PERMENPAN NOMOR 33 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN

Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian


Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian.

 

Dalam Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian, bahwa Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian. Pejabat Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.

 

Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. Kedudukan Penguji Prasarana Perkeretaapian ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian, terdiri atas: a) Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama; b) Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan c) Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya.

 

Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengujian prasarana perkeretaapian terdiri atas sub-unsur: a) persiapan; b) pengujian fasilitas operasi kereta api; c) pengujian jalur dan stasiun kereta api; dan d) pemantauan dan evaluasi.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c)penyesuaian; dan d) promosi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c)sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa planologi, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa arsitektur, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa transportasi, atau perkeretaapian; e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS; dan f) memiliki sertifikat keahlian penguji prasarana perkeretaapian.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. NS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. Penguji Prasarana Perkeretaapian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa planologi, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa arsitektur, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa transportasi, perkeretaapian atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya; dan i) memiliki sertifikat keahlian penguji prasarana perkeretaapian.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h) memiliki sertifikat keahlian penguji prasarana perkeretaapian. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; e) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan f) memiliki sertifikat keahlian penguji prasarana perkeretaapian. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian bahwa Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Penguji Prasarana Perkeretaapian wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapat informasi menarik lainnya terntang regulai di bidang pendidikan, kepegawaian kesehatan dan pemerintahan lainnya melalui laman inforegulasi.com.

===================



= Baca Juga =



2 Comments

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter