www.inforegulasi.com Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1187/2022 Tentang Penetapan Kebutuhan ASN Di Lingkungan Kemenkes Tahun 2023-2027 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mendapatkan jumlah, kualitas, komposisi dan distribusi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan yang sesuai kebutuhan organisasi diperlukan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf (a), perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023-2027.
Sahabat www.inforegulasi.com, Adapun yang
mendasari diterbitkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1187/2022
Tentang Penetapan Kebutuhan ASN Di Lingkungan Kemenkes Tahun 2023-2027
adalah: 1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6264); 4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 156);
Diktum KESATU Kepmenkes Tentang Penetapan Kebutuhan ASN di
Lingkungan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) Tahun 2023–2027 menyatakan Menetapkan
Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023–2027
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmenkes Tentang Penetapan Kebutuhan ASN di
Lingkungan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) Tahun 2023–2027 menyatakan Penetapan
Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023–2027
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi unit kerja di lingkungan
Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Diktum KETIGA Kepmenkes Tentang Penetapan Kebutuhan ASN di
Lingkungan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) Tahun 2023–2027 menyatakan Segala
biaya yang timbul dalam pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan dan/atau sumber lain yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEEMPAT Kepmenkes Tentang Penetapan Kebutuhan ASN di
Lingkungan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) Tahun 2023–2027 menyatakan
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 31
Mei 2022.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmenkes Tentang Penetapan
Kebutuhan ASN di Lingkungan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) Tahun 2023–2027. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1187/2022 Tentang
Penetapan Kebutuhan ASN Di Lingkungan Kemenkes Tahun 2023-2027. Semoga ada
manfaatnya. (https://www.inforegulasi.com/)
Terima kasih telah berbagai informasi yang sangat bermanfaat. Salam dari saya, Semoga Anda Sukses dan sehat selalu. Amiiin.
Terima kasih atas informasinya