Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, yan dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Penyuluhan Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Penyuluhan adalah suatu upaya dan proses pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, bahwa Penyuluh Pajak berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Kedudukan Penyuluh Pajak ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pajak terdiri atas: a) Penyuluh Pajak Ahli Pertama; b) Penyuluh Pajak
Ahli Muda; dan c) Penyuluh Pajak Ahli Madya. Penyuluh Pajak dalam menjalankan tugas
jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. Standar Kompetensi meliputi: a) identitas
jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan. Standar Kompetensi menjadi
acuan paling sedikit untuk: perencanaan Penyuluh Pajak; pengadaan Penyuluh
Pajak; pengembangan karier Penyuluh Pajak; pengembangan kompetensi Penyuluh
Pajak; penempatan Penyuluh Pajak; promosi dan/atau mutasi Penyuluh Pajak; uji
kompetensi Penyuluh Pajak; sistem informasi manajemen Penyuluh Pajak; dan kelompok
rencana suksesi (talent pool) Penyuluh Pajak.
Identitas jabatan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
4 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak,
paling sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode
jabatan. Kompetensi jabatan terdiri atas: Kompetensi Manajerial; Kompetensi
Sosial Kultural; dan Kompetensi Teknis. Persyaratan jabatan paling sedikit
terdiri atas: pangkat; kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja
jabatan; dan pengalaman kerja.
Kompetensi Teknis untuk
Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak terdiri atas: Kompetensi Teknis bersifat
umum; dan Kompetensi Teknis bersifat khusus. Kompetensi Teknis bersifat khusus disusun
berdasarkan kebutuhan kompetensi spesifik pada fungsi yang tidak menangani
contact center dan fungsi yang menangani contact center. Kompetensi Teknis Jabatan
Fungsional Penyuluh Pajak bersifat umum meliputi: a) advokasi kebijakan
perpajakan; b) analisis dokumen layanan perpajakan; c) penyusunan informasi publik
di bidang perpajakan; dan d) pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang
terkait dengan bidang perpajakan;
Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional
Penyuluh Pajak bersifat khusus meliputi: a) fungsi yang tidak menangani contact
center, terdiri atas: kemampuan berbicara di depan umum dalam bidang
perpajakan; dan desain komunikasi visual dalam bidang perpajakan; dan b) fungsi
yang menangani contact center, terdiri atas: pengelolaan pengaduan masyarakat di
bidang perpajakan; dan pengelolaan akun media sosial di bidang perpajakan.
Kompetensi Manajerial terdiri
atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan
publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan
keputusan. Sedangkan Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi dilaksanakan
berdasarkan: a) kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan bidang keuangan negara;
b) kamus Kompetensi Manajerial jabatan Aparatur Sipil Negara; dan c) kamus Kompetensi
Sosial Kultural jabatan Aparatur Sipil Negara. Rincian Standar Kompetensi tercantum
dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam Peraturan Menteri ini.
Bagi yang membutuhkan
salinan dokumen Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Permenpan RB Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dapat
diakses DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 4
Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
Semoga ada manfaatnya.