Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian.
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber
daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian. Pejabat Fungsional Auditor Perkeretaapian
yang selanjutnya disebut Auditor Perkeretaapian adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya
manusia, dan keselamatan perkeretaapian.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian bahwa Auditor Perkeretaapian
berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan audit prasarana,
sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan
perkeretaapian pada Instansi Pembina. Auditor Perkeretaapian berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor
Perkeretaapian. edudukan Auditor Perkeretaapian ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian
termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawasan kualitas dan keamanan.
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian merupakan jabatan fungsional kategori
keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian terdiri atas: a) Auditor
Perkeretaapian Ahli Pertama; b) Auditor Perkeretaapian Ahli Muda; dan c) Auditor
Perkeretaapian Ahli Madya. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan
Fungsional Auditor Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran III sampai dengan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Auditor
Perkeretaapian menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
36 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian adalah melaksanakan
audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan
perkeretaapian. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian yang
dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan
audit perkeretaapian yang terdiri atas sub-unsur: a) penyiapan perencanaan
audit; b) perencanaan pelaksanaan audit; c) penetapan program audit; d) pelaksanaan
audit; e) pelaksanaan evaluasi hasil audit; f) pemantauan tindak lanjut hasil
audit; dan g) pengembangan penyelenggaraan audit.
Pejabat yang memiliki
kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian yaitu
pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke
dalam Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian dilakukan melalui: a) pengangkatan
pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Auditor Perkeretaapian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang
baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau
diploma empat bidang ilmu teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik
atau rekayasa penginderaan jauh, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau
rekayasa tenaga listrik, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa
telekomunikasi, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa komputer, teknik
atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa keselamatan,
teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik rekayasa
transportasi, atau transportasi; e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS; dan f) memiliki sertifikat
keahlian auditor perkeretaapian.
Pengangkatan pertama
merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional
Auditor Perkeretaapian dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS
paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor
Perkeretaapian. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor
Perkeretaapian paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus
pelatihan fungsional Auditor Perkeretaapian. Auditor Perkeretaapian yang belum
mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan
jenjang satu tingkat diatasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian dinilai dan ditetapkan pada saat
mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Auditor Perkeretaapian melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah
sarjana atau diploma empat bidang ilmu teknik atau rekayasa instrumentasi dan
kontrol, teknik atau rekayasa penginderaan jauh, teknik atau rekayasa elektro,
teknik atau rekayasa tenaga listrik, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau
rekayasa telekomunikasi, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa komputer,
teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa
keselamatan, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik
rekayasa transportasi, transportasi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas
jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkeretaapian paling singkat 2
(dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir; h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang
akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian Ahli Pertama dan Jabatan
Fungsional Auditor Perkeretaapian Ahli Muda; dan (2) 55 (lima puluh lima) tahun
bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian Ahli Madya;
dan i) memiliki sertifikat keahlian auditor perkeretaapian.
Pengangkatan Jabatan
Fungsional Auditor Perkeretaapian harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan
untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi
PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan
sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas
jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
pelaksanaan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia,
dan keselamatan perkeretaapian.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Auditor Perkeretaapian melalui penyesuaian harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat
jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e) mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
pelaksanaan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia,
dan keselamatan perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi
kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h) memiliki
sertifikat keahlian auditor perkeretaapian.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Auditor Perkeretaapian dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan
kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Auditor Perkeretaapian melalui penyesuaian diberikan nilai Angka
Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Angka Kredit tersebut hanya berlaku 1 (satu) kali selama
masa penyesuaian. Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian
melalui penyesuaian ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Sedangkan Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian melalui promosi ditetapkan
berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan
inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh
lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar
Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Auditor Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum
menduduki Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian; atau b) kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional Auditor Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian melalui promosi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar
Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai prestasi kerja
paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam
jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi
PNS; e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan f) memiliki sertifikat
keahlian auditor perkeretaapian.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Auditor Perkeretaapian melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian yang
akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor
Perkeretaapian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional
Auditor Perkeretaapian. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor
Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Setiap PNS yang akan diangkat
menjadi Auditor Perkeretaapian wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut
agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca dokumen Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor
36 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian pdf. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
===================