Permenpan Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur
Prasarana Perkeretaapian, yang dimaksud Jabatan Fungsional Inspektur
Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional. Pejabat Fungsional
Inspektur Prasarana Perkeretaapian untuk selanjutnya disebut Inspektur Prasarana
Perkeretaapian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara
penuh oleh Pejabat yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
Inspektur Prasarana Perkeretaapian
berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengawasan kelaikan teknis
dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina
dan Instansi Daerah. Inspektur Prasarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur
Prasarana Perkeretaapian. Kedudukan Inspektur Prasarana Perkeretaapian
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Inspektur
Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS. Menurut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian, Jabatan Fungsional Inspektur
Prasarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawasan
kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian
merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur
Prasarana Perkeretaapian terdiri atas: Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli
Pertama; Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan Inspektur Prasarana
Perkeretaapian Ahli Madya. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan
Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran III
sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Inspektur Prasarana Perkeretaapian yaitu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional. Unsur kegiatan tugas
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka
Kreditnya terdiri atas: a) pengawasan jalur dan stasiun kereta api; dan b) pengawasan
fasilitas operasi kereta api. Sub-unsur dari unsur, terdiri atas:
a) pengawasan jalur dan
stasiun kereta api, meliputi:
1.
persiapan pengawasan jalur dan stasiun kereta api;
2.
pelaksanaan pengawasan jalur dan stasiun kereta api; dan
3.
pengembangan penyelenggaraan pengawasan jalur dan stasiun kereta api; dan
b. pengawasan fasilitas
operasi kereta api, meliputi:
1.
persiapan pengawasan fasilitas operasi kereta api;
2.
pelaksanaan pengawasan fasilitas operasi kereta api; dan
3.
pengembangan penyelenggaraan pengawasan fasilitas operasi kereta api.
Penilaian Angka Kredit atas
hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: a) Inspektur Prasarana Perkeretaapian
yang melaksanakan tugas Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu)
tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80%
(delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan b) Inspektur
Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Inspektur Prasarana
Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit
yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap
butir kegiatan. Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilaksanakan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS
ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilakukan
melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian;
dan d) promosi.
Ditegaskan dalam bahwa Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian, Setiap PNS yang akan
diangkat menjadi Inspektur Prasarana Perkeretaapian wajib dilantik dan diambil
sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata
cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja Inspektur Prasarana
Perkeretaapian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan
sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian
dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit
atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang
dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Inspektur Prasarana Perkeretaapian
dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja meliputi:
a) SKP; dan b) perilaku kerja. Inspektur Prasarana Perkeretaapian wajib
menyusun SKP setiap awal tahun. SKP merupakan target kinerja Inspektur Prasarana
Perkeretaapian berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP
untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai
turunan dari penetapan kinerja unit kerja. SKP yang telah disusun harus mendapat
persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Target kinerja terdiri atas
kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas
tambahan. Target Angka Kredit diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Tugas tambahan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Target Angka Kredit dan
tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. Penilaian
SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Hasil
penilaian SKP Inspektur Prasarana Perkeretaapian ditetapkan sebagai capaian
SKP. Target Angka Kredit bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian setiap tahun
ditetapkan paling sedikit:
a.
12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli
Pertama;
b.
25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan
c.
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli
Madya.
Target Angka Kredit tidak berlaku
bagi Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya yang memiliki pangkat
tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Selain target Angka Kredit, Inspektur
Prasarana Perkeretaapian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap
periode. Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal
diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenpan RB Nomor 35
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian. LINKDOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.