Permenpan Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian sarana perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji
Sarana Perkeretaapian, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penguji Sarana
Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian. Pejabat
Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Penguji
Sarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan
wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan Pengujian Sarana
Perkeretaapian.
Penguji Sarana Perkeretaapian
berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan Pengujian Sarana
Perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Penguji Sarana Perkeretaapian
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Penguji Sarana Perkeretaapian. Kedudukan Penguji Sarana Perkeretaapian ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian bahwa Jabatan Fungsional
Penguji Sarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional
Penguji Sarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawas
kualitas dan keamanan.
Jabatan Fungsional Penguji Sarana
Perkeretaapian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Penguji Sarana Perkeretaapian terdiri atas: a) Penguji Sarana Perkeretaapian
Ahli Pertama; b) Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan c) Penguji Sarana
Perkeretaapian Ahli Madya. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan
Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran III sampai
dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Penguji Sarana Perkeretaapian berdasarkan Permenpan
RB Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian
adalah melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional
Penguji Sarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu
Pengujian Sarana Perkeretaapian terdiri atas: a) persiapan; b) pelaksanaan
pengujian sarana berpenggerak; c) pelaksanaan pengujian sarana tanpa penggerak;
dan d) pemantauan dan evaluasi.
Penilaian Angka Kredit atas
hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Penguji Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Penguji Sarana
Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka
Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit
setiap butir kegiatan; dan
b.
Penguji Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Penguji Sarana
Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka
Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari
setiap butir kegiatan.
Angka Kredit tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki
kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian
yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian
dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c)
penyesuaian; dan d) promosi.
1) Pengangkatan Pertama
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu manajemen
transportasi perkeretaapian, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa
sipil, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau
rekayasa industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa
telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa
komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa
tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, sistem informasi, teknik atau
rekayasa transportasi, atau perkeretaapian;
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1
(satu) tahun terakhir bagi PNS; dan
f.
memiliki sertifikat keahlian Penguji Sarana Perkeretaapian.
Pengangkatan pertama
merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan
Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dari calon PNS. Calon PNS setelah
diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan
Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan
Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian paling lama 3 (tiga) tahun setelah
diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penguji Sarana
Perkeretaapian. Penguji Sarana Perkeretaapian yang belum mengikuti dan/atau
tidak lulus pelatihan fungsional) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat
diatasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penguji
Sarana Perkeretaapian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui perpindahan dari jabatan lain
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu manajemen
transportasi perkeretaapian, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa
sipil, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau
rekayasa industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa
telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa
komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa
tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, sistem informasi, teknik atau rekayasa
transportasi, perkeretaapian atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas
jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkeretaapian paling
singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji
Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penguji Sarana
Perkeretaapian Ahli Muda; dan
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji
Sarana Perkeretaapian Ahli Madya; dan
i.
memiliki sertifikat keahlian Penguji Sarana Perkeretaapian.
Pengangkatan Jabatan Fungsional
Penguji Sarana Perkeretaapian harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan
kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan
bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan
sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas
jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kelaikan
teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian.
2)
Penyesuaian
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan kelaikan teknis
dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua)
tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
memiliki sertifikat keahlian Penguji Sarana Perkeretaapian.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian diberikan
nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit hanya berlaku 1
(satu) kali selama masa penyesuaian. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian diatur dengan
peraturan Instansi Pembina.
c) Promosi
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria:
a.
termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b.
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan
diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c.
memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan dalam
hal:
a.
PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian; atau
b.
kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian satu tingkat
lebih tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana
Perkeretaapian yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi dinilai dan ditetapkan
dari tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji
Sarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan per undang- undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenpan RB Nomor 32
Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Nomor 32 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
================
Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.