KEPMENKES TENTANG STANDAR KOMPETENSI KERJA BIDANG KEBIDANAN

KEPMENKES Tentang Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan


Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau KEPMENKES Nomor HK.01.07/MENKES/1261/2022 Tentang Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau KEPMENKES Nomor HK.01.07/MENKES/1261/2022 Tentang Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan, yang dimaksud Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan yang selanjutnya disebut SKK Bidang Kebidanan adalah uraian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki Bidan untuk melakukan pekerjaan atau tugasnya atau menduduki jabatan tertentu yang berlaku secara nasional.

 

Penyelenggaraan pembangunan kesehatan nasional bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan manusia Indonesia dan memerlukan upaya dan peran serta semua elemen khususnya di bidang kesehatan. Salah satu yang menjadi indikator dari kesuksesan pembangunan kesehatan nasional adalah ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang baik dan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang kesehatan yang memiliki kompetensi dan dedikasi yang tinggi.

 

Tidak ada seorangpun yang akan ditinggalkan dalam pembangunan. Setiap orang dari semua golongan akan ikut melaksanakan dan merasakan manfaat pembangunan kesehatan sebagaimana semangat yang diprioritaskan dalam Sustainable Development Goals (SDG’s), yang menjadi titik sejarah baru dalam pembangunan global. Agenda pembangunan universal baru yang tertuang dalam dokumen berjudul Transforming Our World: the 2030 Agenda for Sustainable Development berisi 17 tujuan dan 169 sasaran yang berlaku mulai Tahun 2016 hingga Tahun 2030 yang tidak dapat dipisahkan, saling terhubung, dan terintegrasi satu sama lain guna mencapai kehidupan manusia yang lebih baik. SDG ’s mengakomodasi masalah-masalah pembangunan secara lebih komprehensif baik kualitatif maupun kuantitatif menargetkan penyelesaian tuntas terhadap setiap tujuan dan sasaranya. SDG’s juga bersifat universal, masing-masing negara memiliki peran dan tanggung jawab yang sama antara satu dengan yang lain dalam mencapai SDG’s. Di antara tujuan SDG’s yang paling erat kaitannya dengan kebidanan adalah tujuan 3 yaitu memastikan kehidupan yang sehat dan mendukung kesejahteraan bagi semua untuk semua usia, serta tujuan 5 yaitu mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan.

 

Kompetensi mencakup penggolongan keahlian yang merupakan ukuran kemampuan seseorang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional dalam memutuskan atau melakukan sesuatu. Tenaga kesehatan memiliki peranan penting dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat. Penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang terus menerus ditingkatkan mutunya melalui pelatihan berkelanjutan. Badan Pusat Statistik (BPS) telah membuat satu klasifikasi baku yang disebut dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan menjadi acuan indikator kompetensi diberbagai lapangan usaha termasuk pada bidang kesehatan.

 

Bidang kesehatan memiliki berbagai macam aktivitas pelayanan yang memerlukan kompetensi dari berbagai profesi. Salah satu kompetensi yang berperan penting pada pelayanan kesehatan adalah pelayanan kebidanan. Ruang lingkup pelayanan kebidanan meliputi asuhan pada masa Bayi Baru Lahir (BBL), bayi, balita, anak usia prasekolah, remaja, masa sebelum hamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa pasca keguguran, masa nifas, masa antara, masa klimakterium, pelayanan Keluarga Berencana (KB), serta pelayanan kesehatan reproduksi dan seksualitas perempuan.

 

Perkembangan pelayanan kebidanan yang semakin berkembang, maju dan kompleks membutuhkan akurasi, keamanan dan ketepatan yang menjadi indikator kualitas pelayanan kebidanan, dan oleh karenanya pelayanan kebidanan harus selalu berada dalam kendali mutu yang prima untuk menjamin keselamatan pasien/klien, keluarga, masyarakat dan lingkungan. D alam menjalankan praktik bidan memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangan, standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional , dan etika profesi, serta kebutuhan penerima pelayanan kesehatan.

 

Bidan dalam memberikan pelayanan di Indonesia mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku antara lain Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien beserta perubahannya , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan beserta perubahannya, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 320 Tahun 2019 tentang Standar Profesi Bidan.

 

Dalam memenuhi kendali mutu pelayanan kebidanan di Indonesia dan menjawab kebutuhan dalam pelayanan kesehatan, pendidikan kebidanan dikembangkan melalui jalur vokasional, akademik, dan profesi. Bidan telah memiliki level kompetensi kerja sebagai rujukan/pedoman dalam pembinaan dan pengembangan jenjang karier profesional bidan di setiap tatanan pelayanan kesehatan meliputi: Bidan Praktisi (BP) I adalah jenjang bidan yang memiliki kemampuan melaksanakan asuhan kebidanan fisiologis pada ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir, bayi dan balita, kesehatan reproduksi perempuan, dan Keluarga Berencana; Bidan Praktisi (BP) II adalah jenjang bidan yang memiliki kemampuan melakukan asuhan kebidanan fisiologis pada ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir, bayi dan balita, kesehatan reproduksi perempuan, Keluarga Berencana dan dengan penyakit penyerta serta bayi dan balita bermasalah; Bidan Praktisi (BP) III adalah jenjang bidan yang memiliki kemampuan melakukan asuhan kebidanan dengan komplikasi, patologis, kegawatdaruratan, pada ibu hamil, bersalin, nifas, bayi, balita. Bidan Praktisi (BP) IV adalah jenjang bidan yang memiliki kemampuan sebagai supervisor asuhan kebidanan dengan masalah yang kompleks. Bidan Praktisi (BP) V adalah jenjang bidan yang memiliki kemampuan memberikan konsultasi tentang asuhan kebidanan pada area spesifik dan kompleks (advance) , mengembangkan managerial dan keilmuan kebidanan dalam praktik profesional.

 

Tenaga bidan tersebar di seluruh Indonesia, berada ditengah masyarakat yang menjadi lini terdepan dalam pelayanan kebidanan. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Kebidanan diharapkan dapat memberikan acuan bagi bidan dalam melaksanakan tugasnya. Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Kebidanan ini dilatarbelakangi adanya kebijakan tentang standar profesi bidan dengan beberapa kompetensi yang sangat berdekatan dengan kompetensi tenaga kesehatan lainnya. Kompetensi ini bila tidak diberikan batasan dengan jelas dapat menimbulkan suatu permasalahan pada pelayanan kesehatan.

 

Indonesia merupakan salah satu negara yang tergabung dalam World Trade Organization (WTO), Asean Economic Community (AEC), Asean Free Trade Area (AFTA) yang menjadi bagian dari pasar bebas dunia. Hal ini sekaligus membuka peluang bagi bidan Indonesia bekerja di negara lain atau sebaliknya. Bidan sebagai seorang profesional diharapkan mampu memberikan pelayanan kebidanan sepanjang siklus kehidupan reproduksi perempuan secara berkualitas, mampu bersaing ditingkat nasional maupun internasional.

 

Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1261/2022 Tentang Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan ini disusun sebagai pedoman bagi bidan dalam meningkatkan mutu pelayanan. Dengan demikian, standar kompetensi kerja ini diharapkan dapat mendukung pelayanan kesehatan di Indonesia.

 

Kode unit kompetensi yang disepakati dalam rumusan SKK Bidang Kebidanan adalah Q.86KEBXX.YYY.1

Keterangan:

Q : Menunjukkan kategori aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial

86 : Menunjukkan golongan pokok aktivitas kesehatan manusia berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

KEB : Menunjukkan singkatan dari Kebidanan

XX : Menunjukkan pengelompokan unit kompetensi terdiri dari:

01 = Unit Kompetensi Memberikan pelayanan kebidanan komprehensif pada Bayi Baru Lahir (BBL) /neonatus, bayi, balita dan anak usia prasekolah, remaja, masa sebelum hamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa pasca keguguran, masa nifas, masa antara, masa klimakterium, pelayanan Keluarga Berencana (KB), serta pelayanan kesehatan reproduksi dan seksualitas perempuan.

02 = Unit Kompetensi Menjadi agen pembaharu dalam pengembangan profesi Bidan secara komprehensif.

03 = Unit Kompetensi Melaksanakan peran sebagai pengambil keputusan, sebagai penggerak dan pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan pelayanan kebidanan dan/atau kesehatan secara komprehensif dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang tersedia.

YYY : Menunjukkan nomor urut kompetensi

1 = Menunjukkan versi

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1261/2022 Tentang Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan menyatakan Menetapkan Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan yang selanjutnya disebut SKK Bidang Kebidanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1261/2022 Tentang Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan menyatakan SKK Bidang Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku dalam bidang kesehatan.

 

Diktum KETIGA Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1261/2022 Tentang Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan menyatakan SKK Bidang Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi pengembangan bidan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional serta penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bidang kebidanan.

 

Diktum KEEMPAT KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1261/2022 Tentang Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan menyatakan SKK Bidang Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan kaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1261/2022 Tentang Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Standar Kompetensi Kerja (SKK) Bidang Kebidanan dibutuhkan oleh beberapa lembaga atau institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan masing -masing. Manfaat SKK Bidang Kebidanan:

1. Untuk institusi pendidikan dan pelatihan

a. Memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum.

b. Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan, penilaian, dan sertifikasi.

2. Untuk dunia usaha/industr i/institusi dan penggunaan tenaga kerja

a. Membantu dalam rekruitmen.

b. Membantu penilaian unjuk kerja.

c. Membantu dalam menyusun uraian jabatan.

d. Membantu dalam mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha/industri.

3. Untuk institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi

a. Sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya.

b. Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian dan sertifikasi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau KEPMENKES Nomor HK.01.07/MENKES/1261/2022 Tentang Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikianinformasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) atau KEPMENKES Nomor HK.01.07/MENKES/1261/2022 Tentang Standar Kompetensi Kerja Bidang Kebidanan. Semiga ada manfaatny.



= Baca Juga =



2 Comments

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter