Dinyatakan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/5683/2022 Tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pencantuman Gelar Akademik Bagi PNS Di Lingkungan Kemenkes, bahwa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, dilakukan pengembangan PNS melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar. Memperhatikan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8835/B - MP.01.01/SD/D/2021 tanggal 13 September 2021 Perihal Layanan Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan, perlu menetapkan Surat Edaran tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pencantuman Gelar Akademik bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Maksud dan tujuan diterbitkan
Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/5683/2022
Tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pencantuman Gelar Akademik Bagi PNS (Pegawai
Negeri Sipil) Di Lingkungan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) adalah sebagai
sebagai berikut: 1) memberikan pedoman mengenai tata cara pengajuan usulan pencantuman
gelar akademik bagi PNS Kementerian Kesehatan; dan 2) mewujudkan tertib
administrasi serta penyeragaman pengelolaan pencantuman gelar akademik di
lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dasar hukum diterbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/5683/2022 Tentang
Tata Cara Pengajuan Usulan Pencantuman Gelar Akademik Bagi PNS Di Lingkungan Kemenkes
adalah sebagai berikut: 1) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 5494); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 3) Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2002; 4) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011
tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Surat Tanda Tamat
Belajar/Ijazah; 5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 156).
Isi Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/5683/2022 Tentang Tata Cara Pengajuan
Usulan Pencantuman Gelar Akademik Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan
Kemenkes (Kementerian Kesehatan) adalah sehubungan dengan hal tersebut,
disampaikan kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi, para Sekretaris Unit Utama,
dan para Pimpinan Unit Kerja/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis (UPT) di
lingkungan Kementerian Kesehatan, beberapa ketentuan sebagai berikut:
A. UMUM
1. PNS yang mendapatkan
gelar melalui tugas belajar/ ijin belajar dapat mengusulkan pencantuman gelar
apabila pangkat yang dimiliki sesuai dengan pendidikan yang diperoleh
berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.Pangkat/golongan paling rendah :
a. pengatur (II/c), untuk
jenjang pendidikan diploma tiga ( D3) ;
b. penata Muda (III/a), untuk
jenjang pendidikan strata satu/sarjana (S1);
c. penata Muda Tk. I (III/b),
untuk jenjang pendidikan strata dua/ magister (S2); atau
d. penata (III/c), untuk
jenjang pendidikan strata tiga/ doktor (S3).
2. PNS yang memiliki ija zah
Sarjana (S1), pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan masa kerja
pangkat terakhir minimal 3 tahun 6 bulan diusulkan pencantuman gelar sebelum
diusulkan kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a
berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
3. PNS sebagaimana dimaksud
dalam angka 2 dibebaskan dari Ujian Dinas atau Ujian Penyesuaian Ija zah pada
saat diusulkan kenaikan pangkat dari Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang
II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a apabila telah mendapatkan surat
persetujuan pencantuman gelar dari BKN .
4. Kenaikan pangkat bagi
pejabat fungsional yang memperoleh ijazah lebih tinggi, terlebih dahulu
diusulkan pencantuman gelar sebelum dilakukan penilaian/penetapan angka kredit.
5. Pencantuman gelar akademik
bagi CPNS yang telah memiliki ijazah lebih tinggi dapat diakui sesuai dengan ketentuan
yang berlaku pada saat diterima di Kementerian Kesehatan .
6. PNS yang telah mendapatkan
surat persetujuan pencantuman gelar dari BKN, dapat melakukan pencantuman gelar
akademik pada data kepegawaian dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
(SIMKA).
B. MEKANISME
1. Unit kerja dapat me ngajukan usul
pencantuman gelar akademik melalui Sistem Informasi Layanan Kepegawaian (SILK) Usul
(https://usul - ropeg.kemkes.go.id/) dan mengirimkan hasil cetak usul yang
telah ditandatangani pimpinan unit kerja kepada sekretariat unit utama masing-
masing. Adapun unit kerja di lingkungan sekretariat jenderal menyampaikan
langsung kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
2. Sekretaris unit utama menyampaikan
rekomendasi pengajuan usul pencantuman gelar akademik kepada Kepala Biro Organisasi
dan Sumber Daya Manusia.
3. Persyarata n dokumen sebag ai berikut: a) fotokopi
legalisir SK kenaikan pangkat terakhir; b) fotokopi legalisir SK CPNS; c)
fotokopi legalisir SK PNS; d) fotokopi SKP 2 (dua) tahun terakhir; e) fotokopi legalisir
SK jabatan fungsional bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ; f) fotokopi legalisir
SK tugas belajar bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan melalui program
tugas belajar; g) fotokopi legalisir surat izin belajar bagi PNS yang
menyelesaikan pendidikan dengan jalur mandiri; h) fotokopi legalisir surat keterangan
/pengganti izin belajar yang ditandatangani paling rendah oleh pejabat pimpinan
tinggi pratama bagi PNS yang telah memiliki ijazah yang lebih tinggi yang
diakui sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat diterima di Kementerian Kesehatan;
i) fotokopi ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yangberwenang
pada institusi/lembaga pendidikan terkait; j) fotokopi sertifikat akreditasi Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) mengenai status akreditasi program
studi; k) fotokopi SK mutasi bagi PNS yang dimutasi saat menjalani program pendidikan
di luar kedinasan/izin belajar; dan l) fotokopi SK penyetaraan ijazah luar
negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang bagi PNS lulusan
perguruan tinggi luar negeri .
4. Persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam angka 3 diubah dalam bentuk salinan digital dalam format pdf ( portable
document format ) dengan ukuran file masing- masing di bawah 700kb dan diunggah
pada aplikasi SILK ARSIP ( https://arsip- ropeg.kemkes.go.id/ ).
5. Periode pengajuan usul pencantuman gelar
akademik. Proses pencantuman gelar akademik dilakukan dalam 3 (tiga) periode sebagai
berikut:
a.
periode I, dengan batas waktu pengajuan usul diterima oleh BiroOrganisasi dan
Sumber Daya Manusia pada tanggal 1 Januari- 31 Januari;
b.
periode II, dengan batas waktu pengajuan usul diterima oleh Biro Organisasi dan
Sumber Daya Manusia pada tanggal 1 Mei- 31 Mei; atau
c.
periode III, dengan batas waktu pengajuan usul diterima oleh Biro Organisasi
dan Sumber Daya Manusia pada tanggal 1 September – 30 September.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/5683/2022
Tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pencantuman Gelar Akademik Bagi PNS Di
Lingkungan Kemenkes pdf. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/5683/2022 Tentang
Tata Cara Pengajuan Usulan Pencantuman Gelar Akademik Bagi PNS Di Lingkungan Kemenkes.
Semoga ada manfatnya.
===================
Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.