Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Penyuluhan Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Penyuluhan adalah suatu upaya dan proses pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan/atau perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.
Ditgeaskan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2022 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, bahwa Asisten
Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
Penyuluhan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara. 2) Kedudukan Asisten Penyuluh Pajak ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Asisten
Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan
Fungsional Asisten Penyuluh Pajak terdiri atas: Asisten Penyuluh Pajak
Terampil; Asisten Penyuluh Pajak Mahir; dan Asisten Penyuluh Pajak Penyelia. Asisten
Penyuluh Pajak dalam menjalankan tugas jabatan perlu memenuhi Standar
Kompetensi. Standar Kompetensi meliputi: identitas jabatan; kompetensi jabatan;
dan persyaratan jabatan. Standar Kompetensi menjadi acuan paling sedikit untuk:
perencanaan Asisten Penyuluh Pajak; pengadaan Asisten Penyuluh Pajak; pengembangan
karier Asisten Penyuluh Pajak; pengembangan kompetensi Asisten Penyuluh Pajak;
. penempatan Asisten Penyuluh Pajak; promosi dan/atau mutasi Asisten Penyuluh
Pajak; uji kompetensi Asisten Penyuluh Pajak; sistem informasi manajemen
Asisten Penyuluh Pajak; dan kelompok rencana suksesi (talent pool) Asisten
Penyuluh Pajak.
Identitas jabatan menurur Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2022 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak paling sedikit
terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan. Kompetensi
jabatan terdiri atas: Kompetensi Manajerial; Kompetensi Sosial Kultural; dan Kompetensi
Teknis. Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi
pendidikan; jenis pelatihan; ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.
Kompetensi Teknis untuk Jabatan
Fungsional Asisten Penyuluh Pajak terdiri atas: Kompetensi Teknis bersifat
umum; dan Kompetensi Teknis bersifat khusus. Kompetensi Teknis bersifat khusus disusun
berdasarkan kebutuhan kompetensi spesifik pada fungsi yang tidak menangani
contact center dan fungsi yang menangani contact center. Kompetensi Teknis
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak bersifat umum meliputi: advokasi
kebijakan perpajakan; analisis dokumen layanan perpajakan; penyusunan informasi
publik di bidang perpajakan; dan pengelolaan hubungan dengan pemangku
kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan.
Kompetensi Teknis Jabatan
Fungsional Asisten Penyuluh Pajak bersifat khusus meliputi: a) fungsi yang tidak
menangani contact center, terdiri atas: kemampuan berbicara di depan umum dalam
bidang perpajakan; dan desain komunikasi visual dalam bidang perpajakan; dan b)
fungsi yang menangani contact center, terdiri atas: pengelolaan pengaduan masyarakat
di bidang perpajakan dan pengelolaan akun media sosial di bidang perpajakan. Kompetensi
Manajerial terdiri atas: integritas; kerja sama; komunikasi; orientasi pada
hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan;
dan pengambilan keputusan. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dilaksanakan berdasarkan: kamus Kompetensi Teknis
urusan pemerintahan bidang keuangan negara; kamus Kompetensi Manajerial jabatan
Aparatur Sipil Negara; dan kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan Aparatur Sipil
Negara. Adapun rincian Standar Kompetensi tercantum dalam lampiran I sampai dengan
lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri
ini.
Bagi yang membutuhkan
salinan dokumen Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan
RB Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten
Penyuluh Pajak dapat diakses DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh
Pajak. Semoga ada manfaatnya.