Kartu ASN Virtual Resmi Menggantikan Karpeg (Kartu Pegawai) ASN. Haltersebut tersirat dalam dalam Surat Edaran SE BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu ASN Virtual menggantikan KARPEG (Kartu Pegawai). Berdasarkan surat tersebut, dinyatakan bahwa sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, Instansi Pemerintah tidak perlu mengusulkan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. Adapun dalam masa transisi, Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) atau Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) tetap berlaku dan dapat digunakan dalam proses administrasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui latar belakang
diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor
16 Tahun 2022 Tentang Kartu ASN Virtual menggantikan KARPEG (Kartu Pegawai) adalah
sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 123.1/KEP/2019 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu untuk menerbitkan
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Kartu Aparatur
Sipil Negara Virtual.
Apa maksud dan tujuan Surat Edaran SE BKN Nomor 16 Tahun 2022
Tentang Kartu ASN (Aparatur Sipil Negara) Virtual ? Maksud ditetapkannya
Surat Edaran ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil
Negara dalam penerbitan dan penggunaan Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual. Adapun
Tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini untuk memberikan kejelasan bagi instansi
pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penerbitan dan penggunaan
Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual.
Dasar hokum diteritkan Surat Edaran Kepala BKN (Badan Kepegawaian
Negara) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu ASN Virtual adalah: a) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494); b) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); c)
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); d) Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); e) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik; f) Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pemberian Seri,
Kode dan Nomor Kartu Pegawai Negeri Sipil dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil,
dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2015; g) Keputusan Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri
Sipil; h) Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor
01/SE/1975 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, dan Penggunaan Kartu Pegawai
Negeri Sipil.
Isi Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu ASN
Virtual, berkenaan dengan a) Pengertian dan Fungsi Kartu Aparatur Sipil
Negara Virtual, Masa Berlaku Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual, Jenis Bentuk dan
Format Kartu ASN Virtual; b) Mekanisme Penetapan dan Perolehan Kartu ASN
Virtual
a) Kartu Aparatur Sipil
Negara Virtual
1)
Pengertian dan Fungsi. a) Kartu Aparatur
Sipil Negara Virtual yang selanjutnya disebut Kartu ASN Virtual merupakan identitas
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi Aparatur Sipil Negara. b) Kartu
ASN Virtual mempunyai fungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
2)
Masa Berlaku. Kartu ASN Virtual berlaku selama pemegang kartu berstatus PNS
atau PPPK.
3)
Jenis: a) Kartu PNS, dengan warna merah gradasi ungu; dan b) Kartu PPPK, dengan
warna toska gradasi ungu.
4)
Bentuk Kartu ASN Virtual: a) Portrait; atau b) Landscape, yang dapat dicetak
menjadi kartu fisik untuk kelengkapan administrasi kepegawaian.
5) Format.
Kartu ASN Virtual memuat:
a)
Nomor Seri Kartu ASN Virtual yang terdiri dari huruf A atau B diikuti dengan 11
(sebelas) digit angka, yang terdiri atas 4 (empat) digit angka pertama kode tahun
pengangkatan sebagai PNS atau PPPK dan 7 (tujuh) digit angka berikutnya
merupakan nomor urutan berdasarkan penetapan PNS atau PPPK yang terlebih dahulu
pada kelompok tahun yang sama;
b)
Nama Aparatur Sipil Negara;
c)
NIP/Nomor Induk PPPK;
d)
Foto; dan
e)
QR Code, yang berisi informasi: (1) Nama Aparatur Sipil Negara; (2) NIP/Nomor
Induk PPPK; (3) TMT PNS atau tanggal awal perjanjian kerja PPPK; (4) Instansi
Kerja; (5) Status Kepegawaian; dan (6) Nomor Seri Kartu ASN Virtual; (7) Tanggal
penerbitan Kartu ASN Virtual. 6) Jenis, Bentuk, dan Format Kartu ASN Virtual
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
b. Mekanisme Penetapan dan
Perolehan Kartu ASN Virtual
Berdasarkan
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun
2022 Tentang Kartu ASN Virtual, Mekanisme Penetapan Dan Perolehan Kartu ASN
Virtual adalah 1) Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk memastikan
status PNS dan/atau PPPK di lingkungannya serta melakukan pemutakhiran data dan
dokumen Keputusan Pengangkatan sebagai PNS atau Keputusan Pengangkatan sebagai
PPPK; 2) Pemutakhiran data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1)
dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara; 3) Sebagai bahan
kelengkapan, dalam pemutakhiran data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
angka 1) dilengkapi dengan foto diri berlatar belakang transparan; 4) Kepala
Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Kartu ASN Virtual melalui Sistem Informasi
Aparatur Sipil Negara; 5) Kartu ASN Virtual dapat diakses dan diunduh oleh
pegawai Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan melalui sistem informasi yang
dikelola Badan Kepegawaian Negara.
5. Ketentuan Lain-Lain
a.
PNS atau PPPK yang diangkat sebelum ditetapkannya Surat Edaran ini, penerbitan
Kartu ASN Virtual dilakukan pada bulan Juli 2022.
b.
PNS atau PPPK yang diangkat setelah ditetapkan Surat Edaran ini, penerbitan Kartu
ASN Virtual mengikuti bulan penetapan keputusan pengangkatan PNS atau PPPK.
c.
Perolehan Kartu ASN Virtual bagi PNS yang diangkat lebih dari 1 (satu) tahun
dapat dilakukan apabila proses pengangkatan menjadi PNS telah dilakukan sesuai ketentuan
peraturan perundang- undangan.
d.
Kartu ASN Virtual bagi:
1)
PNS yang diberhentikan; atau
2)
PPPK yang diberhentikan atau telah berakhir masa perjanjian kerjanya, dinyatakan
tidak berlaku.
e.
Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, Instansi Pemerintah tidak perlu
mengusulkan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
f.
Dalam masa transisi, Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) atau Kartu Pegawai
Negeri Sipil Elektronik (KPE) tetap berlaku dan dapat digunakan dalam proses administrasi
kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi yang mau mendownload Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2022
Tentang Kartu ASN Negara Virtual, silahkan di download melalui link ini. LINK DOWNLOAD SE KEPALA BKN NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG KARTU ASN NEGARA VIRTUAL
Link download Petunjuk Teknis (Juknis) atau Cara Membuat dan Mencetak Kartu ASN (AparaturSipil Negara) Virtual
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE BKN Nomor 16 Tahun 2022
Tentang Kartu ASN Virtual menggantikan KARPEG (Kartu Pegawai). Semoga ada manfaatnya.
===================
Terima kasih atas update informasii yang sangat berguna