

d. Dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang terampil golongan ruang II/c untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir membutuhkan Angka Kredit Kumulatif 40 (empat puluh).

 

Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional kategori keahlian, yaitu:

a. jenjang ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);

b. jenjang ahli pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);

c. jenjang ahli muda, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);

d. jenjang ahli muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);

e. jenjang ahli madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);

f. jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh) demikian juga pangkat pembina utama muda golongan ruang IV/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke pangkat pembina utama madya golongan ruang IV/d;

g. jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).

 

Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan Jabatan Fungsional kategori keahlian, yaitu:

a. jenjang ahli pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus). Jenjang ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli madya membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).

c. jenjang ahli madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh)

d. dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang Ahli Pertama golongan ruang III/b untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang Ahli Muda membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 50 (lima puluh).

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapat informas menarik lainnya terntang regulai di bidang pendidikan, kepegawaian kesehatan dan pemerintahan lainnya melalui laman inforegulasi.com.

======================




= Baca Juga =



3 Comments

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter