Dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor : HK.02.01/MENKES/1254/2022 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat, dinyatakan bahwa dalam rangka mendukung transformasi layanan primer dan sistem ketahanan kesehatan diperlukan transformasi di bidang laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas), dengan t ujuan mend u kung upaya kesehatan masyarakat untuk mencegah, melindungi, dan mengendalikan penyebaran penyakit sehingga dapat menurunkan angka kesakitan, kematian, kerugian ekonomi, dan masalah sosial.
Labkesmas direncanakan
tersedia di setiap jenjang wilayah, dan di bagi menjadi 5 (lima) tingkatan
sebagai berikut: a) Tingkat 1, Labkesmas Unit Layanan; b) ingkat 2, Labkesmas
Kabupaten/Kota; c) Tingkat 3, Labkesmas Provinsi; d) Tingkat 4, Labkesmas Regional;
dan e) Tingkat 5, Labkesmas Rujukan Nasional.
Selanjutnya Surat Edaran Menkes Nomor : HK.02.01/MENKES/1254/2022
Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat pdf menyatakan
bahwa untuk mendukung optimalisa si penyelenggaraan Labkesmas dan upaya transformasi
Labkesmas , ditetapkan satu pengampu yang berada di Direktorat Jenderal Kesehatan
Masyarakat, yang memiliki tugas dan fungsi dalam mengkoordinasikan kebijakan
Tata Kelola penyelenggaraan Labkesmas. Untu k itu diperlukan ketentuan transisi
penyelenggaraan Labkesmas tahun 2022 -2023 yang bertujuan memberikan kepastian
dalam setiap proses penyelenggaraan Labkesmas.
Surat
Edaran Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor : HK.02.01/MENKES/1254/2022 Tentang Penyelenggaraan
Laboratorium Kesehatan Masyarakat pdf ini dimaksudkan untuk memberikan
pedoman bagi eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam penyelenggaraan
Tata Kelola Labkesmas tahun 2022-2023.
Dasar hokum diterbitkan Surat Edaran Kemenkes Nomor :
HK.02.01/MENKES/1254/2022 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan
Masyarakat pdf adalah sebagai berikut : 1) Undang -Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2) Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5942); 3) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021
tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 83); 4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 156);
Isi Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor : HK.02.01/MENKES/1254/2022
Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat pdf menyatakan sehubungan
dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada Direktur Jenderal Kesehatan
Masyarakat, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Direktur
Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Plt. Direktur Jenderal Pelayanan
Kesehatan, dan Plt. Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan sebagai berikut:
1.
Dalam penyelenggar aan laboratorium kesehatan dan pelaksanaan kegiatan UPTberbasis
laboratorium kesehatan tahun 2022, agar tetap melaksanakan kegiatan sesuai
alokasi anggaran tahun 2022, terdiri atas : a) penyediaan sarana, prasarana, dan
alat kesehatan; b) pemenuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; c) penyediaan
reagen dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP); dan d) pelaksanaan kegiatan dalam
rangka pemenuhan indikator program .
2.
Segala hal yang berkaitan dengan pen yelenggara an Labkesmas di UPT berbasislaboratorium
kesehatan tetap dilaksanakan dan dianggarkan oleh masing -masingeselon I pengampu
selama masa transisi .
3.
Perencanaan dan anggaran Labkesmas di UPT berbasis laboratorium kesehatantahun
2023 tetap dianggarkan dari masing -masing eselon I pengampu danberkoordinasi
dengan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat .
4.
Penyusunan regulasi dan norma , standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berkaitan
dengan laboratorium kesehatan dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Kesehat an
Masyarakat.
Bagi yang membutuhkan
salinan Surat Edaran Kemenkes Nomor :
HK.02.01/MENKES/1254/2022 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan
Masyarakat pdf, silahkan download DISINI
Demikian informasi tentang Surat Edaran Kemenkes Nomor :
HK.02.01/MENKES/1254/2022 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan
Masyarakat pdf. . Semoga ada manfaatnya
Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.