PERMENPAN NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN

Permenpan Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian


Permenpan Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian sarana perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

 

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian. Pejabat Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Penguji Sarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian.

 

Penguji Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Penguji Sarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian. Kedudukan Penguji Sarana Perkeretaapian ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian bahwa Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawas kualitas dan keamanan.

 

Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian terdiri atas: a) Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama; b) Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan c) Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian berdasarkan Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian adalah melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pengujian Sarana Perkeretaapian terdiri atas: a) persiapan; b) pelaksanaan pengujian sarana berpenggerak; c) pelaksanaan pengujian sarana tanpa penggerak; dan d) pemantauan dan evaluasi.

 

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:

a. Penguji Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Penguji Sarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan

b. Penguji Sarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Penguji Sarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.

Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi.

 

1) Pengangkatan Pertama

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu manajemen transportasi perkeretaapian, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, sistem informasi, teknik atau rekayasa transportasi, atau perkeretaapian;

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

1 (satu) tahun terakhir bagi PNS; dan

f. memiliki sertifikat keahlian Penguji Sarana Perkeretaapian.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian. Penguji Sarana Perkeretaapian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya. Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu manajemen transportasi perkeretaapian, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, sistem informasi, teknik atau rekayasa transportasi, perkeretaapian atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya; dan

i. memiliki sertifikat keahlian Penguji Sarana Perkeretaapian.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian.

 

2) Penyesuaian

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. memiliki sertifikat keahlian Penguji Sarana Perkeretaapian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui penyesuaian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.

 

c) Promosi

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;

b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan

c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan dalam hal:

a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian; atau

b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.  Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan per undang- undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya melalui laman inforegulasi.com.

================

 



= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter