Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 888 Tahun 2022 Tentang Proyek Percontohan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Penanggulangan Kemiskinan Pada Pemerintah Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk efektivitas pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak pada pembangunan, perlu menetapkan instansi daerah sebagai percontohan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan; b) bahwa untuk melaksanakan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan, perlu menetapkan Instansi Pemerintah daerah yang telah memenuhi kualifikasi persyaratan sebagai percontohan pelaksansanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Proyek Percontohan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Penanggulangan Kemiskinan pada Pemerintah Daerah.
Dasar hokum diterbitkan Kepmenpan Rb Nomor 888 Tahun 2022 Tentang
Proyek Percontohan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Penanggulangan
Kemiskinan Pada Pemerintah Daerah adalah: 1) Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; 2) Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 3) Peraturan
Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010-2025; 4) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang perubahan
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Peraturan Presiden tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Reublik Indonesia Tahun
2015 Tahun 199); 5) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian
Pendayagaunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Reublik
Indonesia Nomor 126 Tahun 2021); 6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 441 Tahun 2020); 7)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
26 tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 442 Tahun 2020); 8) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1249 Tahun 2021); 9) Keputusan
Presiden Nomor 75/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana
Tugas, Wewenang, Dan Tanggung Jawab Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019 -2024.
Diktum KESATU, Menetapkan
instansi daerah yang tercantum pada Lampiran Keputusan ini sebagai percontohan
pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan.
Diktum KEDUA, Instansi
daerah yang ditetapkan sebagai percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi
tematik penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu
mempunyai tugas sebagai berikut:
1. menyiapkan data dan informasi pendukung
pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan;
2. mendorong keterlibatan serta membangun
kolaborasi berbagai pihak lainnya dalam mendukung pelaksanaan reformasi
birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan;
3. menyusun rencana aksi pelaksanaan reformasi
birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan;
4. melaksanakan rencana aksi pelaksanaan
reformasi reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan dengan seluruh
pihak terkait;
5. melakukan monitoring dan evaluasi secara
berkala atas pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan;
6. menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi
secara berkala pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan
kemiskinan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
7. menindaklanjuti saran hasil monitoring dan
evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan;
8. mendukung dan melaksanakan kegiatan lain yang
terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan
kemiskinan.
Diktum KETIGA Dalam melaksanakan tugas, instansi pemerintah
daerah dibantu oleh tim teknis yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi c.q Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,
Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan selaku Unit Pelaksana Reformasi
Birokrasi Nasional serta instansi pemerintah terkait penanggulangan kemiskinan.
Diktum KEEMPAT Tim teknis
sebagaimana dimaksud dalam diktum Ketiga mempunyai tugas sebagai berikut:
1. mengoordinasikan instansi terkait baik di
pusat maupun daerah terkait dalam pelaksanaan reformasi birokrasi tematik
penanggulangan kemiskinan;
2. melaksanakan Focus Group Discussion terkait
pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan bersama
seluruh pihak terkait;
3. membantu penyusunan rencana aksi pelaksanaan
reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan berdasarkan hasil Focus
Group Discussion;
4. melaksanakan kajian dan bimbingan teknis
terkait pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kerniskinan,
5. melakukan pendampingan dan fasilitasi
pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan;
6. melakukan monitoring dan evaluasi atas
pelaksanaan reformasi birokrasi tematik penanggulangan kemiskinan;
7. memberikan saran tindak lanjut hasil
monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tematik pengentasi
kemiskinan;
8.
mendukung kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi
tematik penanggulangan kemiskinan.
Diktum KELIMA Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan
reformasi birokrasi tematik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dibebankan
pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Instansi Daerah dan
Diktum Keempat dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
masing-masing instansi pelaksana tugas.
Diktum KEENAM, Keputusan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Link download Kepmenpan Rb Nomor 888 Tahun 2022 Tentang
Proyek Percontohan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Penanggulangan
Kemiskinan Pada Pemerintah Daerah (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan Rb Nomor 888 Tahun 2022 Tentang
Proyek Percontohan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Penanggulangan
Kemiskinan Pada Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya.